Baban Gandapurnama - detikNews
Bandung - Pemkot Bandung berjanji tidak bakal membatasi
ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus
penyuapan hakim Setyabudi Tejocahyono. Dua oknum pegawai negeri sipil
(PNS) Pemkot Bandung berinisail HN dan P turut dicokok KPK lantaran
diduga terlibat.
"Ya harus (dipermudah). Jangan dipersulit,"
tegas Wali Kota Bandung, Dada Rosada kepada wartawan usai menghadiri
acara Silaturahmi dengan Tokoh Sunda di Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan
Sumatera, Kota Bandung, Sabtu (23/3/2013).
Dada mengatakan hal
itu saat ditanya wartawan apakah akan bekerjasama dengan KPK dalam
proses penyelidikan. Apakah siap memberikan data jika diminta KPK?
"Kalau diminta tidak diberikan, 'kan pasti diminta juga. Ya jangan
dipersulit," ucapnya.
Menurut Dada, tanpa perlu diminta serta
didorong, KPK dipastikan tetap mengusut tuntas aksi penyuapan tersebut
lantaran sudah menjadi tugas pokok. Orang nomor satu di Pemkot Bandung
ini pun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kita mengikuti prosesnya," kata Dada.
Lebih
lanjut ia membenarkan dua orang PNS yang ditangkap KPK itu bertugas di
lingkungan Pemkot Bandung. "Tapi kita harus tetap memegang azas praduga
tak bersalah," tegas Dada.
Informasi diperoleh, dua oknum PNS itu
yakni Heri Nurhayat yang menjabat Plt Kadispenda Kota Bandung, dan
Pupung berposisi sebagai Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar