Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Aroma judicial corruption tercium di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu serentak 2019. Namun hakim konstitusi memilih buru-buru memasuki mobil dan enggan memberikan komentar atas hal tersebut.
"Ya yang diputuskan baru satu, yang lain belum," kata hakim konstitusi Harjono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat seraya buru-buru masuk mobil tanpa menjelaskan maksud ucapannya lebih lanjut.
"Iya, Mahfud yang memutuskan," ujar Harjono.
"Mengapa bukan Mahfud yang membacakan?" cecar wartawan.
"Bukan hakim lagi kok," jawab Harjono menutup pintu mobilnya.
Adapun hakim konstitusi Maria Farida Indarti tidak memberikan pernyataan apapun. Sebab dalam perkara ini, guru besar ilmu perundang-undangan Universitas Indonesia (UI) itu memilih menolak permohonan.
"Saya kan DO, jadi tidak bisa berkomentar," kata Maria menuju mobilnya.
Adapun hakim konstitusi Arief Hidayat tidak bisa memberikan komentar lebih jauh karena saat putusan dibuat, dia belum menjadi hakim konstitusi.
"Bukan berwenang saya menjawab, karena saya belum masuk rapat permusyawatan hakim," ujar guru besar Universitas Diponegoro (Undip) itu.
Bagaimana dengan Hamdan Zoelva? Wartawan yang menunggu Hamdan sejak selesai ucapan putusan dibacakan tidak bisa menemui Hamdan. Menurut informasi, Hamdan sudah terlebih dahulu meninggalkan gedung MK.
Putusan itu diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman. Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.
Aroma judicial corruption tercium saat putusan pemilu serentak 2019 sudah diputus pada Maret 2013 tetapi baru diumumkan hari ini.
"Wajar kalau rakyat curiga ada judicial corruption di MK, tidak dalam bentuk uang tapi kepentingan. MK harus bisa menjelaskan apa di balik penundaan pengumuman yang bergitu lama," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar