Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Dirjen
Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Udhoro Kasih Anggoro.
Udhoro diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih
Unggul (BLBU) paket 1 tahun 2012 di Kementan.
Udhoro menolak
memberi keterangan soal materi pemeriksaan dirinya. Dia hanya menegaskan
dirinya wajib memberi keterangan sebagai salah satu kuasa pengguna
anggaran (KPA).
"Semuanya kan sedang dalam proses penyidikan,
kita ikuti aja. Kita sebagai KPA kan dimintai keterangan, semuanya
dimintai keterangan," ujar Udhoro di Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).
Udhoro hanya tersenyum ketika ditanya belum diperiksanya Mentan Suswono."Kami menjawab sebatas yang ditanyakan," ucapnya.
Dia
juga menolak menjawab mengenai proses penunjukan pemenang lelang yakni
PT PT Hidayah Nur Wahana (HNW). Udhoro meminta untuk menanyakan hal itu
kepada panitia lelang.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan 6
tersangka yang terdiri dari 2 orang dari swasta dan 4 orang dari
Kementan. 2 tersangka itu adalah Dirut PT HNW Sutrisno, dan Pimpinan
Produksi PT HNW Mahfud Husodo.
Sementara, empat tersangka dari
Direktorat Tanaman Pangan Kementan adalah Ketua Pokja Hidayat Abdul
Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen Zaenal Fahmi, anggota Tim Verifikasi
Teknis Lapangan untuk Daerah Jatim (Jember) Sugiyanto, serta Staf
Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Alimin Sola.
Kejagung menduga
penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non
hibrida, dan kedelai tidak sesuai varietasnya, dan beberapa
pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif. Nilai
proyek dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 209 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar