INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan
upaya hukum berupa eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Susno
Duadji tetap akan dilakukan. Jadi sesuai ketentuan perundangan Susno
akan dieksekusi.
Ketegasan itu diungkapkan Kepala Pusat
Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia
Untung Arimuladi saat dihubungi, Sabtu (30/3/2013). Perdebatan mengenai
ketentuan eksekusi, lanjut Untung, telah memenuhi landasan hukum.
"Jadi
tidak perlu diperdebatkan. Semua sudah punya landasan hukumnya, dan pak
Susno tetap akan dieksekusi," tegas Untung tanpa menjelaskan landasan
hukum dimaksud.
Jawaban yang kemukakan Untung ini, sekaligus
menjawab keraguan beberapa kalangan tentang eksekusi Susno yang tak
sesuai prosedur.
Pernyataan Untung kian kuat ketika sebelumnya
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menjelaskan, putusan Susno Duadji
sudah dapat dieksekusi di Kejaksaan, karena sudah berkekuatan hukum
tetap.
"Tidak adanya perintah penahanan dalam putusan kasasi
(pasal 197) bukan halangan, sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
menyatakan putusan semacam itu dapat dieksekusi," kata Hatta Ali.
Contoh
terakhir, adalah perkara pengusaha batubara Parlin (Klasel) yang juga
tidak memuat perintah penahanan, akhirnya dapat dieksekusi jaksa.
Sebaliknya,
Susno Duadji melalui kuasa hukumnya Frederich Yunadi tetap bersikukuh
tanda pencamtuman pasal 197, putusan itu batal demi hukum. Putusan
kasasi mantan Kabareskrim hanya berisi membayar biaya perkara Rp2.500.
"Jadi,
kita tidak keberatan dengan eksekusi jaksa, tapi lakukan sesuai putusan
kasasi," ujarnya seraya akan mempidanakan jaksa yang mengeksekusi di
luar putusan.
Seperti diketahui, Kejari Jaksel sudah melayangkan 3
kali panggilan terhadap Susno agar melaksanakan eksekusi. Surat ketiga
dikirim Jaksa agar Susno memenuhi eksekusi pada 25 Maret 2013. Namun,
Susno menolaknya, dengan berbagai macam alasan, termasuk tak adanya
perintah penahanan dalam putusan kasasi (pasal 197).[man]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar