INILAH.COM, Jakarta - Penyidik dari unsur TNI secara
hukum bisa diangkat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
namun hal tersebut harus melalui keputusan Pimpinan KPK.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, secara hukum TNI bisa diangkat jadi penyelidik dan penyidik KPK. Keabsahan TNI menjadi penyidik sepenuhnya tergantung pada pengangkatan oleh Pimpinan KPK.
"Praktis pimpinan KPK mengangkat TNI menjadi penyelidik dan penyidik," ungkap Margarito, saat dihubungi, Sabtu (18/5/2013).
Margarito mengatakan, kemajuan besar jika TNI bisa diangkat menjadi penyidik KPK, ia juga menegaskan, TNI tidak hanya bisa menyidik TNI saja.
"Bagus bila TNI diangkat menjadi penyidik di KPK, TNI yang ada di Puspom TNI menurut saya memiliki pengetahuan dasar dalam menyidik," ucapnya. [mvi]
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, secara hukum TNI bisa diangkat jadi penyelidik dan penyidik KPK. Keabsahan TNI menjadi penyidik sepenuhnya tergantung pada pengangkatan oleh Pimpinan KPK.
"Praktis pimpinan KPK mengangkat TNI menjadi penyelidik dan penyidik," ungkap Margarito, saat dihubungi, Sabtu (18/5/2013).
Margarito mengatakan, kemajuan besar jika TNI bisa diangkat menjadi penyidik KPK, ia juga menegaskan, TNI tidak hanya bisa menyidik TNI saja.
"Bagus bila TNI diangkat menjadi penyidik di KPK, TNI yang ada di Puspom TNI menurut saya memiliki pengetahuan dasar dalam menyidik," ucapnya. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar