BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 06 Mei 2013

Penjelasan KPK Soal Gratifikasi Gitar Metallica Jokowi

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi melaporkan gitar pemberian personel grup band Metallica, Robert Trujillo, ke KPK. Pemberian gitar tersebut akan diverifikasi, apakah ada konflik kepentingan atau tidak.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, semua penyelenggara negara yang menerima sesuatu atau gratifikasi dari pihak ketiga harus dilaporkan untuk ditetapkan status gratifikasinya.

"Paling lama 30 hari sejak mendapatkannya. Kalau tidak dilaporkan bisa dikualifikasikan sebagai penerima suap," kata Bambang kepada VIVAnews, Senin, 6 Mei 2013.

Menurut Bambang, setiap penerimaan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara, yang bentuknya dijelaskan pada Pasal 12 B Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi wajib dilaporkan apabila berhubungan dengan jabatannya.

"Saya menduga Jokowi memahami soal gratifikasi dan segera melaporkannya kepada KPK untuk ditetapkan status gratifikasinya," tegas Bambang.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiyono menyatakan, ada beberapa pengecualian pemberian dari pihak ketiga kepada penyelenggara negara yang tidak perlu dilaporkan ke KPK sebagaimana penjelasan Undang-undang. Salah satunya pemberian itu diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon, voucher atau souvenir yang tidak berkaitan dengan kedinasan.

Selanjutnya kata Giri, sesuatu yang diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis yang diperoleh dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan. Pemberian itu diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan.

Ada juga sesuatu yang diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya Jokowi melaporkan gitar pemberian dari personel grup band Metallica, Robert Trujillo.  Gitar tersebut diduga merupakan gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK.

"Saya sudah kirimkan gitar bass itu ke KPK pagi tadi. Yang mengantar staf saya langsung. Saya enggak mau gara-gara gitar jadi masalah," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 6 Mei 2013.

Jokowi bahkan tak mempersoalkan apabila gitar kebanggaannya itu selanjutnya disita dan dijadikan aset negara oleh KPK. Baca gitar Jokowi. (umi)

Tidak ada komentar: