VIVAnews - Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand, Lutfi Rauf, meminta Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini tengah berada di Negeri Gajah Putih untuk waspada dan menjauhi tempat-tempat aksi demonstrasi. Hal itu untuk mencegah WNI yang menjadi korban, paska Undang-Undang keadaan darurat resmi diberlakukan pada Rabu, 22 Januari 2014 dan berlaku selama 60 hari.
Hal itu diungkap Lutfi melalui akun Facebooknya, hari ini. Selain itu, melalui surat elektronik yang disampaikan kepadaVIVAnews, Lutfi mengatakan tidak akan ada jam malam selama UU keadaan darurat diberlakukan.
Tujuan dari diberlakukan UU tersebut menurut Lutfi adalah untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan yang lebih luas. Sebab, Pemerintah Thailand menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir konflik di masyarakat dan tindak kekerasan berupa penembakan, pelemparan bom, penutupan dan pendudukan kantor-kantor pemerintah terus meningkat.
"Jadi UU keadaan darurat itu bukan dimaksudkan untuk menggunakan tindak kekerasan terhadap pengunjuk rasa, melainkan untuk mempertahankan kondisi yang aman dan tertib," tulis Lutfi dalam surat elektronik tersebut.
Dalam memberlakukan UU ini, lanjut Lutfi, polisi Thailand diberi tugas utama untuk menangani situasi di lapangan dengan didukung militer.
"Namun, aparat tetap tidak akan menggunakan kekerasan atau kekuatan dan berusaha menahan diri untuk tidak menggunakan kekuatan serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM)," terangnya.
Pemberlakuan UU keadaan darurat pun dijamin pemerintah tidak akan mengganggu jalannya pemilihan umum yang akan digelar tanggal 2 Februari mendatang. Informasi itu diperoleh Lutfi dari hasil rapat koordinasi antara korps diplomatik asing dengan otoritas Bangkok pada Rabu pagi tadi. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar