Sukma Indah Permana - detikNews
Jakarta - Pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA)
menjadi 14 lantai didukung DPR. Menurut Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek
Suardika, hal ini mengingat banyaknya perkara dan tugas MA sehingga
membutuhkan gedung baru.
"Gedung yang sudah ada perlu dibangun
lagi karena kebutuhannya, jumlah perkara dan dokumen kan harus lebih
bagus lagi. Ini kan lembaga mulia dan agung. Ini kan sudah diputuskan
dan sifatnya bertahap dan sudah ditujui usulan dari MA itu," kata Pasek
kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Selasa (19/3/2013).
Menurut
Pasek, pembangunan 14 lantai tersebut sah-sah saja. Apalagi pengucuran
anggaran secara bertahap. "Tahun ini berapa dan tahun itu berapa tiap
tahunnya, bukan sekaligus," ungkap Pasek.
Atas pertimbangan
kebutuhan, Pasek menilai wajar MA mempunyai gedung yang lebih luas.
Sebagai mitra, Komisi III DPR mendukung pembangunan sepanjang sesuai
kebutuhan.
"Semua kita dukung. Di era saya ini semua kita dukung
karena prinsip di Komisi III itu kan mitra dan tidak ada pembedaan. MA
mengambil dijatahnya MA, tidak mengambil jatah lain di dana
optimalisasi," pungkas Pasek.
Pembangunan gedung baru tersebut
terungkap saat MA menggelar Laporan Tahunan 2012 pekan lalu. Dalam
sampul tersebut terdapat tiga gambar yaitu foto MA lama di Jalan
Lapangan Banteng, foto kedua yaitu gedung MA sekarang dan foto ketiga
foto gedung MA yang akan datang dalam bentuk maket.
Dalam maket
tersebut gambar gedung MA baru dengan sebuah tower menjulang tinggi di
tengah dengan puncak berupa kubah. Sedangkan gedung lama tetap berdiri
dengan perubahan struktur di beberapa sisi.
Hal ini dikritik tajam karena masih banyak pengadilan di daerah yang memprihatinkan.
"Pertama,
akan lebih baik membenahi sistem pelayanan dalam proses persidangan dan
membangun infra struktur pengadilan di masing-masing daerah.
Pembangunan fisik di daerah harus lebih diprioritaskan di samping
komputerisasi di masing-masing pengadilan," kata Ketua Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar