VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum melakukan penyitaan sejumlah aset milik Tubagus Chaery Wardana alias Wawan terkait tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis 23 Januari 2014, menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran aset-aset milik adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu. "Penyidik sedang lakukan asset tracking," ujar Johan di Jakarta.
Namun, meski masih ditelusuri, Johan memastikan bahwa aset Wawan nantinya akan disita oleh KPK. "Apa akan ada yang disita, jawabannya iya. Mungkin dalam waktu dekat, namun belum tahu kapan," kata Johan.
Dalam melakukan penelusuran terkait pencucian uang Wawan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk Manajer Keuangan perusahaan Mabua Harley Davidson, Teddy, yang diperiksa penyidik hari ini.
Salah satu aset Wawan diketahui merupakan sebuah motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 3484 NWW. Teddy sendiri enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut. "Saya sudah terangkan ke penyidik, saya takut untuk berkomentar. Hari ini tidak ada komentar dulu," ucapnya.
Namun dia mengakui, bahwa Wawan hanya membeli satu unit motor Harley Davidson dari tempatnya. Soal berapa harga motor tersebut, ia lagi-lagi enggan menjawab lebih rinci. "Di bawah Rp1 Milyar," ujarnya.
Seperti diketahui, saat melakukan penggeledahan di rumah Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 3 Oktober 2013 lalu, penyidik menemukan 11 mobil mewah di rumah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah tersebut.
Mobil tersebut antara lain dua buah mobil Ferrari berwarna merah bernopol B 888 CNW, dan B 888 GES, sebuah mobil Lamborghini Gallardo putih bernopol B 888 WHN, mobil Nissan GT-R putih, mobil Rolls Royce hitam B 888 CHW, mobil Camry hitam, Lexus hitam, mobil Kijang Innova nopol B 1558 RFY, Bentley nopol B 888 GIF, Land Cruiser bernopol B 888 TCW, dan Land Cruiser bernopol B 1978 RFR. Selain itu, nampak juga motor Harley Davidson B 3484 NWW.
KPK menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang kepada Wawan tidak hanya hanya dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tapi juga Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002. Diduga, terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan sebelum tahun 2010.
Wawan diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 thn 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar