Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) berikan perlindungan kepada Erwiana, TKI asal Sragen, Jawa
Tengah, korban penganiayaan majikan di Hong Kong.
LPSK saat ini sedang menyiapkan bantuan layanan hak prosedural dan bantuan medis-psiokologis kepada Erwiana.
“LPSK
akan segera berikan bantuan kepada Erwiana. LPSK yang akan langsung
menemui Erwiana, mengingat kondisinya yang belum pulih,” ungkap Wakil
Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Saat ini Tim Satgas IV Unit
Penerimaan Permohonan LPSK berada di Sragen untuk melakukan penelahaahan
dan penanganan mendesak. Rencananya Kamis, (23/1/2014), LPSK akan
memberi layanan darurat di Sragen.
Sesuai mandat Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK
mempunyai wewenang untuk memberikan bantuan kepada saksi dan korban
tindak pidana serius.
“LPSK akan memberikan bantuan kepada
Erwiana sesuai dengan hak-hak saksi dan korban yang tertera pada Bab II
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
Tentang Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban,” tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar