Jakarta (ANTARA
News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Achmad
Rubaie meminta DPR RI menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
terkait dengan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"DPR harus menghormati putusan MK dan menjalankannya," kata Rubaie kepada ANTARA News, Jakarta, Kamis.
Tentunya,
dalam menjalankan putusan MK tersebut, kata dia, DPR RI harus segera
membuat perumusan yang tepat, terutama saat melakukan rapat konsultasi
dengan DPD RI.
"DPR RI perlu konsolidasi merumuskan kewenangan
legislasinya sebelum masuk dalam forum konsultasi dengan DPD RI," kata
mantan anggota Badan Legislatif DPR RI itu.
Mahkamah Konstitusi
telah memutuskan, DPD RI berwenang ikut serta mengajukan dan membahas
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait daerah.
DPD RI juga
bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden
dan DPR. Hanya saat pengambilan keputusan di rapat paripurna saja, DPD
RI tidak ikut.
"Namun demikian, DPD hanya memiliki wewenang
mengajukan RUU terkait daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan
sumber daya alam," kata hakim MK saat membacakan putusan MK kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar