BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 23 Januari 2014

LPSK Berikan Perlindungan TKI Erwiana

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berikan perlindungan kepada Erwiana, TKI asal Sragen, Jawa Tengah, korban penganiayaan majikan di Hong Kong.

LPSK saat ini sedang menyiapkan bantuan layanan hak prosedural dan bantuan medis-psiokologis kepada Erwiana.

“LPSK akan segera berikan bantuan kepada Erwiana. LPSK yang akan langsung menemui Erwiana, mengingat kondisinya yang belum pulih,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Saat ini Tim Satgas IV Unit Penerimaan Permohonan LPSK berada di Sragen untuk melakukan penelahaahan dan penanganan mendesak. Rencananya Kamis, (23/1/2014), LPSK akan memberi layanan darurat di Sragen.

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK mempunyai wewenang untuk memberikan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana serius.

“LPSK akan memberikan bantuan kepada Erwiana sesuai dengan hak-hak saksi dan korban yang tertera pada Bab II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Tentang Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban,” tambahnya.

Tidak ada komentar: