M Iqbal - detikNews
Jakarta - Pemberlakuan kurikulum 2013 memang menuai pro
dan kontra, terutama soal landasan Kemendibud mengubah kurikulum
tersebut. Anggota Komisi X Zulfadhli, menilai belum ada pondasi yang
kuat dalam implementasi kurikulum 2013 saat ini.
"Ini tidak
sesuai dengan amanah Undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan
Nasional). Amanah itu khususnya di pasal 36 dan 37 jelas bahwa kurikulum
diatur pemerintah. Semestinya ini diatur dengan PP (Peraturan
Pemerintah) sendiri, bukan digabung dalam PP Standar Nasional
Pendidikan," kata anggota Komisi X Zulfadhli.
Hal itu disampaikan
menanggapi pemaparan Mendikbud tentang rencana implementasi kurikulum
2013 dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2013)
malam.
Menurutnya, asumsi itu hanya bagian dari pemahaman atas
proses legislasi. Perlunya Peraturan Pemerintah tersendiri dalam
pelaksanaan kurikulum 2013 dibutuhkan agar dalam implementasi kurikulum
213 memiliki pondasi yang kuat.
"Karena selama ini tidak ada PP sendiri, maka tidak salah kalau publik menilai ganti menteri dan ganti kurikulum," ungkapnya.
"Ini
saya pikir bahwa kita berharap dengan rencana kurikulum 2013 ini
sebagai awal yang baik, tapi kurang diberi pondasi yang kuat bahwa
kurikulum ini akan berlangsung lama. Tidak cukup hanya dengan PP 32 itu.
Pemerintah bersama Menkum HAM harus mengkaji PP ini," lanjut politisi
Partai Golkar itu.
Menanggapi hal itu, Mendikbud M Nuh menilai
Peraturan Pemerintah no 32 tentang Standar Nasional Pendidikan sudah
cukup sebagai landasan pelaksanaan kurikulum 2013. Karena kurikulum
sudah masuk di dalamnya.
"Undang-undang (Sisdiknas) itu punya
fungsi guidance, PP payung dari pelaksanaan Undang-undang. Jadi nggak
mungkin PP-nya dulu. Kalau PP itu payung, maka musti disesuaikan dengan
yang dipayungi, bukan badannya yang menyesuaikan," ucap M Nuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar