VIVAnews - Penangkapan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Setyabudi
Tejocahyono menambah panjang daftar hakim yang berurusan dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) gara-gara korupsi. Meski Setyabudi masih
berstatus tersangka, Mahkamah Agung mengaku sudah lama mengincar
Setyabudi karena kerap diterpa isu menerima gratifikasi.
Setyabudi ditangkap tangan menerima di ruang kerjanya di PN Bandung bersama seorang kurir pengusaha, Jumat pekan lalu. Dari tangan hakim ini, penyidik menyita uang Rp150 juta. Uang ini diduga terkait dengan perkara yang ditangani Setyabudi, korupsi dana bantuan sosial di Pemkot Bandung yang menyeret nama Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Sebelum Setyabudi, beberapa hakim sudah lebih dulu diciduk KPK. Sebagian besar, para hakim ini menerima suap terkait dengan perkara yang mereka tangani. Siapa saja mereka?
1. Kartini Marpaung
Hakim Kartini Marpaung tertangkap KPK bersama hakim adhoc di Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono, 17 Agustus 2012. Dari penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp150 juta.
Selain dua hakim ini, KPK juga mengamankan seorang pengusaha, Sri Dartutik yang merupakan adik M Yaeni. Suap diduga untuk memuluskan vonis ringan kasus korupsi Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni.
Setyabudi ditangkap tangan menerima di ruang kerjanya di PN Bandung bersama seorang kurir pengusaha, Jumat pekan lalu. Dari tangan hakim ini, penyidik menyita uang Rp150 juta. Uang ini diduga terkait dengan perkara yang ditangani Setyabudi, korupsi dana bantuan sosial di Pemkot Bandung yang menyeret nama Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Sebelum Setyabudi, beberapa hakim sudah lebih dulu diciduk KPK. Sebagian besar, para hakim ini menerima suap terkait dengan perkara yang mereka tangani. Siapa saja mereka?
1. Kartini Marpaung
Hakim Kartini Marpaung tertangkap KPK bersama hakim adhoc di Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono, 17 Agustus 2012. Dari penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp150 juta.
Selain dua hakim ini, KPK juga mengamankan seorang pengusaha, Sri Dartutik yang merupakan adik M Yaeni. Suap diduga untuk memuluskan vonis ringan kasus korupsi Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni.
Hakim adhoc nonaktif
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ini sudah dituntut
15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, 14 Maret lalu. Dia juga
dituntut Jaksa pada KPK untuk membayar denda sebesar Rp750 juta atau
subsider 5 bulan bui.
Sementara itu, Sri Dartutik sudah divonis 4 tahun penjara.
2. Heru Kisbandono
Heru Kisbandono, 'rekan' Kartini Marpaung menerima suap itu divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tipikor, Semarang. Dia juga diwajibkan membayar uang denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara yang Hakim Ketua Jhon Halasan butar-butar, Senin 18 Maret 2013.
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terbukti bersama-sama dengan Hakim Kartini Marpaung menerima suap atas Sri Dartutik, adik dari M Yaeni, terdakwa korupsi APBD Kabupaten Grobogan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp350 juta.
3. Syarifudin Umar
KPK menangkap tangan hakim Syarifudin menerima sejumlah uang di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara, Rabu 1 Juni 2011 pukul 22.15 WIB. Uang ini diberikan swasta berinisial PW terkait kasus kepailitan PT Skycamping Indonesia.
Hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sementara itu, Sri Dartutik sudah divonis 4 tahun penjara.
2. Heru Kisbandono
Heru Kisbandono, 'rekan' Kartini Marpaung menerima suap itu divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tipikor, Semarang. Dia juga diwajibkan membayar uang denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara yang Hakim Ketua Jhon Halasan butar-butar, Senin 18 Maret 2013.
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terbukti bersama-sama dengan Hakim Kartini Marpaung menerima suap atas Sri Dartutik, adik dari M Yaeni, terdakwa korupsi APBD Kabupaten Grobogan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp350 juta.
3. Syarifudin Umar
KPK menangkap tangan hakim Syarifudin menerima sejumlah uang di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara, Rabu 1 Juni 2011 pukul 22.15 WIB. Uang ini diberikan swasta berinisial PW terkait kasus kepailitan PT Skycamping Indonesia.
Hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dia terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap
berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia
(SCI), Puguh Wirawan.
Selaku hakim pengawas, Syafruddin dinilai menyetujui penjualan aset boedel pailit dengan mekanisme non boedel pailit PT SCI.
Dia mengatakan, pemberian uang Rp250 juta kepada Syarifuddin dimaksudkan agar yang bersangkutan menyetujui perubahan aset boedel pailit PT SCI--berupa dua bidang tanah SHGB 5512 senilai Rp11 miliar atas nama PT SCI dan SHGB 7251 senilai Rp15 miliar atas nama PT Tanata Cempaka Saputra--menjadi aset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut maksimal terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
4. Imas Diana Sari
KPK menangkap Imas Diana Sari, 30 Juni 2011 di sebuah rumah makan di kawasan Cibiru, kabupaten Bandung. Barang bukti penangkapan ini, uang suap senilai Rp 200 juta dari manager PT Onamba Indonesia, Ode Juanda.
Hakim adhoc pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung ini sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, akhir Januari 2012.
Dalam vonis, Imas dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp200 juta dari PT Onamba terkait perkara yang menyeret perusahaan ini. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 13 tahun penjara.
5. Hakim Ibrahim
Ibrahim tertangkap tangan KPK saat diduga tengah bertransaksi dengan pengacara Adner Sirait. Dari tangan mereka diamankan Rp 300 juta, Maret 2010 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara itu pun divonis selama enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 2 Agustus 2010. Hakim menyatakan Ibrahim terbukti menerima hadiah sebesar Rp300 juta dari pengacara, Adner Sirait.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, uang diterima terkait dengan perkara sengketa lahan yang sedang ditangani Ibrahim. Dalam perkara itu, Ibrahim bertindak sebagai ketua majelisnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, 12 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (adi)
Selaku hakim pengawas, Syafruddin dinilai menyetujui penjualan aset boedel pailit dengan mekanisme non boedel pailit PT SCI.
Dia mengatakan, pemberian uang Rp250 juta kepada Syarifuddin dimaksudkan agar yang bersangkutan menyetujui perubahan aset boedel pailit PT SCI--berupa dua bidang tanah SHGB 5512 senilai Rp11 miliar atas nama PT SCI dan SHGB 7251 senilai Rp15 miliar atas nama PT Tanata Cempaka Saputra--menjadi aset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut maksimal terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
4. Imas Diana Sari
KPK menangkap Imas Diana Sari, 30 Juni 2011 di sebuah rumah makan di kawasan Cibiru, kabupaten Bandung. Barang bukti penangkapan ini, uang suap senilai Rp 200 juta dari manager PT Onamba Indonesia, Ode Juanda.
Hakim adhoc pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung ini sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, akhir Januari 2012.
Dalam vonis, Imas dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp200 juta dari PT Onamba terkait perkara yang menyeret perusahaan ini. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 13 tahun penjara.
5. Hakim Ibrahim
Ibrahim tertangkap tangan KPK saat diduga tengah bertransaksi dengan pengacara Adner Sirait. Dari tangan mereka diamankan Rp 300 juta, Maret 2010 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara itu pun divonis selama enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 2 Agustus 2010. Hakim menyatakan Ibrahim terbukti menerima hadiah sebesar Rp300 juta dari pengacara, Adner Sirait.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, uang diterima terkait dengan perkara sengketa lahan yang sedang ditangani Ibrahim. Dalam perkara itu, Ibrahim bertindak sebagai ketua majelisnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, 12 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar