Komisi VII DPR RI dapat menerima dan menyetujui
usulan Pemerintah untuk melakukan penghapusan subsidi listrik secara
bertahap terhadap pelanggan industri menengah (I3) dan Industri besar
(I4) serta menerapkan tarif adjustment terhadap pelanggan listrik non
subsidi pelanggan besar (R3), bisnis menegah (B2), bisnis besar (B3) dan
kantor pemerintah sedang (P1).
Dalam rapat
kerja dengan Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (21/1), Komisi VII DPR
menyetujui usulan pemerintah untuk melakukan penyesuian tarif listrik
setiap 2 (dua) bagi pelanggan kelompok tersebut, untuk mengurangi beban
subsidi listrik, terhitung mulai 1 Mei 2014 – Desember 2014.
“Barusan
sudah diputuskan oleh DPR, bahwa pelanggan golongan I-3, I-4, R3, B2,
B3 dan P1 itu secara bertahap dikurangi subsidinya. Itu amanah dari DPR
yang menurut saya harus kita kerjakan,” kata Menteri ESDM Jero Wacik
seusai rapat kerja.
Adapun untuk pelanggan
listrik 900 dan 450 watt, menurut Jero Wacik, tetap mendapatkan subsidi,
karena mereka merupakan golongan masyarakat bawah, rakyat kecil,
rumahnya juga masih rumah sederhana, jadi masih sangat layak diberikan
subsidi, karena jumlah subsidinya cukup besar yakni sekitar Rp 47
triliun.
Penghapusan subsidi merupakan hasil
Keputusan rapat Badan Aggaran DPR RI pada tanggal 25 s.d 30 September
2013 terkait subsidi listrik RAPBN tahun 2014. “Banggar DPR sudah
memutuskan subsidi listrik harus dikurangi secara bertahap. Jadi
pelanggan golongan I-3 dan I-4 dan golongan rumah tangga yang 6600 watt
itu secara bertahap dihilangkan subsidinya. Itu permintaan DPR yang
menurut saya logis,” lanjut Jero Wacik.
Menurut
Menteri ESDM, subsidi listrik tahun 2014 dialokasikan sebesar Rp.81,77
triliun, terdiri dari subsidi listrik sebesar Rp. 71,36 triliun dan
cadangan risiko energi sebesar Rp. 10,41 triliun. Dari rencana
penyesuaian tarif diperkirakan akan didapat penghematan subsidi pada
tahun 2014 sekitar Rp 11 triliun. (Humas Kementerian ESDM/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar