BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 22 Januari 2014

Kejagung Periksa Dirjen Tanaman Pangan Kementan

Dhani Irawan - detikNews

Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Udhoro Kasih Anggoro. Udhoro diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket 1 tahun 2012 di Kementan.

Udhoro menolak memberi keterangan soal materi pemeriksaan dirinya. Dia hanya menegaskan dirinya wajib memberi keterangan sebagai salah satu kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Semuanya kan sedang dalam proses penyidikan, kita ikuti aja. Kita sebagai KPA kan dimintai keterangan, semuanya dimintai keterangan," ujar Udhoro di Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Udhoro hanya tersenyum ketika ditanya belum diperiksanya Mentan Suswono."Kami menjawab sebatas yang ditanyakan," ucapnya.

Dia juga menolak menjawab mengenai proses penunjukan pemenang lelang yakni PT PT Hidayah Nur Wahana (HNW). Udhoro meminta untuk menanyakan hal itu kepada panitia lelang.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari 2 orang dari swasta dan 4 orang dari Kementan. 2 tersangka itu adalah Dirut PT HNW Sutrisno, dan Pimpinan Produksi PT HNW Mahfud Husodo.

Sementara, empat tersangka dari Direktorat Tanaman Pangan Kementan adalah Ketua Pokja Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen Zaenal Fahmi, anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan untuk Daerah Jatim (Jember) Sugiyanto, serta Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Alimin Sola.

Kejagung menduga penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai tidak sesuai varietasnya, dan beberapa pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif. Nilai proyek dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 209 miliar.

Tidak ada komentar: