INILAH.COM, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) menyatakan sikapnya untuk mendukung penuh Komite Etik dalam
menyelidiki pembocor draf surat perintah penyidikan (sprindik) mantan
ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Tamrin Amal
Lamagola, dosen FISIP Universitas Indonesia meminta KPK harus tunduk
dan patuh terhadap segala putusan Komite Etik nantinya terkait hasil
penyidikan pembocor sprindik mantan ketua umum Pengurus Besar Himpunan
Mahasiswa Islam itu.
"Komite Etik harus dipatuhi keputusannya,
harus tunduk, jangan sampai tiba dimata dipicingkan tiba di perut di
kempiskan," ujarnya dalam konferensi pers YLBHI, di Gedung YLBHI, Jalan
Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).
Dia menyatakan
mendukung sepenuhnya proses yang dilakukan Komite Etik. Bahkan, dia
meminta KPK jangan sampai tergoda dan terpancing atas isu yang saat ini
mengancam kredebilitas institusi tersebut. "KPK harus bertahan jangan
sampai kehilangan kepercayaan"
Apabila terbukti, maka pembocor
internal tersebut harus segera ditindak karena di KPK ada prinsip
equality before the law, sekalipun itu pimpinan KPK.
"Meminta KPK
bekerja lebih keras, supaya KPK membenahi internal, menutup celah
pelanggaran, baik pimpinan maupun pegawai," ujarnya.
YLBHI juga
meminta pimpinan yang melanggar sumpah jabatan yang berakibat dapat
melemahkan KPK dari dalam, harus ditindak keras karena dinilai telah
melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar