"Merumuskan dan memutuskan memberhentikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang menjabat dari 2010 hingga 2013," kata Pemimpin Majelis Sidang Amir Syamsuddin dalam KLB Partai Demokrat di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Sabtu sore.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan 02/KLB/PD/III/ 2013 tentang Pemberhentian Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Kami berterimakasih kepada Anas Urbaningrum atas kinerjanya sampai dengan Februari 2013," katanya.
Keputusan ini ditetapkan di Denpasar Pukul 15.44 WITA dan ditandatangi pimpinan majelis sidang.
Keputusan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partai Politik, Pemilu DPR, DPD dan DPRD, lalu AD-ART Partai Demokrat tentang Ketua Umum, sera Keputusan Menteri Kehakiman atas badan hukum Partai Demokrat yang terbentuk pada 27 Agustus 2003.
Anas telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum 17 Februari lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Editor: Jafar M Sidik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar