Rivki - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) mencegah keluar negeri terhadap Toto Hutagalung. Toto diduga
terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkot
Bandung yang menjadikan hakim Setyabudi sebagai tersangka.
"Permintaan
cegah oleh KPK untuk 6 bulan atas nama Toto Hutagalung. Skep No:
KEP-223/01-22/03/2013 tanggal 22 Maret 2013," kata Wamenkum HAM, Denny
Indrayana, Minggu (24/3/2013).
Denny mengatakan, permintaan cegah
terhadap lelaki kelahiran Medan 4 Januari 1956 itu terkait kasus tindak
pidana korupsi suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono.
"Terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan dana Bansos Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010," kata Denny.
KPK
menangkap basah Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono dan kurir
Asep pada Jumat (22/3) pukul 14.15 di ruang Setyabudi di PN Bandung.
Ketika ditangkap, Setya tengah kedapatan menerima uang Rp 150 juta dari
Asep. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas vonis pada perkara kasus
bansos Pemkot Bandung, di mana Setyabudi menjadi ketua majelis hakim.
Selain
Setyabudi dan Asep, KPK juga mengamankan dua pejabat Pemkot Bandung
berinisial H dan P. Namun P tidak terbukti terlibat dalam kasus ini.
Sabtu ( 24/3) KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap
hakim Setyabudi. Mereka adalah S, H, A, dan T.
Informasi yang
dikumpulkan detikcom, S merupakan Setyabudi Tejocahyono, H diketahui
sebagai Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan
Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, A adalah Asep yang diduga
sebagai perantara antara Pemerintah Kota Bandung dan Hakim Setyabudi. T
diduga merupakan Toto Hutagalung yang dicegah berpergian ke luar negeri
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar