Rini Friastusi - detikNews
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin
Tumpa menyayangkan tindakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN)
Bandung Setyabudi Tedjocahyono yang menerima uang dari pihak berperkara
hingga ditangkap KPK. Menurutnya, hal tersebut telah mencoreng
kehormatan lembaga peradilan, khususnya martabat seorang hakim.
"Sangat
disayangkan sekali peristiwa ini harus terjadi. Hal ini mencoreng
kehormatan lembaga peradilan, dan dirinya sebagai hakim," ujar Harifin
Tumpa.
Hal ini disampaikan kepada wartawan usai diskusi publik
'Refleksi dan Arah Pembaruan Peradilan Indonesia' yang diselenggarakan
Lembaga Kajian dam Advokasi untuk Independensi Peradilan Indonesia
(LeIP) dengan Forum Diskusi Hakim Indonesia di Hotel Alila, Jalan
Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013).
Selain itu, Harifin
juga mengaku tidak mendapatkan laporan dari Komisi Yudisial (KY)
terkait perilaku Setyyabudi tersebut selama dia menjabat.
"Tidak
ada. Saya kan sudah setahun lebih (pensiun). Terakhir saya ketemu di
peresmian pengadilan perikanan di Tanjung Pinang. Jadi saya heran juga
kenapa bisa seperti itu," jelasnya.
Sehingga pria asal Sulawesi
tersebut berharap, kejadian tersebut merupakan yang terakhir. Sebab
perilaku tersebut dianggap sebagai sebuah pelecehan terhadap profesi
hakim dan merendahkan martabat para penegak hukum.
"Mudah-mudahan
ini yang terakhir, seorang hakin memperjualbelikan hukum dan melecehkan
profesinya sendiri. Ini kan sama artinya dengan merendahkan martabat
hakim. Kalau selama saya menjabat, tidak pernah mendapat laporan
(seperti ini) dari media," tandasnya.
Setiabudi ditangkap pada
Jumat (22/3) lalu oleh KPK di Bandung karena dia diduga menerima suap
terkait perkara korupsi Bansos di Pemkot Bandung. Dia memberikan vonis
kepada 7 terdakwa masing-masing 1 tahun penjara, walau Jaksa penuntut
umum menuntut mereka dengan 3-4 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar