BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 30 Maret 2013

Eksekusi Susno Duadji Pasti Dilakukan

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum berupa eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji tetap akan dilakukan. Jadi sesuai ketentuan perundangan Susno akan dieksekusi.

Ketegasan itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi saat dihubungi, Sabtu (30/3/2013). Perdebatan mengenai ketentuan eksekusi, lanjut Untung, telah memenuhi landasan hukum.

"Jadi tidak perlu diperdebatkan. Semua sudah punya landasan hukumnya, dan pak Susno tetap akan dieksekusi," tegas Untung tanpa menjelaskan landasan hukum dimaksud.

Jawaban yang kemukakan Untung ini, sekaligus menjawab keraguan beberapa kalangan tentang eksekusi Susno yang tak sesuai prosedur.

Pernyataan Untung kian kuat ketika sebelumnya Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menjelaskan, putusan Susno Duadji sudah dapat dieksekusi di Kejaksaan, karena sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tidak adanya perintah penahanan dalam putusan kasasi (pasal 197) bukan halangan, sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan semacam itu dapat dieksekusi," kata Hatta Ali.

Contoh terakhir, adalah perkara pengusaha batubara Parlin (Klasel) yang juga tidak memuat perintah penahanan, akhirnya dapat dieksekusi jaksa.

Sebaliknya, Susno Duadji melalui kuasa hukumnya Frederich Yunadi tetap bersikukuh tanda pencamtuman pasal 197, putusan itu batal demi hukum. Putusan kasasi mantan Kabareskrim hanya berisi membayar biaya perkara Rp2.500.

"Jadi, kita tidak keberatan dengan eksekusi jaksa, tapi lakukan sesuai putusan kasasi," ujarnya seraya akan mempidanakan jaksa yang mengeksekusi di luar putusan.

Seperti diketahui, Kejari Jaksel sudah melayangkan 3 kali panggilan terhadap Susno agar melaksanakan eksekusi. Surat ketiga dikirim Jaksa agar Susno memenuhi eksekusi pada 25 Maret 2013. Namun, Susno menolaknya, dengan berbagai macam alasan, termasuk tak adanya perintah penahanan dalam putusan kasasi (pasal 197).[man]

Tidak ada komentar: