VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi
melaporkan gitar pemberian personel grup band Metallica, Robert
Trujillo, ke KPK. Pemberian gitar tersebut akan diverifikasi, apakah ada
konflik kepentingan atau tidak.
Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto mengatakan, semua penyelenggara negara yang menerima sesuatu
atau gratifikasi dari pihak ketiga harus dilaporkan untuk ditetapkan
status gratifikasinya.
"Paling lama 30 hari sejak
mendapatkannya. Kalau tidak dilaporkan bisa dikualifikasikan sebagai
penerima suap," kata Bambang kepada VIVAnews, Senin, 6 Mei 2013.
Menurut
Bambang, setiap penerimaan gratifikasi yang diterima penyelenggara
negara, yang bentuknya dijelaskan pada Pasal 12 B Undang-undang No 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi wajib dilaporkan
apabila berhubungan dengan jabatannya.
"Saya menduga Jokowi memahami soal gratifikasi dan segera melaporkannya kepada KPK untuk ditetapkan status gratifikasinya," tegas Bambang.
Sementara
itu, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiyono menyatakan, ada
beberapa pengecualian pemberian dari pihak ketiga kepada penyelenggara
negara yang tidak perlu dilaporkan ke KPK sebagaimana penjelasan
Undang-undang. Salah satunya pemberian itu diperoleh dari hadiah
langsung/undian, diskon, voucher atau souvenir yang tidak berkaitan
dengan kedinasan.
Selanjutnya kata Giri, sesuatu yang diperoleh
karena prestasi akademis atau non akademis yang diperoleh dengan biaya
sendiri dan tidak terkait kedinasan. Pemberian itu diperoleh dari
keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham
pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan.
Ada
juga sesuatu yang diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu
derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerimaan
gratifikasi.
Sebelumnya Jokowi
melaporkan gitar pemberian dari personel grup band Metallica, Robert
Trujillo. Gitar tersebut diduga merupakan gratifikasi yang harus
dilaporkan ke KPK.
"Saya sudah kirimkan gitar bass itu ke KPK
pagi tadi. Yang mengantar staf saya langsung. Saya enggak mau gara-gara
gitar jadi masalah," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 6 Mei 2013.
Jokowi bahkan tak mempersoalkan apabila gitar kebanggaannya itu selanjutnya disita dan dijadikan aset negara oleh KPK. Baca gitar Jokowi. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar