Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila batal
bertemu dengan pimpinan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kertosuro,
Yogyakarta. Ibarat masuk rumah orang, Komnas HAM harus lebih dulu ketuk
pintu dan izin ke pemilik rumah.
"Jangankan Komnas HAM, DPR pun
harus memberi tahu Panglima TNI dan panglima TNI pun memberi tahu ke
KSAD. Ya, seperti orang mau masuk ke rumah orang lain," ujar Kepala Staf
Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo dalam jumpa
pers di Markas TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2013).
"Ada satu aturan andai seseorang masuk ke camp militer, bukan hanya Komnas HAM, sekolah yang akan melakukan outbond school juga harus ada izin," imbuhnya.
Izin tersebut, jelas Pramono, harus dilayangkan kepada Panglima, sesuai dengan struktur organisasi di tubuh kesatuan TNI.
"Jakarta
sendiri belum ada izin, logikanya harus minta izin ke Panglima TNI,
Panglima TNI beri tahu ke KSAD dan lalu jajaran di bawahnya," terang
mantan Panglima Kostrad ini.
Komnas HAM mulanya berencana datang
ke Markas Kopassus, Kandang Menjangan, Kartosuro, Sukoharjo. Pertemuan
dengan Kopassus penting untuk merunut kasusnya dari awal. Namun agenda
itu batal, karena tidak ada izin.
Siti Noor Laila mengatakan,
Komnas HAM akan langsung ke Mabes TNI karena tidak dapat berkunjung ke
markas kopassus. Rencananya, Komnas meminta Mabes untuk mengundang pihak
Kopassus dalam pertemuan.
"Alasan birokrasi, yakni mereka belum
dapat izin dari Mabes. Hanya itu yang disampaikan ke kami," kata Siti
usai menemui Kapolda Brigen Sabar Rahardjo di Mapolda DIY, Rabu(27/3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar