Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memeriksa tiga
importir terkait dugaan kartel harga bawang putih yang beberapa waktu
lalu harganya naik hingga Rp80.000 per kilogram.
"Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap tiga importir dari tiga
perusahaan dengan inisial EA, MJ, LP," kata Komisioner KPPU Kamser
Lumbanradja di Jakarta, Kamis.
Kamser mengatakan, pihaknya telah memanggil dua perusahaan lain berinisial LD dan RS dalam dugaan serupa.
"Kami memberikan hak sepenuhnya kepada para penyelidik untuk
melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, baik para importir maupun dari
instansi pemerintah," kata Kamser.
KPPU juga akan memanggil instansi pemerintah untuk keterangan terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
"Kami juga akan memeriksa apakah kebijakan atau regulasi yang
dikeluarkan itu mempengaruhi perilaku tidak sehat para pelaku usaha,"
sambung Kamser.
Kamser menjelaskan, KPPU harus terlebih dahulu mampu membuktikan perusahaan-perusahaan tersebut benar mempraktikan kartel.
KPPU lanjut Kamser, akan mengawasi beberapa sektor lainnya, yaitu
pendidikan, energi, infrastruktur, kesehatan dan perbankan. Lembaga ini
mengaku telah mencermati gejala kenaikan harga bawang putih sejak empat
bulan lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar