Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Terpidana kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Australia untuk diekstradisi ke Indonesia. Malam ini Adrian Kiki telah sampai di Indonesia dan berada di Kejagung.
Pantauan detikcom, Adrian Kiki datang sekitar pukul 22.16 WIB, Rabu (22/1/2014) malam. Adrian dibawa ke dalam ruang Kapuspenkum. Adrian memakai kemeja pink dan langsung dicek kesehatannya. Saat ini, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sudah hadir di lokasi dan akan langsung mengadakan konferensi pers.
Penyerahan terpidana Adrian Kiki dilaksanakan di Bandara Internasional Perth. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU No 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara RI dan Australia bahwa Negara Peminta wajib diberitahu mengenai tempat dan tanggal penyerahan.
Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya. Dia sudah diadili dan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 lalu. Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar