BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 31 Maret 2013

YLBHI: Pembocor Sprindik Harus Diberi Sanksi Tegas

INILAH.COM, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan sikapnya untuk mendukung penuh Komite Etik dalam menyelidiki pembocor draf surat perintah penyidikan (sprindik) mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Tamrin Amal Lamagola, dosen FISIP Universitas Indonesia meminta KPK harus tunduk dan patuh terhadap segala putusan Komite Etik nantinya terkait hasil penyidikan pembocor sprindik mantan ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam itu.

"Komite Etik harus dipatuhi keputusannya, harus tunduk, jangan sampai tiba dimata dipicingkan tiba di perut di kempiskan," ujarnya dalam konferensi pers YLBHI, di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).

Dia menyatakan mendukung sepenuhnya proses yang dilakukan Komite Etik. Bahkan, dia meminta KPK jangan sampai tergoda dan terpancing atas isu yang saat ini mengancam kredebilitas institusi tersebut. "KPK harus bertahan jangan sampai kehilangan kepercayaan"

Apabila terbukti, maka pembocor internal tersebut harus segera ditindak karena di KPK ada prinsip equality before the law, sekalipun itu pimpinan KPK.

"Meminta KPK bekerja lebih keras, supaya KPK membenahi internal, menutup celah pelanggaran, baik pimpinan maupun pegawai," ujarnya.

YLBHI juga meminta pimpinan yang melanggar sumpah jabatan yang berakibat dapat melemahkan KPK dari dalam, harus ditindak keras karena dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. [yeh]

Tidak ada komentar: