BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 03 Januari 2014

Menteri PAN-RB Minta K/L Serahkan LAKIP 2013 Paling Lambat 15 Maret

Oleh : DESK INFORMASI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah  Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara,Sekretaris Lembaga Negara, Gubernur, Bupati/Walikota, dan para Duta Besar RI di luar negeri agar menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2013 dan menyampaikannya kepada Presiden melalui Menteri PAN-RB.
Permintaan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2013 tertanggal 19 Desember 2013 itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2014 itu disusun secara berjenjang dimulai dari unit eselon II ke atas, dan disampaikan kepada Menteri PAN-RB,” bunyi poin 2,3 Surat Edaran itu.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2013 dan dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud menyajikan informasi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing instansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan instansi pemerintah.
“Penyajian informasi pencapaian target kinerja dalam laporan tersebut, sejauh mungkin dikaitkan dengan target kinerja pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan,” bunyi poin 4 Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar berharap, Kementerian/Lembaga bisa menyerahkan LAKIP Tahun 2013 sebelum 15 Maret 2014. Sedangkan LAKIP Tahun 2013 dari pemerintah daerah, diharapkan bisa diterima paling lambat 31 Maret 2014.
“LAKIP tersebut merupakan dasar dalam penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat 2013 sebagai bagian dari pertanggung jawaban pelaksanaan APBN 2013,” tegas Menteri PAN-RB.
Adapun Dokumen Penetapan Kinerja 2014 diharapkan dapat diterima paling lambat 21 Maret 2014, kecuali dalam hal yang dapat ditoleransi, seperti misalnya APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2014 belum selesai.
“Penetapan LAKIP Tahun 2013 dan Penetapan Kinerja Tahun 2014 selain disampaikan dalam bentuk hard copy, juga diserahkan dalam bentuk soft copy,” pungkas Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
(Pusdatin/ES)

Tidak ada komentar: