Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para menteri Kabinet
Indonesia Bersatu (KIB) II, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala
Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara,Sekretaris Lembaga
Negara, Gubernur, Bupati/Walikota, dan para Duta Besar RI di luar negeri
agar menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Tahun 2013 dan menyampaikannya kepada Presiden melalui Menteri PAN-RB.
Permintaan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2013 tertanggal 19 Desember 2013 itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN-RB
Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Dokumen
Penetapan Kinerja Tahun 2014 itu disusun secara berjenjang dimulai dari
unit eselon II ke atas, dan disampaikan kepada Menteri PAN-RB,” bunyi
poin 2,3 Surat Edaran itu.
Disebutkan dalam
Surat Edaran itu, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2013
dan dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud menyajikan informasi
pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan oleh pimpinan
masing-masing instansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN
Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator
Kinerja Utama di lingkungan instansi pemerintah.
“Penyajian
informasi pencapaian target kinerja dalam laporan tersebut, sejauh
mungkin dikaitkan dengan target kinerja pada dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang menjadi tanggung jawab
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan,” bunyi poin 4 Surat Edaran
Menteri PAN-RB itu.
Menteri PAN-RB Azwar
Abubakar berharap, Kementerian/Lembaga bisa menyerahkan LAKIP Tahun 2013
sebelum 15 Maret 2014. Sedangkan LAKIP Tahun 2013 dari pemerintah
daerah, diharapkan bisa diterima paling lambat 31 Maret 2014.
“LAKIP
tersebut merupakan dasar dalam penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah
Pusat 2013 sebagai bagian dari pertanggung jawaban pelaksanaan APBN
2013,” tegas Menteri PAN-RB.
Adapun Dokumen
Penetapan Kinerja 2014 diharapkan dapat diterima paling lambat 21 Maret
2014, kecuali dalam hal yang dapat ditoleransi, seperti misalnya APBD
Pemerintah Kabupaten/Kota 2014 belum selesai.
“Penetapan LAKIP Tahun 2013 dan Penetapan Kinerja Tahun 2014 selain disampaikan dalam bentuk hard copy, juga diserahkan dalam bentuk soft copy,” pungkas Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
(Pusdatin/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar