Tya Eka Yulianti - detikNews
Bandung - Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) Bandung Ike Wijayanto duduk di kursi terdakwa karena telah diduga
menerima suap sebesar Rp 352 juta dari Presiden Direktur PT Onamba
Indonesia (PT OI) yang pada 2010-2011 tengah berperkara di PHI Bandung.
Suap tersebut diberikan untuk mengatur komposisi hakim hingga
mempengaruhi putusan.
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya yaitu
Hakim Imas Dianasari, Presdir PT OI Shiokawa Toshio dan Manager
Operasional PT OI Odih Juanda telah lebih dulu menerima vonis dalam
kasus yang sama. Ike menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor
Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (22/1/2014).
Ike dinilai
secara bersama dengan Imas telah menerima hadiah atau janji padahal
patut diduga pemberian tersebut diberikan untuk mempengaruhi.
Kasus
ini bermula saat PT OI melakukan gugatan pada karyawannya pada 2010
lalu. Ike sebagai Panmud PHI mempertemukan Odih sebagai kaki tangan
Shiokawa dengan Imas yang pada intinya dalam pertemuan tersebut
ditawarkan bantuan untuk memenangkan gugatan.
"Ike meminta Rp 10
juta untuk mengatur komposisi hakim agar Imas menjadi salah satu majelis
hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan
tersebut," ujar JPU KPK Asrul Alimina. Selain itu ada juga dana untuk
pengamanan Rp 10 juta dan Rp 600 ribu untuk biaya konsultasi.
Dalam
pertemuan selanjutnya, Ike bersama dengan Imas juga meminta PT OI
mempersiapkan Rp 1 juta untuk 1 karyawan yang akan digugat. Imas saat
itu menyebutkan jumlah uang yang harus disiapkan sebagai imbalan
memenangkan perkara tersebut yaitu Rp 352 juta.
Selanjutnya, atas
persetujuan Shiokawa, Odih pun secara bertahap menyerahkan uang
tersebut pada Imas hingga kemudian tertangkap tangan pada Maret 2011.
Perbuatan
Ike tersebut diancam dalam Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 yang
telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama primair . Subsidair
Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 1 huruf a o 31 Tahun 1999 yang telah
diubah dalam UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Atau
dakwaan kesatu kedua, diancam dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun
1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar