INILAH.COM,
Jakarta - Kejelasan nasib jendral bintang tiga yang tersangkut kasus
korupsi, Komjen (Purn) Susno Duadji akan diketahui hari ini, Selasa
(19/3/2013).
Rencananya,
pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengeksekusi
mantan Kabareskrim Mabes Polri itu. Kabarnya, pihak kejari selaku
eksekutor telah melayangkan surat kepada Susno untuk memenuhi panggilan.
Mengenai
eksekusi terhadap Susno Duadji, diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Setia Untung Ari Muladi, saat ditemui di kantornya.
Ditegaskannya, jadwal eksekusi terhadap Susno dalam surat panggilan ke
dua adalah hari ini.
"Susno
dieksekusi hari ini oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa
eksekutot," kata Untung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa
(19/3/2013).
Sementara
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pemanggilan Susno Duadji telah
memenuhi prosedur. "Jaksa eksekutor dan surat eksekusi tidak harus
ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri," jelas Basrief.
Sebelumnya,
penasihat hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi menyatakan, pihaknya
telah menerima surat eksekusi bernomor B-1038/O.1.14.4/FT/03/2013
tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut
Fredrich, surat eksekusi pelaksanaan putusan MA dinilai cacat hukum.
Pasalnya, dalam surat putusan hanya ditandatangani oleh Kepala Seksi
Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
[gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar