BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 28 Maret 2013

Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Sekda Bandung Edi Siswandi

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - KPK kembali memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan suap hakim di PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Kali ini Sekda Pemkot Bandung nonaktif Edi Siswadi akan diperiksa untuk tersangka Herry Nurhayat.

"Saksi untuk HN," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2013).

Selain Edi yang berstatus nonaktif karena mengikuti Pilwalkot Bandung tahun ini, KPK juga memanggil saksi lain untuk Herry, yaitu Pupung Hadijah yang merupakan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan Pemkot Bandung.

Pupung ditangkap bersama Setyabudi dan 3 orang lainnya. Namun, KPK tak menaikan status Pupung menjadi tersangka. Tiga tersangka lain yaitu Setyabudi, Asep Triana, dan Herry Nurhayat. Tersangka keempat adalah Toto Hutagalung, yang saat ini belum ditangkap.

Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi di ruang kerjanya karena menerima suap Rp 150 juta dari Asep pada Jumat pekan lalu. Di dalam operasi penangkapan itu, uang senilai Rp 350 juta di mobil Asep disita KPK. KPK sudah menahan ketiga tersangka, kecuali Toto.

Tidak ada komentar: