VIVAnews –
Terpidana kasus korupsi PT Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada
Jabar 2008, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, akhirnya menyerahkan diri
kepada Kejaksaan dan bersedia dieksekusi sesuai putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 3 tahun 6 bulan penjara, Kamis 2
Mei 2013 pukul 23.10 WIB.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, dalam proses penyerahan diri Susno, mantan Kabareskrim Polri itu menitipkan empat pesan kepada tim eksekutor. Pesan Susno itu kemudian dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Didiek Darmanto, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jumat 3 Mei 2013.
“Pertama, Pak Susno menyatakan bahwa (penyerahan diri) ini membuktikan dia tidak melarikan diri. Dia mematuhi hukum, maka melaksanakan eksekusi. Jaksa dan polisi adalah sahabatnya yang telah bekerja dengan baik,” ujar Didiek.
Kedua, Susno menyatakan walaupun putusan yang dibuat Mahkamah Agung atas dirinya multitafsir, tapi prinsipnya dia mau dan siap menjalani putusan pengadilan. Ketiga, Susno meminta jangan ada adu domba antara polisi dan jaksa karena itu dapat dipolitisir.
Keempat, Susno menyampaikan bahwa dia dalam keadaan sehat, dan selanjutnya akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap proses eksekusi terhadap dirinya itu. “Susno juga menyatakan kepada Kalapas (Cibinong) untuk membantu menjalani eksekusinya dengan tertib. Susno mengatakan siap menjalani aturan,” kata Didiek.
Dalam perbincangan bernuansa kekeluargaan antara tim eksekutor kejaksaan dengan Susno semalam, ujar Didiek, Susno juga mengatakan sempat mengikuti tayangan Indonesia Lawyers Club yang membahas tentang dirinya di televisi.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, dalam proses penyerahan diri Susno, mantan Kabareskrim Polri itu menitipkan empat pesan kepada tim eksekutor. Pesan Susno itu kemudian dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Didiek Darmanto, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jumat 3 Mei 2013.
“Pertama, Pak Susno menyatakan bahwa (penyerahan diri) ini membuktikan dia tidak melarikan diri. Dia mematuhi hukum, maka melaksanakan eksekusi. Jaksa dan polisi adalah sahabatnya yang telah bekerja dengan baik,” ujar Didiek.
Kedua, Susno menyatakan walaupun putusan yang dibuat Mahkamah Agung atas dirinya multitafsir, tapi prinsipnya dia mau dan siap menjalani putusan pengadilan. Ketiga, Susno meminta jangan ada adu domba antara polisi dan jaksa karena itu dapat dipolitisir.
Keempat, Susno menyampaikan bahwa dia dalam keadaan sehat, dan selanjutnya akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap proses eksekusi terhadap dirinya itu. “Susno juga menyatakan kepada Kalapas (Cibinong) untuk membantu menjalani eksekusinya dengan tertib. Susno mengatakan siap menjalani aturan,” kata Didiek.
Dalam perbincangan bernuansa kekeluargaan antara tim eksekutor kejaksaan dengan Susno semalam, ujar Didiek, Susno juga mengatakan sempat mengikuti tayangan Indonesia Lawyers Club yang membahas tentang dirinya di televisi.
“Pak Susno menyatakan
terima kasih kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang menunjukan surat
kesediaannya untuk dieksekusi. Kata dia, “Salam hormat saya untuk
Jampidsus”,” kata Didiek. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar