Pewarta: Muh Hasanuddin
Makassar (ANTARA News) - Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Mohammad
Hidayat memimpin langsung pencarian korban AirAsia QZ8501 yang
diperkirakan akan terbawa arus sampai di Perairan Selayar, Sulawesi
Selatan.
"Saya mendapatkan pesan email dari Basarnas Pusat dan hasil
perhitungannya, ada kemungkinan mayat korban AirAsia akan terbawa arus
sampai Selayar," ujarnya yang dihubungi melalui telepon genggamnya,
Sabtu.
Kapolres mengatakan, ujung dari arus gelombang Selat Karimata akan
melintasi Perairan Majene, Sulawesi Barat hingga Perairan Selayar,
Sulawesi Selatan atau Selat Makassar.
Dirinya mengaku setelah mendapat surat elektronik itu kemudian
melakukan koordinasi dengan Tim SAR Selayar dan menyisir perairan yang
memiliki banyak pulau-pulau kecil.
"Kita langsung berkoordinasi dengan Tim SAR Selayar serta
menerjungkan Polair untuk membantu pencarian itu. Semua fasilitas yang
dibutuhkan untuk penyisiran itu kita kerahkan," katanya.
Hidayat menuturkan, pencarian dan penyisiran yang dilakukan sejak
pagi pukul 10.30 WITA itu tidak membuahkan hasil karena harus dihentikan
saat sore harinya karena buruknya cuaca.
Fasilitas yang digunakan dalam pencarian itu di antaranya Kapal Sea
Rider milik Pos SAR Selayar, Speed Bat, Kapal patroli Satuan Polair
serta perahu nelayan jenisi katinting.
"Untuk koordinat penyisiran itu berdasarkan arahan dari Basarnas
Pusat. Kita hanya menyisir sesuai dengan petunjuk itu karena pemetaan
sudah dilakukan sesuai dengan angin barat yang terus berhembus itu,"
jelasnya.
Sebelumnya, Badan SAR Nasional Wilayah Makassar berhasil menemukan
jenazah penumpang AirAsia QZ8501 di Perairan Sendana, Majene, Sulawesi
Barat atau sekitar 950 kilometer (km) dari lokasi jatuhnya pesawat
tersebut.
"Berdasarkan penghitungan, lokasi jatuhnya pesawat itu di sekitar
Selat Karimata dan jenazah yang ditemukan di Selat Makassar ini berjarak
sekitar 950 kilometer," ujar Kepala Basarnas Wilayah A Makassar, Roki
Asikin.
Dia menjelaskan, Selat Karimata adalah selat yang terletak di
antara dua pulau besar di Indonesia, yaitu Pulau Sumatera dan
Kalimantan. Selat ini menghubungkan Laut China Selatan dengan Laut Jawa
dan korban yang ditemukan itu berjarak 550 mil.
Rosi menyatakan, terdamparnya dua jenazah itu ke Selat Makassar atau
di Perairan Sendana, Kabupaten Majene karena angin sekarang ini
berhembus ke arah barat.
"Ini musim barat dan dia bisa lepas dari ujung Kalimantan Selatan
lalu naik ke utara. Jika angin barat ini terus berhembus bisa sampai
tumpuannya ke Selayar (Sulsel)," katanya.
Dengan adanya penemuan jenazah ini, dirinya kemudian berkoordinasi
dengan Basarnas pusat serta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk
memfokuskan pencarian di Selat Makassar.
Setelah koordinasinya itu, pihak Polda Sulsel kemudian
memerintahkan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpoliar) serta Polres
Majene, Sulbar untuk bersama-sama dengan Basarnas melakukan pencarian.
"Kita sudah ada tim Basarnas di Sulbar dan dengan penemuan ini,
otomatis dibentuk posko bersama di Majene untuk mencari korban lainnya
yang diduga tersapu ombak hingga ke Selat Makassar," jelasnya.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Sabtu, 31 Januari 2015
Usai Rapat di Rumah Mega, NasDem: Soal Komjen Budi Kita Serahkan ke Jokowi
Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Rapat bos-bos KIH di kediaman Megawati Soekarnoputri di Kebagusan, Jakarta, membahas soal nasib pencalonan Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri. Sekjen NasDem menyebut KIH menyerahkan nasib jenderal bintang tiga itu sepenuhnya ke Presiden Jokowi.
"Kalau soal itu kan sepenuhnya kita serahkan pada Presiden. Kalau itu sudah menjadi pandangan politik kita semua," kata Sekjen NasDem Patrice Rio Capella yang dihubungi usai pertemuan, Jumat (30/1/2015) pukul 23.00 WIB.
Rio menuturkan rapat di rumah Megawati tersebut tak fokus membahas soal nasib Komjen Budi. Pembahasan soal APBN P 2015 juga cukup banyak dibicarakan.
"Saya kira tadi kita tidak begitu fokus pada soal itu ya, tetapi lebih kepada sharing tentang proses APBN P yang dikaitkan dengan nawacita sesuai dengan kampanye terdahulu," ujarnya.
Sebelum pertemuan ini, KIH, utamanya PDIP dan NasDem, masih mendorong Presiden Jokowi melantik Komjen Budi. Namun sepertinya ada perubahan sikap dari KIH. Apakah KIH melunak karena pertemuan Jokowi dengan Prabowo?
Jakarta - Rapat bos-bos KIH di kediaman Megawati Soekarnoputri di Kebagusan, Jakarta, membahas soal nasib pencalonan Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri. Sekjen NasDem menyebut KIH menyerahkan nasib jenderal bintang tiga itu sepenuhnya ke Presiden Jokowi.
"Kalau soal itu kan sepenuhnya kita serahkan pada Presiden. Kalau itu sudah menjadi pandangan politik kita semua," kata Sekjen NasDem Patrice Rio Capella yang dihubungi usai pertemuan, Jumat (30/1/2015) pukul 23.00 WIB.
Rio menuturkan rapat di rumah Megawati tersebut tak fokus membahas soal nasib Komjen Budi. Pembahasan soal APBN P 2015 juga cukup banyak dibicarakan.
"Saya kira tadi kita tidak begitu fokus pada soal itu ya, tetapi lebih kepada sharing tentang proses APBN P yang dikaitkan dengan nawacita sesuai dengan kampanye terdahulu," ujarnya.
Sebelum pertemuan ini, KIH, utamanya PDIP dan NasDem, masih mendorong Presiden Jokowi melantik Komjen Budi. Namun sepertinya ada perubahan sikap dari KIH. Apakah KIH melunak karena pertemuan Jokowi dengan Prabowo?
Disoal Polri, Ini Pasal yang Menyebut KPK Memiliki Kewenangan Mengangkat Penyidik
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dan kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan mempermasalahkan legalitas penyidik eks Polri di KPK. Penyidik itu kini menangani kasus Komjen Budi.
Sebenarnya, kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyidik telah tercantum pada Pasal 45 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan soal penyidik di KPK ini juga telah dibahas ketika peristiwa penarikan 20 penyidik KPK yang berasal dari Polri pada 12 September 2012 dengan tidak memperpanjang masa tugas yang diperbantukan di KPK. Hal ini merepotkan KPK dalam menyidik kasus-kasus korupsi. Termasuk dahulu saat KPK menyidik Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM.
Busyro Muqqodas yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK saat itu menegaskan pada Kamis (4/10/2012), bahwa pengangkatan penyidik KPK sudah sesuai dengan peraturan perundangan (PP), antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK.
PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK. Busyro yakin, para penyidik kepolisian yang diangkat sebagai pegawai KPK ini legal secara hukum. Sebelum mengangkat, KPK sudah melakukan kajian dan tidak hanya satu aturan yang memperbolehkan hal tersebut.
Hal itu dikatakan Busyro untuk menegaskan bahwa Kompol Novel Baswedan adalah penyidik KPK yang sah saat hendak dijemput paksa Polda Bengkulu. Penjemputan Novel itu juga merupakan salah satu buntut upaya penyidikan KPK terhadap Irjen Djoko Susilo kala itu.
Berikut bunyi pasal yang menyebut bahwa KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyidiknya.
<i>Pasal 45 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ayat (1) Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
ayat (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.</i>
Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dan kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan mempermasalahkan legalitas penyidik eks Polri di KPK. Penyidik itu kini menangani kasus Komjen Budi.
Sebenarnya, kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyidik telah tercantum pada Pasal 45 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan soal penyidik di KPK ini juga telah dibahas ketika peristiwa penarikan 20 penyidik KPK yang berasal dari Polri pada 12 September 2012 dengan tidak memperpanjang masa tugas yang diperbantukan di KPK. Hal ini merepotkan KPK dalam menyidik kasus-kasus korupsi. Termasuk dahulu saat KPK menyidik Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM.
Busyro Muqqodas yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK saat itu menegaskan pada Kamis (4/10/2012), bahwa pengangkatan penyidik KPK sudah sesuai dengan peraturan perundangan (PP), antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK.
PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK. Busyro yakin, para penyidik kepolisian yang diangkat sebagai pegawai KPK ini legal secara hukum. Sebelum mengangkat, KPK sudah melakukan kajian dan tidak hanya satu aturan yang memperbolehkan hal tersebut.
Hal itu dikatakan Busyro untuk menegaskan bahwa Kompol Novel Baswedan adalah penyidik KPK yang sah saat hendak dijemput paksa Polda Bengkulu. Penjemputan Novel itu juga merupakan salah satu buntut upaya penyidikan KPK terhadap Irjen Djoko Susilo kala itu.
Berikut bunyi pasal yang menyebut bahwa KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyidiknya.
<i>Pasal 45 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ayat (1) Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
ayat (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.</i>
BW: Kunci Sukses Reformasi di MA karena Libatkan Partisipasi Publik
Zainal Effendi - detikNews
Surabaya - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengapresiasi kerja Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Menurut BW selama ini reformasi di MA bisa dikatakan berhasil. Salah satu kunci suksesnya pelibatan publik.
"MA melibatkan partisipasi publik luar biasa sekali. Makanya ketika pengadilan program-programnya melibatkan partisipasi publik, reformasinya ini salah satu kunci suksesnya," jelas BW di Unair, Surabaya, Sabtu (31/1/2015).
Menurut BW juga, MA juga sudah memiliki road map dalam melakukan reformasi. "Salah satu keberhasilan MA pandai merumuskan yang namanya blue print. Nah bluebprint itulah yang menjadi road mapnya MA," tambah dia.
BW menambahkan, yang menarik juga adalah MA hari ini tidak berhenti, dan terus melakukan reformasi.
"Karena ketika sebuah lembaga berhenti melakukan inovasi reformasi maka sebuah lembaga itu akan mati. Nah MA melakukannya dan menjadi contoh lembaga lembaga lain," tegas BW.
Surabaya - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengapresiasi kerja Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Menurut BW selama ini reformasi di MA bisa dikatakan berhasil. Salah satu kunci suksesnya pelibatan publik.
"MA melibatkan partisipasi publik luar biasa sekali. Makanya ketika pengadilan program-programnya melibatkan partisipasi publik, reformasinya ini salah satu kunci suksesnya," jelas BW di Unair, Surabaya, Sabtu (31/1/2015).
Menurut BW juga, MA juga sudah memiliki road map dalam melakukan reformasi. "Salah satu keberhasilan MA pandai merumuskan yang namanya blue print. Nah bluebprint itulah yang menjadi road mapnya MA," tambah dia.
BW menambahkan, yang menarik juga adalah MA hari ini tidak berhenti, dan terus melakukan reformasi.
"Karena ketika sebuah lembaga berhenti melakukan inovasi reformasi maka sebuah lembaga itu akan mati. Nah MA melakukannya dan menjadi contoh lembaga lembaga lain," tegas BW.
KPK Belum Pernah Kirim Surat Penetapan Tersangka untuk BG
VIVA.co.id - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Johan Budi, mengakui pihaknya belum pernah mengirim
surat penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG).
Ini yang membuat BG tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, Jumat
30 Januari 2015.
Jenderal bintang tiga itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Johan menyatakan, KPK selama ini tidak pernah memberikan surat penetapan tersangka kepada orang yang telah ditetapkan. Dia menyebut, status tersangka sesorang nanti akan tercantum pada surat panggilan yang nantinya dilayangkan KPK.
"Nanti status tersangka akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," kata Johan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Januari 2015.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Jumat 30 Januari 2015. Namun dia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan beberapa alasan.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengungkapkan kliennya belum pernah menerima surat penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dari KPK. (ren)
Jenderal bintang tiga itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Johan menyatakan, KPK selama ini tidak pernah memberikan surat penetapan tersangka kepada orang yang telah ditetapkan. Dia menyebut, status tersangka sesorang nanti akan tercantum pada surat panggilan yang nantinya dilayangkan KPK.
"Nanti status tersangka akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," kata Johan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Januari 2015.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Jumat 30 Januari 2015. Namun dia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan beberapa alasan.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengungkapkan kliennya belum pernah menerima surat penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dari KPK. (ren)
Minyak Dunia Merosot, di Sini Premium tak Turun Lagi
Jpnn
JAKARTA - Meski harga minyak dunia terus merosot, pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk awal Februari.
JAKARTA - Meski harga minyak dunia terus merosot, pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk awal Februari.
Direktur Pemasaran PT Pertamina
(Persero) Ahmad Bambang menyebut harga di Jawa, Madura, dan Bali
(Jamali) maupun di luar tetap sama. Alasannya, harga Mean of Plats
Singapore (MoPS) masih stabil.
Sesuai dengan Permen ESDM 39/2014, penentuan harga baru BBM berdasar pada harga dasar yang ditentukan pemerintah. Perhitungan harga dasar ditentukan berdasar rata-rata harga indeks pasar, dan kurs Rupiah dari tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya.
"Sudah dievaluasi, tidak berubah baik penugasan (non Jamali), maupun harga umum," tegasnya saat dihubungi semalam.
Sesuai dengan Permen ESDM 39/2014, penentuan harga baru BBM berdasar pada harga dasar yang ditentukan pemerintah. Perhitungan harga dasar ditentukan berdasar rata-rata harga indeks pasar, dan kurs Rupiah dari tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya.
"Sudah dievaluasi, tidak berubah baik penugasan (non Jamali), maupun harga umum," tegasnya saat dihubungi semalam.
Pemerintah sebenarnya bisa saja
menurunkan harga lagi karena kondisi minyak dunia yang tetap anjlok.
Tetapi, penurunannya masih sangat kecil sekitar Rp 50 per liter.
Menurutnya, penurunan atau kenaikan harga tidak bisa dilakukan dengan hanya melihat satu faktor saja. Review dalam dua minggu terakhir memang memungkinan turunnya premium turun. Tetapi, belum cukup untuk menurunkan harga lagi. "Tunggu MoPS turun lagi lah," imbuhnya.
Sebelumnya, dia sempat mengatakan pemerintah juga menimbang margin yang diperoleh Pertamina saat menjual Premium. Bambang menyebut margin perusahaannya masih belum mencapai ketentuan pemerintah, yakni 5 persen. Kalau pemerintah mau menurunkan harga BBM penugasan luar Jamali, bisa saja dilakukan. Tapi, berdampak pada harga di Jamali.
Premium yang dilepas Rp 6.700 per liter harus dinaikkan. Namun, opsi itu tidak bisa diterima menteri ESDM Sudirman Said. Akhirnya, muncul kesimpulan bahwa harga BBM tidak perlu turun, tapi Pertamina juga tidak boleh menaikkan harga. Apalagi, turunnya tidak terlalu signifikan.
"Setelah saya cek lagi, margin sudah sedikit di atas 5 persen, tapi tetap tidak ada (perubahan harga bensin)," ungkapnya. Dia lantas kembali mengatakan kalau penurunan harga menunggu MoPS turun.
Ahmad Bambang mengatakan, pola baru yang diterapkan pemerintah tidak memberikan banyak keuntungan terhadap Pertamina. Tetapi, itu masih baik daripada menjual produk dengan harga rugi. Aturan sendiri menyebut margin untuk badan usaha di wilayah Jamali miminum 5 persen dan maksimal 10 persen. (dim)
Menurutnya, penurunan atau kenaikan harga tidak bisa dilakukan dengan hanya melihat satu faktor saja. Review dalam dua minggu terakhir memang memungkinan turunnya premium turun. Tetapi, belum cukup untuk menurunkan harga lagi. "Tunggu MoPS turun lagi lah," imbuhnya.
Sebelumnya, dia sempat mengatakan pemerintah juga menimbang margin yang diperoleh Pertamina saat menjual Premium. Bambang menyebut margin perusahaannya masih belum mencapai ketentuan pemerintah, yakni 5 persen. Kalau pemerintah mau menurunkan harga BBM penugasan luar Jamali, bisa saja dilakukan. Tapi, berdampak pada harga di Jamali.
Premium yang dilepas Rp 6.700 per liter harus dinaikkan. Namun, opsi itu tidak bisa diterima menteri ESDM Sudirman Said. Akhirnya, muncul kesimpulan bahwa harga BBM tidak perlu turun, tapi Pertamina juga tidak boleh menaikkan harga. Apalagi, turunnya tidak terlalu signifikan.
"Setelah saya cek lagi, margin sudah sedikit di atas 5 persen, tapi tetap tidak ada (perubahan harga bensin)," ungkapnya. Dia lantas kembali mengatakan kalau penurunan harga menunggu MoPS turun.
Ahmad Bambang mengatakan, pola baru yang diterapkan pemerintah tidak memberikan banyak keuntungan terhadap Pertamina. Tetapi, itu masih baik daripada menjual produk dengan harga rugi. Aturan sendiri menyebut margin untuk badan usaha di wilayah Jamali miminum 5 persen dan maksimal 10 persen. (dim)
Saran sahabat Jokowi di Solo: rangkul semua negarawan
Pewarta: Joko Widodo
Solo (ANTARA News) - Seorang sahabat karib Presiden Joko Widodo mengatakan akan lebih bagus jika Presiden merangku semua negarawan, tidah hanya Prabowo Subianto dan mantan Presiden BJ Habibie, karena langkah itu sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini.
"Jokowi merangkul Prabowo yang sebelumnya menjadi lawan politik pada pemilihan presiden lalu itu tidak salah, begitu juga untuk BJ Habibie, dan akan lebih bagus kalau semua negarawan yang ada itu dirangkul," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo yang juga sahabat Presiden Jokowi, di Solo, Jumat.
Ia mengatakan langkah-langkah Jokowi seperti ini perlu terus dibangun dan jangan hanya dilakukan untuk saat ini saja, kata pria yang akrab dipanggil Rudy ini.
Menurutnya merangkul tokoh-tokoh itu cukup penting, mengingat Jokowi adalah Presiden, sehingga akan lebih baik jika seluruh warga yang yang berniat membangun negara juga dirangkul Presiden.
"Meskipun demikian yang menjadi penentu keputusan adalah sang presiden seorang tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta ini.
Rudy menolak keras anggapan masyarakat bahwa digandengnya Prabowo karena ada perpecahan pada tubuh PDIP, sebaliknya partainya ini masih solid dan tidak pecah yang mengakibatkan Jokowi meminta dukungan dari lawan politiknya.
"Karena beliau adalah seorang presiden sehingga semua pihak harus dirangkul," kata sang sahabat.
Rudy sudah pernah meminta Jokowi untuk segera lepas dari bayang-bayang partai politik dan meminta Jokowi untuk tidak takut kehilangan dukungan partai pengusung karena Jokowi didukung penuh oleh rakyat.
Solo (ANTARA News) - Seorang sahabat karib Presiden Joko Widodo mengatakan akan lebih bagus jika Presiden merangku semua negarawan, tidah hanya Prabowo Subianto dan mantan Presiden BJ Habibie, karena langkah itu sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini.
"Jokowi merangkul Prabowo yang sebelumnya menjadi lawan politik pada pemilihan presiden lalu itu tidak salah, begitu juga untuk BJ Habibie, dan akan lebih bagus kalau semua negarawan yang ada itu dirangkul," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo yang juga sahabat Presiden Jokowi, di Solo, Jumat.
Ia mengatakan langkah-langkah Jokowi seperti ini perlu terus dibangun dan jangan hanya dilakukan untuk saat ini saja, kata pria yang akrab dipanggil Rudy ini.
Menurutnya merangkul tokoh-tokoh itu cukup penting, mengingat Jokowi adalah Presiden, sehingga akan lebih baik jika seluruh warga yang yang berniat membangun negara juga dirangkul Presiden.
"Meskipun demikian yang menjadi penentu keputusan adalah sang presiden seorang tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta ini.
Rudy menolak keras anggapan masyarakat bahwa digandengnya Prabowo karena ada perpecahan pada tubuh PDIP, sebaliknya partainya ini masih solid dan tidak pecah yang mengakibatkan Jokowi meminta dukungan dari lawan politiknya.
"Karena beliau adalah seorang presiden sehingga semua pihak harus dirangkul," kata sang sahabat.
Rudy sudah pernah meminta Jokowi untuk segera lepas dari bayang-bayang partai politik dan meminta Jokowi untuk tidak takut kehilangan dukungan partai pengusung karena Jokowi didukung penuh oleh rakyat.
Penerimaan migas 2015 diperkirakan Rp150 triliun
Pewarta: Kelik Dewanto
Jakarta (ANTARA News) - Penerimaan minyak dan gas bumi bagian negara pada 2015 diperkirakan sekitar 12 miliar dolar AS atau setara Rp150 triliun.
Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang diperoleh di Jakarta, Jumat menyebutkan, sesuai nota keuangan RAPBN Perubahan 2015, pada asumsi harga minyak Indonesia (Indonesia crude price/ICP) sebesar 70 dolar AS per barel, penerimaan negara dari migas diperkirakan 14,915 miliar dolar.
Asumsi lainnya adalah produksi terjual (lifting) minyak 849.000 barel per hari, "lifting" gas 1,177 juta barel setara minyak per hari, dan harga gas 7,24 dolar per MMBTU.
Sesuai asumsi tersebut, penerimaan total migas adalah 38,462 miliar dolar yang selanjutnya terbagi "cost recovery" 18,926 miliar dolar, kontraktor 4,621 miliar dolar, dan penerimaan negara 14,915 miliar dolar.
Dengan pembagian tersebut, maka porsi "cost recovery" mencapai 49 persen atau lebih besar dari penerimaan negara yang hanya 39 persen.
Pada rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu-Kamis (28-29/1), disepakati "lifting" minyak turun menjadi 825.000 barel per hari, "lifting" gas naik menjadi 1,221 juta barel setara minyak per hari, dan ICP turun menjadi 60 dolar per barel
Sementara, sensitivitas ICP terhadap penerimaan negara adalah setiap perubahan satu dolar per barel berkorelasi dengan 306 juta dolar.
Lalu, setiap produksi migas berubah 10.000 barel setara minyak per hari mempengaruhi penerimaan negara 79 juta dolar, produksi minyak 10.000 barel per hari merubah 102 juta dolar, dan kalau biaya 100 juta dolar mempengaruhi 70 juta dolar.
Berdasarkan perhitungan sensitivitas tersebut, perubahan "lifting" minyak dari 849.000 menjadi 825.000 barel per hari menyebabkan penurunan penerimaan 225 juta dolar.
Penambahan "lifting" gas dari 1,177 menjadi 1,221 juta barel setara minyak per hari membuat penerimaan negara bertambah 348 juta dolar.
Serta, penurunan ICP dari 70 menjadi 60 dolar per barel, maka penerimaan negara berkurang 3,06 miliar dolar.
Dengan demikian, dari proyeksi penerimaan negara sebelumnya sebesar 14,915 miliar dolar AS, berubah menjadi sekitar 12 miliar dolar.
Pada 2014, realisasi penerimaan migas bagian negara mencapai 28,33 miliar dolar atau jauh di atas "cost recovery" 15,91 miliar dolar.
Namun, realisasi ICP pada 2014 tercatat lebih tinggi yakni sebesar 100,48 dolar per barel. Demikian pula, harga gas lebih tinggi sebesar 9,91 dolar per MMBTU.
Sementara, realisasi "lifting" minyak pada 2014 sebesar 794 ribu barel per hari dan gas 1,218 juta barel per hari.
Jakarta (ANTARA News) - Penerimaan minyak dan gas bumi bagian negara pada 2015 diperkirakan sekitar 12 miliar dolar AS atau setara Rp150 triliun.
Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang diperoleh di Jakarta, Jumat menyebutkan, sesuai nota keuangan RAPBN Perubahan 2015, pada asumsi harga minyak Indonesia (Indonesia crude price/ICP) sebesar 70 dolar AS per barel, penerimaan negara dari migas diperkirakan 14,915 miliar dolar.
Asumsi lainnya adalah produksi terjual (lifting) minyak 849.000 barel per hari, "lifting" gas 1,177 juta barel setara minyak per hari, dan harga gas 7,24 dolar per MMBTU.
Sesuai asumsi tersebut, penerimaan total migas adalah 38,462 miliar dolar yang selanjutnya terbagi "cost recovery" 18,926 miliar dolar, kontraktor 4,621 miliar dolar, dan penerimaan negara 14,915 miliar dolar.
Dengan pembagian tersebut, maka porsi "cost recovery" mencapai 49 persen atau lebih besar dari penerimaan negara yang hanya 39 persen.
Pada rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu-Kamis (28-29/1), disepakati "lifting" minyak turun menjadi 825.000 barel per hari, "lifting" gas naik menjadi 1,221 juta barel setara minyak per hari, dan ICP turun menjadi 60 dolar per barel
Sementara, sensitivitas ICP terhadap penerimaan negara adalah setiap perubahan satu dolar per barel berkorelasi dengan 306 juta dolar.
Lalu, setiap produksi migas berubah 10.000 barel setara minyak per hari mempengaruhi penerimaan negara 79 juta dolar, produksi minyak 10.000 barel per hari merubah 102 juta dolar, dan kalau biaya 100 juta dolar mempengaruhi 70 juta dolar.
Berdasarkan perhitungan sensitivitas tersebut, perubahan "lifting" minyak dari 849.000 menjadi 825.000 barel per hari menyebabkan penurunan penerimaan 225 juta dolar.
Penambahan "lifting" gas dari 1,177 menjadi 1,221 juta barel setara minyak per hari membuat penerimaan negara bertambah 348 juta dolar.
Serta, penurunan ICP dari 70 menjadi 60 dolar per barel, maka penerimaan negara berkurang 3,06 miliar dolar.
Dengan demikian, dari proyeksi penerimaan negara sebelumnya sebesar 14,915 miliar dolar AS, berubah menjadi sekitar 12 miliar dolar.
Pada 2014, realisasi penerimaan migas bagian negara mencapai 28,33 miliar dolar atau jauh di atas "cost recovery" 15,91 miliar dolar.
Namun, realisasi ICP pada 2014 tercatat lebih tinggi yakni sebesar 100,48 dolar per barel. Demikian pula, harga gas lebih tinggi sebesar 9,91 dolar per MMBTU.
Sementara, realisasi "lifting" minyak pada 2014 sebesar 794 ribu barel per hari dan gas 1,218 juta barel per hari.
Tawa Lepas Jokowi Saat Bersama Prabowo dan Habibie
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua pekan terakhir ini dipusingkan dengan konflik Polri versus KPK. Meski begitu, Jokowi tetap tersenyum menghadapi semua persoalan tersebut.
Kamis (29/1/2015), Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto menemui Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat. Prabowo yang mengenakan batik warna cokelat ini datang dengan kendaraan Lexus putih B 17 GRD. Begitu tiba, Prabowo langsung disambut Jokowi masuk ke Istana Bogor untuk melakukan pertemuan tertutup.
Setelah pertemuan tersebut, mereka pun menggelar konferensi pers bersama. Dua wajah yang dulu 'berseteru' di Pilpres 2014 kini berganti penuh senyum dan tawa lepas. Tak tampak ketegangan dan kekakuan dari raut wajah keduanya.
Di awal pidatonya, Prabowo menyampaikan komitmennya untuk mendukung pemerintah.
"Saya menyampaikan komitmen saya untuk mendukung usaha kita bersama, beliau sebagai eksekutif, kami di luar eksekutif, sama-sama untuk membangun bangsa, menjaga keutuhan bangsa dan menanggulangi kemiskinan," kata Prabowo.
Jokowi yang mengenakan batik hijau pengan panjang berdiri disamping Prabowo. Dia terlihat menyimak apa yang disampaikan Prabowo sambil sesekali tersenyum dan tertawa lepas. Mungkin ini sinyal positif bagi Jokowi ketika dalam kondisi seperti saat ini, ia mendapat dukungan dari lawan politiknya.
Sementara itu sore harinya, Jokowi bertemu dengan dengan BJ Habibie di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Jokowi mendapat dukungan moral dan pujian. Habibie optimistis pemerintahan di bawah Jokowi akan bisa lebih baik dibandingkan dengan era sebelumnya. Lagi-lagi senyum lebar tak lepas dari wajah Jokowi usai pertemuan tersebut.
“Saya yakin he must be better dari eyangnya, dari pakdenya. Kalau enggak ya enggak ada progress. Lihat kesusksesan kepemimpinan itu dilihat dari kesuksesan yang dipimpinnya,” kata Habibie.
Seskab Andi Widjajanto mengatakan pertemuan dengan Prabowo dan Habibie dirancang sejak Minggu (25/1/2015) malam. Pertemuan tersebut atas permintaan dari Prabowo dan Habibie.
"Pak Habibie telepon minta waktu, dijadwalkan hari (Kamis) oleh Presiden. Tadinya Pak Prabowo dijadwalkan jam 17.00 WIB, setelah Pak Habibie, tapi karena ada waktu kosong lebih awal dan Pak Prabowo setuju dimajukan," tuturnya.
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua pekan terakhir ini dipusingkan dengan konflik Polri versus KPK. Meski begitu, Jokowi tetap tersenyum menghadapi semua persoalan tersebut.
Kamis (29/1/2015), Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto menemui Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat. Prabowo yang mengenakan batik warna cokelat ini datang dengan kendaraan Lexus putih B 17 GRD. Begitu tiba, Prabowo langsung disambut Jokowi masuk ke Istana Bogor untuk melakukan pertemuan tertutup.
Setelah pertemuan tersebut, mereka pun menggelar konferensi pers bersama. Dua wajah yang dulu 'berseteru' di Pilpres 2014 kini berganti penuh senyum dan tawa lepas. Tak tampak ketegangan dan kekakuan dari raut wajah keduanya.
Di awal pidatonya, Prabowo menyampaikan komitmennya untuk mendukung pemerintah.
"Saya menyampaikan komitmen saya untuk mendukung usaha kita bersama, beliau sebagai eksekutif, kami di luar eksekutif, sama-sama untuk membangun bangsa, menjaga keutuhan bangsa dan menanggulangi kemiskinan," kata Prabowo.
Jokowi yang mengenakan batik hijau pengan panjang berdiri disamping Prabowo. Dia terlihat menyimak apa yang disampaikan Prabowo sambil sesekali tersenyum dan tertawa lepas. Mungkin ini sinyal positif bagi Jokowi ketika dalam kondisi seperti saat ini, ia mendapat dukungan dari lawan politiknya.
Sementara itu sore harinya, Jokowi bertemu dengan dengan BJ Habibie di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Jokowi mendapat dukungan moral dan pujian. Habibie optimistis pemerintahan di bawah Jokowi akan bisa lebih baik dibandingkan dengan era sebelumnya. Lagi-lagi senyum lebar tak lepas dari wajah Jokowi usai pertemuan tersebut.
“Saya yakin he must be better dari eyangnya, dari pakdenya. Kalau enggak ya enggak ada progress. Lihat kesusksesan kepemimpinan itu dilihat dari kesuksesan yang dipimpinnya,” kata Habibie.
Seskab Andi Widjajanto mengatakan pertemuan dengan Prabowo dan Habibie dirancang sejak Minggu (25/1/2015) malam. Pertemuan tersebut atas permintaan dari Prabowo dan Habibie.
"Pak Habibie telepon minta waktu, dijadwalkan hari (Kamis) oleh Presiden. Tadinya Pak Prabowo dijadwalkan jam 17.00 WIB, setelah Pak Habibie, tapi karena ada waktu kosong lebih awal dan Pak Prabowo setuju dimajukan," tuturnya.
Begini Suasana Pertemuan Kabareskrim Budi Waseso dan Komnas HAM
Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Kabareskrim Polri Irjen Pol Budi Waseso memenuhi undangan komisioner Komnas HAM soal penangkapan pimpinan KPK Bambang Widjajanto. Pertemuan terlihat berlangsung santai di ruang pleno kantor Komnas HAM.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (30/1/2015) di ruang rapat pleno kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat. Pertemuan antara Tim Investigasi Kriminalisasi Pimpinan KPK dan Budi ini digelar tertutup dengan hanya dihadiri para komisioner Komnas HAM, Budi Waseso dan stafnya.
Dari luar tampak pertemuan ini terlihat serius namun dibuat santai. Di awal, Budi yang mengenakan jaket kulit berwarna krem nampak berbicara pada komisioner Komnas HAM yang hadir. Selanjutnya secara bergantian 4 orang staf Budi yang lebih banyak terlihat berbicara.
Tim ini diketuai oleh komisioner Komnas HAM Nur Kholis dengan 7 orang anggota. Seluruhnya nampak hadir dalam ruangan. Sudah 1 jam lebih pertemuan ini berlangsung.
Saat tiba di kantor Komnas HAM, Budi Waseso menyatakan akan kooperatif dalam pertemuan ini dengan membawa sejumlah berkas administrasi yang terkait dengan penangkapan Bambang Widjajanto.
"Saya siap. Masa nggak siap (untuk pertemuan). Nanti akan kita jelaskan terbuka nanti (dalam pertemuan)," kata Budi sebelumnya.
Jumat, 30 Januari 2015
Ini Rincian Gaji Gendut PNS DKI
Jpnn
JAKARTA - Ribuan
pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta kini bisa
membawa gaji total atau take home pay dengan jumlah yang tinggi setiap
bulannya. Hal ini karena adanya reformasi birokrasi di jajaran
Pemerintah Provinsi DKI, termasuk sistem penggajian.
Take home pay yang diterima tergantung dari kinerjanya. Jika bekerja dengan baik, maka dia bisa mendapatkan uang Rp 33 juta.
"Take home pay-nya bisa sampai Rp 33
juta setiap bulan," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/1).
Ahok menjelaskan sistem ini diterapkan
untuk meningkatkan kinerja pegawai Pemprov DKI. Diharapkan dengan
tingginya take home pay tidak ada lagi pegawai Pemprov DKI yang meminta
pungutan.
"Enggak ada lagi tiap warga ke
Kelurahan, dia mintain uang Rp 300 ribu untuk bikin surat ahli waris.
Kita sudah kasih mereka gaji yang tinggi," ucap Ahok.
Bagi pegawai Pemprov DKI yang masih
bandel dan tidak bekerja dengan baik, maka Ahok tidak segan untuk
memberikan sanksi yang tegas. "Kalau kerja enggak benar, besok juga
langsung distafin," tandasnya.
Besaran take home pay yang akan diterima
PNS DKI terdiri gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan kepegawaian
serta tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diukur dari kinerja PNS itu. (gil/jpnn)
Rincian Take Home Pay Pejabat Struktural Pemprov DKI Jakarta:
1. Lurah: Rp 33.730.000
(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)
(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)
2. Camat: Rp 44.284.000
(Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000 dan Tunjangan Transport Rp 6.500.000)
(Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000 dan Tunjangan Transport Rp 6.500.000)
3. Kepala Biro: Rp 70.367.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
5. Kepala Badan: Rp 78.702.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
Adapun Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang bisa diberikan Pemprov DKI Jakarta:
1. Pelayanan: Rp 9.592.000
(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 dan TKD Dinamis Rp 4.005.000)
(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 dan TKD Dinamis Rp 4.005.000)
2. Operasional: Rp 13.606.000
(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000)
(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000)
3. Administrasi: Rp 17.797.000
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)
4. Teknis: Rp 22.625.000
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000)
Sumber data: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta 2015
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000)
Sumber data: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta 2015
Pengacara Pastikan Komjen Budi Tak Penuhi Panggilan KPK
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Komjen Budi Gunawan memastikan tak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening gendut. Pihak Budi mengaku memiliki beberapa alasan yang kuat untuk tak hadir.
"Saya pastikan BG tidak penuhi panggilan KPK karena ada beberapa hal," kata pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, Kamis (29/1/2015).
Beberapa alasan dikemukakan Razman untuk menjadi alasan pembenaran kliennya mangkir. Salah satu alasannya adalah tak pernah melihat surat panggilan.
"Surat panggilan dari KPK ada , dikirim ke Mabes, Lemdikpol, dan kediaman BG. Tapi belum sampai ke tangan klien kami. Ini aneh karena nggak ada surat pengantarnya, nggak ada tanda terimanya. Buat apa datang?" jelas Razman.
Untuk diketahui, prosedur yang biasanya dilakukan KPK saat akan memanggil seseorang untuk diperiksa adalah dengan mengirimkan surat panggilan ke rumah, kantor dan instansi yang menaungi pihak yang akan diperiksa. Dalam hal ini, KPK sudah melaksanakan sesuai prosedur untuk memanggil mantan ajudan Megawati itu.
Alasan lain yang digunakan Budi Gunawan adalah mengklaim bahwa tak pernah ada surat penetapan tersangka. Padahal seperti diketahui bersama, saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, pimpinan KPK mengumumkannya di depan publik secara terbuka. Sangat berbeda dengan yang terjadi saat Bareskrim memperlakukan Bambang Widjojanto. Bareskrim tak pernah mengumumkan status Bambang, namun langsung menangkap paksa dan memborgol Bambang.
"Surat penetapan BG sebagai tersangka nggak pernah ada. BG ditetapkan sebagai tersangka tapi surat itu nggak pernah sampai ke klien kami," tegas Razman.
Sikap Budi Gunawan yang tidak hadir pemeriksaan itu justru akan memperlama proses penyidikan, padahal KPK berniat untuk mempercepat proses hukum calon Kapolri itu.
Jakarta - Komjen Budi Gunawan memastikan tak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening gendut. Pihak Budi mengaku memiliki beberapa alasan yang kuat untuk tak hadir.
"Saya pastikan BG tidak penuhi panggilan KPK karena ada beberapa hal," kata pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, Kamis (29/1/2015).
Beberapa alasan dikemukakan Razman untuk menjadi alasan pembenaran kliennya mangkir. Salah satu alasannya adalah tak pernah melihat surat panggilan.
"Surat panggilan dari KPK ada , dikirim ke Mabes, Lemdikpol, dan kediaman BG. Tapi belum sampai ke tangan klien kami. Ini aneh karena nggak ada surat pengantarnya, nggak ada tanda terimanya. Buat apa datang?" jelas Razman.
Untuk diketahui, prosedur yang biasanya dilakukan KPK saat akan memanggil seseorang untuk diperiksa adalah dengan mengirimkan surat panggilan ke rumah, kantor dan instansi yang menaungi pihak yang akan diperiksa. Dalam hal ini, KPK sudah melaksanakan sesuai prosedur untuk memanggil mantan ajudan Megawati itu.
Alasan lain yang digunakan Budi Gunawan adalah mengklaim bahwa tak pernah ada surat penetapan tersangka. Padahal seperti diketahui bersama, saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, pimpinan KPK mengumumkannya di depan publik secara terbuka. Sangat berbeda dengan yang terjadi saat Bareskrim memperlakukan Bambang Widjojanto. Bareskrim tak pernah mengumumkan status Bambang, namun langsung menangkap paksa dan memborgol Bambang.
"Surat penetapan BG sebagai tersangka nggak pernah ada. BG ditetapkan sebagai tersangka tapi surat itu nggak pernah sampai ke klien kami," tegas Razman.
Sikap Budi Gunawan yang tidak hadir pemeriksaan itu justru akan memperlama proses penyidikan, padahal KPK berniat untuk mempercepat proses hukum calon Kapolri itu.
Seskab: Presiden Putuskan Nasib Pencalonan Komjen Budi dalam Hitungan Hari
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Banyak kalangan menentang pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersikap. Istana mengatakan, Presiden akan membuat keputusan dalam hitungan hari.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto berkata, Jokowi mengikuti betul proses politik dan proses hukum Komjen Budi. Presiden mencermati dengan seksama agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.
"Proses politik sudah selesai, proses hukum berjalan. Tapi ada hal lain yang muncul ke permukaan yang ditimbang Presiden. Proses hukum mulai dari penetapan tersangka, BG, BW, pengaduan komisoner lain, praperadilan, masalah etika, moral masyarakat yang diperhatikan oleh Presiden, dan itu yang ditimbang Presiden," kata Andi.
Pernyataan itu disampaikan Andi saat berbincang dengan detikcom di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015) malam. Ia berkata, dalam waktu yang tak lama lagi Presiden akan mengambil keputusan soal nasib Komjen Budi.
"Keputusan nasib Komjen Budi itu dalam rentang hari, minggu, atau bulan?" tanya detikcom.
"Hari," imbuh Andi menegaskan.
Ditambahkan Andi, skenario selanjutnya tergantung kebutuhan. Jokowi akan melihat seperti apa dinamika di masyarakat.
"Ketika Presiden mengatakan harus menahan diri, antara polisi dan KPK, tidak ada yang melakukan manuver-manuver selain hukum. Presiden memanggil berkali kali Kapolri, Kompolnas, dalam kerangka betul-betul memastikan segala sesuatu itu sesuai berjalan permintaan Presiden," ucapnya.
Jakarta - Banyak kalangan menentang pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersikap. Istana mengatakan, Presiden akan membuat keputusan dalam hitungan hari.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto berkata, Jokowi mengikuti betul proses politik dan proses hukum Komjen Budi. Presiden mencermati dengan seksama agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.
"Proses politik sudah selesai, proses hukum berjalan. Tapi ada hal lain yang muncul ke permukaan yang ditimbang Presiden. Proses hukum mulai dari penetapan tersangka, BG, BW, pengaduan komisoner lain, praperadilan, masalah etika, moral masyarakat yang diperhatikan oleh Presiden, dan itu yang ditimbang Presiden," kata Andi.
Pernyataan itu disampaikan Andi saat berbincang dengan detikcom di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015) malam. Ia berkata, dalam waktu yang tak lama lagi Presiden akan mengambil keputusan soal nasib Komjen Budi.
"Keputusan nasib Komjen Budi itu dalam rentang hari, minggu, atau bulan?" tanya detikcom.
"Hari," imbuh Andi menegaskan.
Ditambahkan Andi, skenario selanjutnya tergantung kebutuhan. Jokowi akan melihat seperti apa dinamika di masyarakat.
"Ketika Presiden mengatakan harus menahan diri, antara polisi dan KPK, tidak ada yang melakukan manuver-manuver selain hukum. Presiden memanggil berkali kali Kapolri, Kompolnas, dalam kerangka betul-betul memastikan segala sesuatu itu sesuai berjalan permintaan Presiden," ucapnya.
Kamis, 29 Januari 2015
Penuh Senyum, Prabowo Kunjungi Jokowi di Istana Bogor
Jpnn
BOGOR - Di tengah riuhnya
polemik KPK vs Polri, Presiden Joko Widodo kedatangan tamu yang tak
biasanya. Dia adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Rival Jokowi di Pilpres itu datang menemui presiden di Istana Bogor, Kamis (29/1) siang.
"Ini hanya dalam rangka silaturahmi, jadi
waktu beliau mau dilantik beliau datang ke rumah saya, saya belum sempat
datang ke tempat beliau," ujar Prabowo, penuh senyum.
Prabowo datang hanya ditemani sejumlah
ajudannya. Batik lengan panjang berwarna cokelat kekuningan, membungkus
tubuhnya. Ia datang menumpangi mobil Lexus putih B 17 GRD.
Prabowo mengaku, ia yang meminta Jokowi untuk bertemu saat ini. Ditanya tujuan pertemuan itu, ia enggan menjawabnya.
"Saya minta waktu ketemu beliau, beliau
juga ingin ketemu saya, kira-kira begitu lah antara dua warga negara
Indonesia dua pimpinan yang saling berhubungan baik," tandas Prabowo
sambil memasuki Istana Bogor ditemani sejumlah ajudannya. (flo/jpnn)
Tak Cuma Obama, JK juga Berduka atas Wafatnya Raja Abdullah
Jpnn
JAKARTA - Dunia
berduka hari ini. Wafatnya Raja Arab Saudi, King Abdullah bin
Abdulaziz, Jumat (23/1) langsung disambut ungkapan duka dari penjuru
dunia. Banyak media luar negeri juga menyajikan berita ini sebagai
liputan khususnya.
Raja Abdullah (90) meninggal setelah sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit, karena penyakit radang paru-paru.
Selain Presiden AS Barack Obama yang
sudah resmi mengungkap rasa kehilangan, dari Tanah Air, Wakil Presiden
Jusuf Kalla juga melayangkan doa dan ungkapan turut berduka atas
wafatnya Abdullah.
"Innalillahi waina ilaihi rojiun,duka
cita yang dalam atas wafatnya Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud,
semoga khusnul Khotimah, Al-Fatihah," tulis JK di akun @Pak_JK, Jumat
(23/1) pagi tadi.
Kabarnya, hari ini JK juga diutus oleh Presiden Joko Widodo, mewakili pemerintah Indonesia melayat ke Arab Saudi. (adk/jpnn)
Jasad Sang Raja Dimakamkan dengan Sangat Sederhana
Jpnn
RIYADH - Para pemimpin
dunia berkumpul di Arab Saudi kemarin (24/1). Mereka memberikan
penghormatan terakhir kepada Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al Saud yang
mangkat pada Jumat dini hari waktu setempat (23/1).
Selain itu, mereka menyempatkan diri untuk berkenalan dengan raja baru, Salman bin Abdul Aziz Al Saud.
Perdana Menteri (PM) Inggris David Cameron dan Pangeran Charles termasuk rombongan pertama tokoh-tokoh dunia yang melayat Abdullah. Kemarin Presiden Prancis Francois Hollande juga tampak di antara para pelayat.
Perdana Menteri (PM) Inggris David Cameron dan Pangeran Charles termasuk rombongan pertama tokoh-tokoh dunia yang melayat Abdullah. Kemarin Presiden Prancis Francois Hollande juga tampak di antara para pelayat.
Mereka menyalami Salman dan menyampaikan
dukacita secara resmi. Selain para pemimpin Eropa, para presiden dan PM
negara-negara Islam terlihat di tengah kerumunan.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan PM Pakistan Nawaz Sharif tampak berbincang dengan para pemimpin Teluk. Demikian juga Presiden Sudan Omar Al Bashir dan PM Ethiopia Hailemariam Desalegn.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan PM Pakistan Nawaz Sharif tampak berbincang dengan para pemimpin Teluk. Demikian juga Presiden Sudan Omar Al Bashir dan PM Ethiopia Hailemariam Desalegn.
Para pemimpin dunia itu mengikuti
jalannya upacara pemakaman Abdullah dengan khidmat. Kemarin Abdullah
dimakamkan setelah menjalani ritual sederhana di Masjid Imam Turki bin
Abdullah di Kota Riyadh.
"Abdullah dikebumikan di Pemakaman Umum Al Od," terang media Saudi. Jasad Abdullah yang sudah berbalut kain kafan itu diusung anggota keluarga kerajaan yang memakai kafiyeh kotak-kotak merah dan putih, menuju pemakaman yang tidak jauh dari masjid.
"Abdullah dikebumikan di Pemakaman Umum Al Od," terang media Saudi. Jasad Abdullah yang sudah berbalut kain kafan itu diusung anggota keluarga kerajaan yang memakai kafiyeh kotak-kotak merah dan putih, menuju pemakaman yang tidak jauh dari masjid.
Meski semasa hidup bergelar raja dan berkuasa atas seluruh Saudi, Abdullah dimakamkan dengan sangat sederhana.
"Hanya ada batu nisan warna abu-abu seukuran buku tulis yang menandai makam sang raja," terang Agence France-Presse. Tidak ada yang istimewa pada makam Abdullah.
"Hanya ada batu nisan warna abu-abu seukuran buku tulis yang menandai makam sang raja," terang Agence France-Presse. Tidak ada yang istimewa pada makam Abdullah.
Seperti makam-makam lain di kuburan
tersebut, liang lahad yang menjadi tempat peristirahatan terakhir
Abdullah pun tidak berhias cungkup. Seusai pemakaman, para pemimpin
dunia yang melayat kembali menyalami Salman dan pulang.
Kemarin pemimpin Palestina Mahmud Abbas dan PM Malaysia Najib Razak serta Presiden Iraq Fuad Masum tiba setelah jasad Abdullah dimakamkan. Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang merupakan sekutu dekat Abdullah malah baru melayat pada Selasa lusa (27/1). Sebab, saat ini pemimpin 53 tahun itu sedang melakukan kunjungan resmi ke India.
"Presiden (Obama) membatalkan rencana kunjungan beliau ke Taj Mahal supaya bisa langsung bertolak ke Saudi setelah urusannya di India usai," terang Gedung Putih.
Kemarin pemimpin Palestina Mahmud Abbas dan PM Malaysia Najib Razak serta Presiden Iraq Fuad Masum tiba setelah jasad Abdullah dimakamkan. Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang merupakan sekutu dekat Abdullah malah baru melayat pada Selasa lusa (27/1). Sebab, saat ini pemimpin 53 tahun itu sedang melakukan kunjungan resmi ke India.
"Presiden (Obama) membatalkan rencana kunjungan beliau ke Taj Mahal supaya bisa langsung bertolak ke Saudi setelah urusannya di India usai," terang Gedung Putih.
Kendati belum sempat melayat, Obama
menjadi salah satu pemimpin dunia pertama yang menyampaikan belasungkawa
kepada masyarakat Saudi. Bagi bapak dua anak itu, Abdullah adalah salah
seorang sekutu yang sangat berharga. (AP/AFP/hep/c10/ami)
Soal Pelantikan Komjen BG, Prabowo: Jokowi akan Utamakan Kepentingan Rakyat
Moksa Hutasoit - detikNews
Bogor - Di depan Presiden Joko Widodo, Ketum Gerindra Prabowo Subianto sempat ditanya soal patut tidaknya Komjen Budi Gunawan dilantik jadi Kapolri. Meski tidak menjawab secara tegas, Prabowo yakin Jokowi akan mengutamakan kepentingan rakyat.
"Saya yakin beliau akan mengutamakan kepentingan rakyat di atas seluruhnya," kata Prabowo yang berdiri di samping Jokowi saat jumpa pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1/2015).
Prabowo memang memilih tidak menjawab secara tegas pertanyaan mengenai konflik Polri-KPK. Soal status Budi Gunawan sendiri, Prabowo menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.
Namun Prabowo memberi jaminan akan menghormati apa pun yang nantinya bakal diputuskan Jokowi tentang persoalan ini. Dia percaya Jokowi akan mengikuti apa yang menjadi kemauan masyarakat.
Prabowo datang ke Istana Bogor untuk membalas kunjungan Jokowi beberapa waktu lalu. Selain itu Prabowo juga datang untuk mengundang Jokowi ke acara pencak silat.
Kedatangan Prabowo sendiri sebetulnya tidak ada dalam agenda resmi Jokowi yang dikeluarkan Biro Pers Kepresidenan.
Bogor - Di depan Presiden Joko Widodo, Ketum Gerindra Prabowo Subianto sempat ditanya soal patut tidaknya Komjen Budi Gunawan dilantik jadi Kapolri. Meski tidak menjawab secara tegas, Prabowo yakin Jokowi akan mengutamakan kepentingan rakyat.
"Saya yakin beliau akan mengutamakan kepentingan rakyat di atas seluruhnya," kata Prabowo yang berdiri di samping Jokowi saat jumpa pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1/2015).
Prabowo memang memilih tidak menjawab secara tegas pertanyaan mengenai konflik Polri-KPK. Soal status Budi Gunawan sendiri, Prabowo menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.
Namun Prabowo memberi jaminan akan menghormati apa pun yang nantinya bakal diputuskan Jokowi tentang persoalan ini. Dia percaya Jokowi akan mengikuti apa yang menjadi kemauan masyarakat.
Prabowo datang ke Istana Bogor untuk membalas kunjungan Jokowi beberapa waktu lalu. Selain itu Prabowo juga datang untuk mengundang Jokowi ke acara pencak silat.
Kedatangan Prabowo sendiri sebetulnya tidak ada dalam agenda resmi Jokowi yang dikeluarkan Biro Pers Kepresidenan.
Beri Masukan ke Jokowi, Tim 9 Tetap Monitor Kasus BG dan BW
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Dalam waktu yang singkat, Tim Independen/Tim 9 sudah memberikan masukan hasil analisa terkait ketegangan antara KPK dengan Polri. Tim 9 tetap mengamati kelanjutan nasib calon Kapolri Komjen Budi Gunawan juga kasus Bambang Widjojanto.
"Kami tetap berhubungan terus antara anggota tim untuk mengamati permasalahan ini. Kami meneruskan diskusi, mencermati apa yang terjadi ke depan," kata anggota Tim 9 Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi Rabu (28/1/2015) malam.
Setelah masukan disampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo kemarin, Senin (28/1) di Istana Negara, otomatis tugas Tim 9 selesai. "Kalau minta pendapat lagi, kami pasti kasih pendapat," sambungnya.
Mantan komisioner KPK ini menerima anggapan sejumlah pihak soal kinerja yang hanya sebatas analisa, berbeda dengan Tim 8 bentukan Susilo Bambang Yudhoyono yang leluasa menggali fakta hukum terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Tim 8 dulu memang ada Keppres, ada tugas dan wewenang diatur di Keppres sehingga bisa memanggil, memeriksa ke sana-ke sini. Kalau kami (tim 9) tidak, hanya analisis berdasar pandangan umum kita pribadi demi pribadi kemudian disatukan," paparnya.
Selanjutnya keputusan digunakan atau tidaknya masukan Tim 9 berada di tangan Jokowi. Tumpak berharap Presiden bisa menggunakan masukan tersebut khususnya untuk menangani gesekan KPK dengan Polri
"Saya percaya (kasus) ini akan selesai, tapi bagaimana bentuk penyelesaian tidak tahu. Mungkin lewat hukum atau bagaimana masukan lain yang diterima presiden," ujarnya.
Dalam masukannya, Tim 9 berharap presiden memastikan para penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri. Jokowi juga diminta memastikan tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap penegak hukum di KPK ataupun Polri.
"Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri sebagai tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri, agar institusi Polri segera mendapat calon Kapolri yang definitif," ujar ketua Tim 9 Syafi'i Maarif.
Jakarta - Dalam waktu yang singkat, Tim Independen/Tim 9 sudah memberikan masukan hasil analisa terkait ketegangan antara KPK dengan Polri. Tim 9 tetap mengamati kelanjutan nasib calon Kapolri Komjen Budi Gunawan juga kasus Bambang Widjojanto.
"Kami tetap berhubungan terus antara anggota tim untuk mengamati permasalahan ini. Kami meneruskan diskusi, mencermati apa yang terjadi ke depan," kata anggota Tim 9 Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi Rabu (28/1/2015) malam.
Setelah masukan disampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo kemarin, Senin (28/1) di Istana Negara, otomatis tugas Tim 9 selesai. "Kalau minta pendapat lagi, kami pasti kasih pendapat," sambungnya.
Mantan komisioner KPK ini menerima anggapan sejumlah pihak soal kinerja yang hanya sebatas analisa, berbeda dengan Tim 8 bentukan Susilo Bambang Yudhoyono yang leluasa menggali fakta hukum terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Tim 8 dulu memang ada Keppres, ada tugas dan wewenang diatur di Keppres sehingga bisa memanggil, memeriksa ke sana-ke sini. Kalau kami (tim 9) tidak, hanya analisis berdasar pandangan umum kita pribadi demi pribadi kemudian disatukan," paparnya.
Selanjutnya keputusan digunakan atau tidaknya masukan Tim 9 berada di tangan Jokowi. Tumpak berharap Presiden bisa menggunakan masukan tersebut khususnya untuk menangani gesekan KPK dengan Polri
"Saya percaya (kasus) ini akan selesai, tapi bagaimana bentuk penyelesaian tidak tahu. Mungkin lewat hukum atau bagaimana masukan lain yang diterima presiden," ujarnya.
Dalam masukannya, Tim 9 berharap presiden memastikan para penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri. Jokowi juga diminta memastikan tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap penegak hukum di KPK ataupun Polri.
"Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri sebagai tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri, agar institusi Polri segera mendapat calon Kapolri yang definitif," ujar ketua Tim 9 Syafi'i Maarif.
Ini Kata Basarnas Soal 2 Jasad Diduga Korban AirAsia yang Terbawa Hingga Majene
M Iqbal - detikNews
Jakarta - Dua jenazah diduga korban AirAsia ditemukan oleh nelayan di perairan sekitar Majene, Sulawesi Barat pada Rabu (28/1) kemarin. Lokasi penemuan itu berjarak ratusan kilometer dari titik jatuhnya AirAsia QZ8501 di Selat Karimata. Bagaimana analisa Basarnas?
"Itu kebawa arus. Arus 1 knot saja memang segitu jauhnya, sudah 31 hari sudah sampai Makassar. Jadi kalau sehari (minimal) 1 mil saja pasti sudah capai ke sana (Majene -red)," kata Direktur Operasi Basarnas, Marsekal Pertama SB Supriyadi kepada detikcom, Rabu (28/1/2015) malam.
Menurut Supriyadi, temuan jasad yang terhempas jauh dari lokasi jatuhnya AirAsia itu membuktikan kuatnya arus di lokasi pencarian yang selama ini menjadi kendala tim SAR dalam mencari korban dan serpihan pesawat.
"Tim kita alami kesulitan cari korban karena memang arus yang sangat besar, tidak menutup kemungkinan hal itu bisa hamburkan (menghempaskan) korban ke tengah laut," ujarnya.
Selain soal arus, Basarnas juga sudah memprediksi arah pergerakan gelombang laut yang bisa membuat target bergeser dari lokasi semula. Terkait ini, Basarnas dalam misinya sudah beberapa kali memperluas area pencarian hingga terakhir 90 x 287 nautical mile. (1 Nautical mile 1,852 Km -red).
"Kita punya perwakllian di Majene, di Mamuju juga ada. Jadi mereka lapor kepolisian setempat ditemukan korban langsung dideteksi polisi dan dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
"Di rumah sakit, berdasarkan dokumen KTP ternyata teknisi AirAsia. AirAsia jawab itu betul Saiful teknisi AirAsia. Jadi itu dikonfirmasi AirAsia berdasarkan data itu," imbuh Supriyadi.
Jakarta - Dua jenazah diduga korban AirAsia ditemukan oleh nelayan di perairan sekitar Majene, Sulawesi Barat pada Rabu (28/1) kemarin. Lokasi penemuan itu berjarak ratusan kilometer dari titik jatuhnya AirAsia QZ8501 di Selat Karimata. Bagaimana analisa Basarnas?
"Itu kebawa arus. Arus 1 knot saja memang segitu jauhnya, sudah 31 hari sudah sampai Makassar. Jadi kalau sehari (minimal) 1 mil saja pasti sudah capai ke sana (Majene -red)," kata Direktur Operasi Basarnas, Marsekal Pertama SB Supriyadi kepada detikcom, Rabu (28/1/2015) malam.
Menurut Supriyadi, temuan jasad yang terhempas jauh dari lokasi jatuhnya AirAsia itu membuktikan kuatnya arus di lokasi pencarian yang selama ini menjadi kendala tim SAR dalam mencari korban dan serpihan pesawat.
"Tim kita alami kesulitan cari korban karena memang arus yang sangat besar, tidak menutup kemungkinan hal itu bisa hamburkan (menghempaskan) korban ke tengah laut," ujarnya.
Selain soal arus, Basarnas juga sudah memprediksi arah pergerakan gelombang laut yang bisa membuat target bergeser dari lokasi semula. Terkait ini, Basarnas dalam misinya sudah beberapa kali memperluas area pencarian hingga terakhir 90 x 287 nautical mile. (1 Nautical mile 1,852 Km -red).
"Kita punya perwakllian di Majene, di Mamuju juga ada. Jadi mereka lapor kepolisian setempat ditemukan korban langsung dideteksi polisi dan dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
"Di rumah sakit, berdasarkan dokumen KTP ternyata teknisi AirAsia. AirAsia jawab itu betul Saiful teknisi AirAsia. Jadi itu dikonfirmasi AirAsia berdasarkan data itu," imbuh Supriyadi.
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Foto Udara Nunukan Kaltim
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap Jumali, buronan Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Timur. Jumali tersangkut dugaan korupsi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan tahun 2012.
Dari informasi yang diterima dari Kejagung, Jumali tercatat sebagai Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama. Dia terseret kasus korupsi pembuatan foto udara digital dengan nilai kontrak Rp 1,378 miliar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Persatuan II Nomor 19, Cimanggis, Depok pada pukul 15.30 WIB, Rabu (28/1/2015).
Aksi menangkap buronan memang gencar dilakukan Kejaksan. Pada 22 Januari 2015, Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap pengusaha Boy Hermansyah Sati di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Boy merupakan tersangka kasus pembobolan BNI sebesar Rp 129 miliar.
Kasus ini bermula dari permohonan kredit yang diajukan Boy kepada BNI pada 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman Rp 133 miliar dan BNI mengabulkan Rp 129 miliar.
Kredit itu menggunakan agunan berupa lahan perkebunan sawit. Belakangan, ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah tanah itu. Kasus pun berakhir ke meja pengadilan.
Jakarta - Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap Jumali, buronan Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Timur. Jumali tersangkut dugaan korupsi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan tahun 2012.
Dari informasi yang diterima dari Kejagung, Jumali tercatat sebagai Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama. Dia terseret kasus korupsi pembuatan foto udara digital dengan nilai kontrak Rp 1,378 miliar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Persatuan II Nomor 19, Cimanggis, Depok pada pukul 15.30 WIB, Rabu (28/1/2015).
Aksi menangkap buronan memang gencar dilakukan Kejaksan. Pada 22 Januari 2015, Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap pengusaha Boy Hermansyah Sati di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Boy merupakan tersangka kasus pembobolan BNI sebesar Rp 129 miliar.
Kasus ini bermula dari permohonan kredit yang diajukan Boy kepada BNI pada 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman Rp 133 miliar dan BNI mengabulkan Rp 129 miliar.
Kredit itu menggunakan agunan berupa lahan perkebunan sawit. Belakangan, ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah tanah itu. Kasus pun berakhir ke meja pengadilan.
Rabu, 28 Januari 2015
Daftar Eksekusi Mati Gelombang II: WN Australia, Prancis, Brasil, Filipina
Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo membeberkan daftar eksekusi mati gembong narkoba gelombang kedua kepada anggota Komisi III DPR. Namun Prasetyo belum menyebutkan nama-nama terpidana itu.
"Kita sedang cari waktu tepat untuk lakukan eksekusi berikutnya untuk warga Prancis, Ghana, Cordova, Brazil, Filipina, Australia, dan satu orang WNI. Tempatnya mungkin kami tetap memandang Nusakambangan sebagai tempat ideal," tutur Prasetyo dalam rapat kerja di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).
Meski telah membeberkan kewarganegaraan yang akan dieksekusi mati di gelombang kedua, namun Prasetyo belum membeberkan nama-nama terpidana itu. Demikian juga tanggal eksekusinya.
Saat ini lokasi eksekusi favorite di Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Terakhir yaitu menjadi lokasi eksekusi mati bagi 6 gembong narkoba pada pertengahan Januari 2015 lalu. Namun ada kendala di Nusakambangan.
"Saat eksekusi sempat ada halangan. Menyusupnya aktivis HAM, upaya wartawan media elektronik kita, berusaha menyamar sebagai nelayan, bisa kita cegah untuk tidak mendekat ke lokasi eksekusi," ucap Prasetyo.
Saat ini, Pulau Nusakambangan sudah dihuni oleh 2.500 KK dan sebagian besar dari mereka berladang. Tetapi, Prasetyo juga mengkhawatirkan soal dijadikannya Nusakambangan sebagai tempat pelatihan aliran radikal.
"Mereka dari keyakinan yang sama, Islam garis keras, Wahabi. Kita dengar mereka melakukan pelatihan-pelatihan yang harus kita waspadai," ujar mantan politikus NasDem ini.
Meski ada kendala berupa lokasi yang tidak steril, Kejaksaan Agung tetap melihat Nusakambangan sebagai pilihan untuk eksekusi berikutnya.
"Ini jadi bahan evaluasi," beber Prasetyo.
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo membeberkan daftar eksekusi mati gembong narkoba gelombang kedua kepada anggota Komisi III DPR. Namun Prasetyo belum menyebutkan nama-nama terpidana itu.
"Kita sedang cari waktu tepat untuk lakukan eksekusi berikutnya untuk warga Prancis, Ghana, Cordova, Brazil, Filipina, Australia, dan satu orang WNI. Tempatnya mungkin kami tetap memandang Nusakambangan sebagai tempat ideal," tutur Prasetyo dalam rapat kerja di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).
Meski telah membeberkan kewarganegaraan yang akan dieksekusi mati di gelombang kedua, namun Prasetyo belum membeberkan nama-nama terpidana itu. Demikian juga tanggal eksekusinya.
Saat ini lokasi eksekusi favorite di Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Terakhir yaitu menjadi lokasi eksekusi mati bagi 6 gembong narkoba pada pertengahan Januari 2015 lalu. Namun ada kendala di Nusakambangan.
"Saat eksekusi sempat ada halangan. Menyusupnya aktivis HAM, upaya wartawan media elektronik kita, berusaha menyamar sebagai nelayan, bisa kita cegah untuk tidak mendekat ke lokasi eksekusi," ucap Prasetyo.
Saat ini, Pulau Nusakambangan sudah dihuni oleh 2.500 KK dan sebagian besar dari mereka berladang. Tetapi, Prasetyo juga mengkhawatirkan soal dijadikannya Nusakambangan sebagai tempat pelatihan aliran radikal.
"Mereka dari keyakinan yang sama, Islam garis keras, Wahabi. Kita dengar mereka melakukan pelatihan-pelatihan yang harus kita waspadai," ujar mantan politikus NasDem ini.
Meski ada kendala berupa lokasi yang tidak steril, Kejaksaan Agung tetap melihat Nusakambangan sebagai pilihan untuk eksekusi berikutnya.
"Ini jadi bahan evaluasi," beber Prasetyo.
Menagih Janji, Visi dan Misi Presiden Jokowi
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Pada hari ini genap sudah Presiden Joko Widodo 100 hari memimpin Republik Indonesia. Sudahkan Jokowi menepati janji-janji sucinya kepada rakyat Indonesia?
Visi Jokowi adalah 'terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Sedangkan misinya, Jokowi punya 7 misi besar sebagai berikut:
1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan negara hukum
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang mandiri, maju, dan sejahtera
5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing
6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan
Sementara itu Jokowi juga punya 9 program unggulan yang diberi nama nawacita, salah satunya tentang komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Komitmen inilah yang saat ini dinantikan seluruh rakyat Indonesia agar Presiden Jokowi mengambil langkah tegas menyelamatkan KPK.
Berikut 9 program unggulan Presiden Jokowi:
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara
2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan
4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor sektor strategis ekonomi domestik
8. Melakukan revolusi karakter bangsa
9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia
Rakyat Indonesia, apakah Presiden Jokowi sudah menepati janjinya? detikcom akan mengulas perjalanan Jokowi dalam 100 hari pertamanya secara eksklusif, pantau terus perkembangan isu yang selalu panas hanya di detikcom.
Jakarta - Pada hari ini genap sudah Presiden Joko Widodo 100 hari memimpin Republik Indonesia. Sudahkan Jokowi menepati janji-janji sucinya kepada rakyat Indonesia?
Visi Jokowi adalah 'terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Sedangkan misinya, Jokowi punya 7 misi besar sebagai berikut:
1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan negara hukum
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang mandiri, maju, dan sejahtera
5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing
6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan
Sementara itu Jokowi juga punya 9 program unggulan yang diberi nama nawacita, salah satunya tentang komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Komitmen inilah yang saat ini dinantikan seluruh rakyat Indonesia agar Presiden Jokowi mengambil langkah tegas menyelamatkan KPK.
Berikut 9 program unggulan Presiden Jokowi:
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara
2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan
4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor sektor strategis ekonomi domestik
8. Melakukan revolusi karakter bangsa
9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia
Rakyat Indonesia, apakah Presiden Jokowi sudah menepati janjinya? detikcom akan mengulas perjalanan Jokowi dalam 100 hari pertamanya secara eksklusif, pantau terus perkembangan isu yang selalu panas hanya di detikcom.
Polisi Cepek, Sebuah Pekerjaan Rumah untuk Pak Ahok
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
akarta - Polisi cepek, itu nama pemberian orang-orang yang konon dengan baik hati membantu kendaraan berputar balik atau menyeberang. ‘Cepek’ karena para pengendara waktu itu memberikan polantas wannabe tersebut uang recehan Rp 100 rupiah atas jasa mereka.
Seiring waktu, jumlah polisi cepek ini sepertinya semakin bertambah dalam menjaga putaran balik, pertigaan maupun perempatan di jalan-jalan ibukota. Walaupun saat ini uang yang mereka minta atau harapkan sudah bukan Rp 100 lagi, mereka tetap disebut polisi cepek.
Keberadaan mereka bukan tanpa masalah. Ada yang merasa terbantu, tapi ada juga yang merasa keberadaan polisi cepek justru membuat jalan-jalan makin macet. Bahkan kadangkala ada juga polisi cepek yang meminta uang ke pengendara dengan paksaan. Jika tidak diberi, ada saja ulah mereka. Mulai dari makian, umpatan, maupun membaret mobil dengan paku.
"Kita sendiri juga terbantu tapi terkadang ada juga yang buat perkara tetapi kita tidak bisa tindak karena bukan wewenang kami. Kalaupun dilegalkan tidak bisa juga permasalahan ini harus diselesaikan saling berkaitan," tutur Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Haris kepada detikcom, Selasa (27/1/2015).
Haris mengatakan polisi cepek atau yang juga kerap dipanggil pak ogah ini sering beroperasi di putaran balik di depan tempat uji KIR Ujung Menteng. Gara-gara aksi mereka, jalanan yang padat kian macet sehingga polisi menutup putaran itu.
"Kalau dulu tiap pagi itu selalu macet karena banyak kendaraan yang hendak uji KIR dan pak ogah. Sekarang ini sudah kita tutup dan justru malah lebih lancar," ujarnya.
Tidak hanya masalah kemacetan yang bisa timbul karena polisi cepek atau pak ogah ini. Beberapa keributan yang berujung dengan bentrokan antar kelompok sering dikaitkan dengan perebutan putaran balik, seperti tawuran Pasar Rumput dan tawuran Manggarai.
Bagaimana Pak Ahok?
akarta - Polisi cepek, itu nama pemberian orang-orang yang konon dengan baik hati membantu kendaraan berputar balik atau menyeberang. ‘Cepek’ karena para pengendara waktu itu memberikan polantas wannabe tersebut uang recehan Rp 100 rupiah atas jasa mereka.
Seiring waktu, jumlah polisi cepek ini sepertinya semakin bertambah dalam menjaga putaran balik, pertigaan maupun perempatan di jalan-jalan ibukota. Walaupun saat ini uang yang mereka minta atau harapkan sudah bukan Rp 100 lagi, mereka tetap disebut polisi cepek.
Keberadaan mereka bukan tanpa masalah. Ada yang merasa terbantu, tapi ada juga yang merasa keberadaan polisi cepek justru membuat jalan-jalan makin macet. Bahkan kadangkala ada juga polisi cepek yang meminta uang ke pengendara dengan paksaan. Jika tidak diberi, ada saja ulah mereka. Mulai dari makian, umpatan, maupun membaret mobil dengan paku.
"Kita sendiri juga terbantu tapi terkadang ada juga yang buat perkara tetapi kita tidak bisa tindak karena bukan wewenang kami. Kalaupun dilegalkan tidak bisa juga permasalahan ini harus diselesaikan saling berkaitan," tutur Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Haris kepada detikcom, Selasa (27/1/2015).
Haris mengatakan polisi cepek atau yang juga kerap dipanggil pak ogah ini sering beroperasi di putaran balik di depan tempat uji KIR Ujung Menteng. Gara-gara aksi mereka, jalanan yang padat kian macet sehingga polisi menutup putaran itu.
"Kalau dulu tiap pagi itu selalu macet karena banyak kendaraan yang hendak uji KIR dan pak ogah. Sekarang ini sudah kita tutup dan justru malah lebih lancar," ujarnya.
Tidak hanya masalah kemacetan yang bisa timbul karena polisi cepek atau pak ogah ini. Beberapa keributan yang berujung dengan bentrokan antar kelompok sering dikaitkan dengan perebutan putaran balik, seperti tawuran Pasar Rumput dan tawuran Manggarai.
Bagaimana Pak Ahok?
Akademisi Universitas Andalas dan Warga Sumbar Dukung KPK
Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Akademisi Universitas Andalas dan Warga Sumatera Barat menilai ada upaya penghancuran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera turun tangan menghentikan hal itu.
dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (28/1/2015), Rektor Universitas Andalas Prof Werry Darta Taifur membacakan pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sumatera Barat. Aksi dilakukan di depan Gubernuran Sumbar berlatar rumah adat minang, Selasa (27/1/2015) sebagai simbolisasi masyarakat minang mendukung upaya penyelamatan KPK.
Dalam aksi itu turut hadir pakar HTN FH UNAND Prof Saldi Isra, pakar perundang-undangan FH UNAND Prof Yuliandri, sejarawan Universitas Negeri Padang Prof Mestika Zed, dosen Politik UNAND Dr Eddy Indrizal, dosen IAIN Imam Bonjol Padang Taufik, SAg. MA, pengacara dan dosen FH Bung Hatta Miko Kamal PhD, advokat senior Oktavianus Rizwa dan Ardyan.
Selain itu aksi juga diikuti Direktur LBH-YLBHI Padang Vinno Oktavia, Direktur LBH Pers Padang/Integritas Antikorupsi Sumbar Roni Saputra, AJI Padang Yose Hendra, Ketua Bagian HTN Charles Simabura, Dosen/PUSaKO Khairul Fahmi, advokat Peradi, puluhan anggota LSM dan Mahasiswa.
Berikut pernyataan sikap lengkap yang dibacakan Rektor Universitas Andalas Prof Werry Darta Taifur:
PERNYATAAN SIKAP
-Koalisi Masyarakat Sumatera Barat-
HENTIKAN UPAYA PENGHANCURAN KPK,
PRESIDEN HARUS BERSIKAP!
Drama penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto (BW) adalah bagian dari upaya menghancurkan lembaga antirusuah itu. Bermula dari penetapan Calon Kepala Polri Budi Gunawan sebagai Tersangka oleh KPK, beberapa jenderal kepolisian melakukan serangan balasan. Segera, seluruh pimpinan KPK dikriminalisasikan dalam berbagai perkara.
Serangan tersebut dilakukan sistematis dan terorganisir yang melibatkan Kepolisian, DPR, Partai Politik, dan Istana. Ujungnya, BW terpaksa mengundurkan diri dan beberapa pimpinan KPK lainnya juga terancam dijatuhkan status Tersangka.
Satu per satu pimpinan KPK dilaporkan kepada pihak kepolisian. Adnan Pandu Praja dilaporkan dalam kasus pada 2006 jauh sebelum dia mencalonkan diri dari pimpinan KPK. Zulkarnaen dikenakan kasus suap dan Abraham Samad terjebak kasus politik pencalonannya sebagai calon wakil presiden. Laporan-laporan itu dapat membuat KPK tak berpenghuni. Jika itu terjadi, upaya pemberantasan korupsi dapat menjadi lumpuh.
Rakyat harus bergerak untuk menyelamatkan KPK sekali lagi dalam kemelut Cicak versus Buaya Jilid III ini jika ingin Indonesia bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebelum semua terlampat marilah seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan.
Dalam kondisi yang dramatik itu, Presiden terkesan tidak memiliki sikap yang tegas. Meskipun terdapat pembentukan tim independen untuk menyelesaikan kasus yang menyelimuti KPK, namun Presiden dapat memerintahkan kepolisian untuk menghentikan perkara kriminalisasi BW. Sayang, Presiden Jokowi memilih jalan tengah yang kian menyulut masalah semakin tak pasti.
Melihat pilihan sikap Presiden yang lemah dan seolah dikendalikan politik partai-partai pendukungnya maka negara terus tenggelam dalam kondisi genting pemberantasan korupsi. Presiden harus memilih apa yang diharapkan rakyat, bukan yang dikehendaki oleh partai politik dan jenderal-jenderal korup. Sikap Presiden harus tegas dan mampu segera menyelesaikan masalah.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami Masyarakat Sumatera Barat memandang perlu menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Presiden menghentikan upaya penghancuran KPK!
2. Presiden harus berdiri pada mandat konstitusionalnya dalam menyelesaikan polemik penghancuran KPK, bukan pada kehendak partai.
3. Polri hentikan kriminalisasi terhadap komisoner KPK.
4. Presiden segera membatalkan penunjukan BG sebagai calon Kapolri
dan segera mengajukan calon Kapolri baru yang bebas dari masalah
hukum dan kasus korupsi;
5. Presiden Jokowi, copot jabatan Budi Waseso selaku Bareskrim RI.
6. Mendesak Presiden RI untuk memproritaskan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia sebagaimana visi politik Presiden Joko Widodo.
Demikian disampaikan.
Padang, 27 Januari 2015
Koalisi Masyarakat Sumatera Barat
Jakarta - Akademisi Universitas Andalas dan Warga Sumatera Barat menilai ada upaya penghancuran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera turun tangan menghentikan hal itu.
dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (28/1/2015), Rektor Universitas Andalas Prof Werry Darta Taifur membacakan pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sumatera Barat. Aksi dilakukan di depan Gubernuran Sumbar berlatar rumah adat minang, Selasa (27/1/2015) sebagai simbolisasi masyarakat minang mendukung upaya penyelamatan KPK.
Dalam aksi itu turut hadir pakar HTN FH UNAND Prof Saldi Isra, pakar perundang-undangan FH UNAND Prof Yuliandri, sejarawan Universitas Negeri Padang Prof Mestika Zed, dosen Politik UNAND Dr Eddy Indrizal, dosen IAIN Imam Bonjol Padang Taufik, SAg. MA, pengacara dan dosen FH Bung Hatta Miko Kamal PhD, advokat senior Oktavianus Rizwa dan Ardyan.
Selain itu aksi juga diikuti Direktur LBH-YLBHI Padang Vinno Oktavia, Direktur LBH Pers Padang/Integritas Antikorupsi Sumbar Roni Saputra, AJI Padang Yose Hendra, Ketua Bagian HTN Charles Simabura, Dosen/PUSaKO Khairul Fahmi, advokat Peradi, puluhan anggota LSM dan Mahasiswa.
Berikut pernyataan sikap lengkap yang dibacakan Rektor Universitas Andalas Prof Werry Darta Taifur:
PERNYATAAN SIKAP
-Koalisi Masyarakat Sumatera Barat-
HENTIKAN UPAYA PENGHANCURAN KPK,
PRESIDEN HARUS BERSIKAP!
Drama penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto (BW) adalah bagian dari upaya menghancurkan lembaga antirusuah itu. Bermula dari penetapan Calon Kepala Polri Budi Gunawan sebagai Tersangka oleh KPK, beberapa jenderal kepolisian melakukan serangan balasan. Segera, seluruh pimpinan KPK dikriminalisasikan dalam berbagai perkara.
Serangan tersebut dilakukan sistematis dan terorganisir yang melibatkan Kepolisian, DPR, Partai Politik, dan Istana. Ujungnya, BW terpaksa mengundurkan diri dan beberapa pimpinan KPK lainnya juga terancam dijatuhkan status Tersangka.
Satu per satu pimpinan KPK dilaporkan kepada pihak kepolisian. Adnan Pandu Praja dilaporkan dalam kasus pada 2006 jauh sebelum dia mencalonkan diri dari pimpinan KPK. Zulkarnaen dikenakan kasus suap dan Abraham Samad terjebak kasus politik pencalonannya sebagai calon wakil presiden. Laporan-laporan itu dapat membuat KPK tak berpenghuni. Jika itu terjadi, upaya pemberantasan korupsi dapat menjadi lumpuh.
Rakyat harus bergerak untuk menyelamatkan KPK sekali lagi dalam kemelut Cicak versus Buaya Jilid III ini jika ingin Indonesia bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebelum semua terlampat marilah seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan.
Dalam kondisi yang dramatik itu, Presiden terkesan tidak memiliki sikap yang tegas. Meskipun terdapat pembentukan tim independen untuk menyelesaikan kasus yang menyelimuti KPK, namun Presiden dapat memerintahkan kepolisian untuk menghentikan perkara kriminalisasi BW. Sayang, Presiden Jokowi memilih jalan tengah yang kian menyulut masalah semakin tak pasti.
Melihat pilihan sikap Presiden yang lemah dan seolah dikendalikan politik partai-partai pendukungnya maka negara terus tenggelam dalam kondisi genting pemberantasan korupsi. Presiden harus memilih apa yang diharapkan rakyat, bukan yang dikehendaki oleh partai politik dan jenderal-jenderal korup. Sikap Presiden harus tegas dan mampu segera menyelesaikan masalah.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami Masyarakat Sumatera Barat memandang perlu menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Presiden menghentikan upaya penghancuran KPK!
2. Presiden harus berdiri pada mandat konstitusionalnya dalam menyelesaikan polemik penghancuran KPK, bukan pada kehendak partai.
3. Polri hentikan kriminalisasi terhadap komisoner KPK.
4. Presiden segera membatalkan penunjukan BG sebagai calon Kapolri
dan segera mengajukan calon Kapolri baru yang bebas dari masalah
hukum dan kasus korupsi;
5. Presiden Jokowi, copot jabatan Budi Waseso selaku Bareskrim RI.
6. Mendesak Presiden RI untuk memproritaskan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia sebagaimana visi politik Presiden Joko Widodo.
Demikian disampaikan.
Padang, 27 Januari 2015
Koalisi Masyarakat Sumatera Barat
Selasa, 27 Januari 2015
Masyarakat Desak Pecat Ketua KPK dan Batal Lantik Kapolri
VIVA.co.id - Desakan masyarakat untuk menyelamatkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) terus membuncah.
Masyarakat mendesak, agar petinggi KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dipecat, serta meminta Presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Aliansi Masyarakat Anti Pembodohan Yogyakarta menggelar aksi untuk mendukung penyelamatan KPK dari kepentingan politik para elitnya. Aliansi itu juga meminta Dewan Etik KPK dan Pansus DPR pecat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari KPK.
Dalam orasinya di Titik Nol Yogyakarta, koordinator aksi, Gatot, mengatakan kisruh KPK-Polri telah menguak berbagai persoalan krusial yang selama ini tidak diketahui publik.
"Penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan menunjukkan elit KPK terlibat politik praktis. Bahkan, KPK dinilai telah latah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi, serta menafikan asas praduga tak bersalah," katanya, Senin 26 Januari 2015.
Sementara itu, dari Malang, Ahmad Erani Yustika, guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, meminta agar lembaga penegak hukum disiplin dalam penegakan hukum tanpa menggunakan cara-cara politis.
"Cara kriminalisasi tak dibenarkan. Kami akademisi, mahasiswa, rohaniawan, aktivis antikorupsi dan advokat menuntut Presiden membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri," ujar Erani yang juga Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) itu. (asp)
Masyarakat mendesak, agar petinggi KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dipecat, serta meminta Presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Aliansi Masyarakat Anti Pembodohan Yogyakarta menggelar aksi untuk mendukung penyelamatan KPK dari kepentingan politik para elitnya. Aliansi itu juga meminta Dewan Etik KPK dan Pansus DPR pecat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari KPK.
Dalam orasinya di Titik Nol Yogyakarta, koordinator aksi, Gatot, mengatakan kisruh KPK-Polri telah menguak berbagai persoalan krusial yang selama ini tidak diketahui publik.
"Penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan menunjukkan elit KPK terlibat politik praktis. Bahkan, KPK dinilai telah latah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi, serta menafikan asas praduga tak bersalah," katanya, Senin 26 Januari 2015.
Sementara itu, dari Malang, Ahmad Erani Yustika, guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, meminta agar lembaga penegak hukum disiplin dalam penegakan hukum tanpa menggunakan cara-cara politis.
"Cara kriminalisasi tak dibenarkan. Kami akademisi, mahasiswa, rohaniawan, aktivis antikorupsi dan advokat menuntut Presiden membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri," ujar Erani yang juga Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) itu. (asp)
Johan Budi: Semua Pimpinan KPK Diperkarakan, Sempurnalah
Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Satu per satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkarakan atau dilaporkan ke Polisi. Setelah Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, tiga wakil ketua lainnya turut dilaporkan dalam berbagai perkara.
Tidak lama setelah Bambang, Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan perkara perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Daisy Timber, Berau, Kalimantan Timur, pada 2006.
Lalu Abraham Samad dilaporkan atas dugaan menjanjikan kemudahan perkara di KPK terkait Emir Moeis. Terakhir, Zulkarnain juga akan dilaporkan terkait dugaan suap penanganan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Ketika itu, Zulkarnain masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Saya tidak tahu apakah kebetulan ataukah disengaja setelah Pak BW (Bambang Widjojanto) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian Pak Adnan Pandu dilaporkan ke Mabes (Markas Besar Polri). Kemudian setelah itu, katanya, Pak Abraham juga dilaporkan. Kemudian menyusul Pak Zul juga katanya akan dilaporkan, maka sempurnalah pelaporan ini, sangat sempurna," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Senin malam, 26 Januari 2015.
Menurut Johan, kini semua proses terhadap para pimpinan KPK bergantung pada Mabes Polri. Jika semua pimpinan menjadi tersangka, mereka bisa dinonaktifkan.
"Sekarang tergantung mabes apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yang firm (pasti) yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka, yang nantinya akan menyusul nonaktif, pemberhentian sementara, satu demi satu pimpinan KPK," ujar Johan.
Johan menegaskan bahwa hubungan KPK dengan Polri tidak ada masalah. "Mungkin (hubungan) yang tidak baik adalah hubungan orang-orang Polri dengan orang di KPK. Secara lembaga, menurut saya, tidak ada perseteruan antara Polri dan KPK.”
VIVA.co.id - Satu per satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkarakan atau dilaporkan ke Polisi. Setelah Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, tiga wakil ketua lainnya turut dilaporkan dalam berbagai perkara.
Tidak lama setelah Bambang, Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan perkara perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Daisy Timber, Berau, Kalimantan Timur, pada 2006.
Lalu Abraham Samad dilaporkan atas dugaan menjanjikan kemudahan perkara di KPK terkait Emir Moeis. Terakhir, Zulkarnain juga akan dilaporkan terkait dugaan suap penanganan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Ketika itu, Zulkarnain masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Saya tidak tahu apakah kebetulan ataukah disengaja setelah Pak BW (Bambang Widjojanto) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian Pak Adnan Pandu dilaporkan ke Mabes (Markas Besar Polri). Kemudian setelah itu, katanya, Pak Abraham juga dilaporkan. Kemudian menyusul Pak Zul juga katanya akan dilaporkan, maka sempurnalah pelaporan ini, sangat sempurna," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Senin malam, 26 Januari 2015.
Menurut Johan, kini semua proses terhadap para pimpinan KPK bergantung pada Mabes Polri. Jika semua pimpinan menjadi tersangka, mereka bisa dinonaktifkan.
"Sekarang tergantung mabes apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yang firm (pasti) yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka, yang nantinya akan menyusul nonaktif, pemberhentian sementara, satu demi satu pimpinan KPK," ujar Johan.
Johan menegaskan bahwa hubungan KPK dengan Polri tidak ada masalah. "Mungkin (hubungan) yang tidak baik adalah hubungan orang-orang Polri dengan orang di KPK. Secara lembaga, menurut saya, tidak ada perseteruan antara Polri dan KPK.”
Pilot FI Bebas Narkoba, AirAsia Berharap bisa Pulihkan Image
Jpnn
JAKARTA - Presiden
Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko tak menampik bahwa kabar
pilotnya, berinisial FI yang sempat dinyatakan positif menggunakan obat
terlarang membuat image maskapainya buruk di mata publik.
Terlebih, pernyataan itu mencuat
beberapa hari setelah adanya musibah jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501,
pada Minggu (28/1) lalu. Dengan adanya klarifikasi tersebut, kata Sunu,
sangat membantu AirAsia dari penilaian negatif.
"Tentu saja hal ini melegakan kami,
bahwa pilot kami tidak menggunakan narkoba. Diharapkan ini dapat
memperbaiki image kami di media, terutama untuk pilot FI," ujar Sunu
saat menggelar jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta, Senin (26/1).
Meski demikian, Sunu menegaskan bahwa
pihaknya mendukung upaya untuk membebaskan seluruh awaknya dari jeratan
narkoba. Sunu juga tidak keberatan bila BNN maupun Kemenhub melakukan
pemeriksaan secara dadakan terkait narkotika.
"Kami menyampaikan selalu aware terhadap
potensi penyalahgunaan narkoba. AirAsia Indonesia tiap tahun mengadakan
random check bersama BNN. Kami selalu terbuka untuk bekerjasama dengan
pihak manapun terkait dalam memerangi penggunaan narkoba, khususnya di
lingkungan transportasi udara," papar Sunu.
Terakhir, ia mengucapkan terimakasih
pada seluruh awak kru yang pada 1 Januari 2015 sudah kooperatif dan
memudahkan pemeriksaan terkait narkoba yang dilakukan oleh tim Balai
Kesehatan Penerbangan dan Tim Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian
Pesawat Udara Kemenhub, di Bandara Ngurah Rai.
"Secara nyata, Captain FI mengikuti
seluruh proses pemeriksaan hingga kini dinyatakan bersih dari narkoba.
Saya ucapkan terima kasih kepada Captain FI dan seluruh pihak yang
terlibat," tandasnya. (chi/jpnn)
Kemenhub Ceroboh, Pilot AirAsia tak Terbukti Konsumsi Narkoba
Jpnn
JAKARTA - Pihak
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Badan Narkotika Nasional
(BNN) telah menyatakan pilot AirAsia, Kapten FI tidak terbukti
menggunakan narkoba, seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya.
Mengenai hal tersebut, Kepala Pusat
Komunikasi Kementerian Perhubungan, J A Barata mengakui bahwa pihaknya
terlalu terburu-buru dalam mengambil kesimpulan menyikapi tindakan
Kapten FI.
"Memang di saat Tahun Baru dilaksanakan
random test urine, di mana pilot (FI) memang ada indikasi (menggunakan
narkoba). Kami mungkin ada kekeliruan dalam mengumumkan terlalu
terburu-buru," ujar Barata saat menggelar jumpa pers di Gedung BNN,
Jakarta Senin (26/1).
Atas kecerobohan tersebut, pihaknya
berjanji tidak akan mengulangi maupun terlalu terburu-buru dalam
mengumumkan hasil test urin, sampai tahap pemeriksaan selesai dilakukan.
Kemenhub, kata Barata juga sudah mengkomunikasikan kekeliruan tersebut
pada pihak AirAsia.
"Kita sudah bicara dengan AirAsia,
memang ada kekeliruan karena terburu-buru, karena sebenarnya masih ada
tahapan lanjutan. Kita tidak akan mengulanginya lagi," katanya.
Ke depan, kekeliuran tersebut diharapkan
bisa menjadi pembelajaran semua pihak agar lebih berhati-hati lagi
dalam menyampaikan informasi dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan
sesuatu.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua.
Agar ke depannya tidak terburu-buru dalam menetapkan sesuatu. Inilah
banyak yang menyangka bahwa tes urin itu sebentar, tetapi faktanya tidak
sebentar," tandas Barata. (chi/jpnn)
Ketua DPR Dukung Tim Independen Selesaikan Konflik KPK-Polri
M Iqbal - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo memanggil 7 tokoh untuk dimintai masukan atas konflik KPK dan Polri. Ketua DPR Setya Novanto mendukung upaya tersebut, agar ketegangan antar dua institusi penegak hukum segera reda.
"Saya tetap hargai apa yang sudah dilakukan presiden dan kita harapkan dengan pembentukan tim ini bukan tujuan untuk memperkeruh suasana tapi memberikan ruang yang besar, mencarikan solusi terbaik untuk kedua institusi," kata Setya Novanto saat turun dari ruangannya di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/5/2015).
Setya berharap rekomendasi yang akan diberikan oleh tim independen bisa menguatkan kedua institusi baik polri maupun KPK, termasuk menjaga wibawa keduanya.
"Tentu kita harapkan tim ini memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara," ucap Waketum Golkar hasil Munas Bali itu.
Terkait pengunduran diri Bambang Widjojanto dari pimpinan KPK, Setya menghargai langkah yang diambil Bambang. Namun tidak berarti dengan berhenti sementaranya Bambang, KPK jadi terganggu.
"Ya menurut pendapat saya hak beliau karena telah mengundurkan diri, tapi semuanya harus sesuai UU yang ada," ujarnya.
"Kita tetap apresiasi yang sudah dilakukan untuk konsentrasi Pak BW berkaitan hukum. Namun dengan pengunduran diri ini tidak melemahkan KPK, karena kita harapkan KPK tetap jalankan fungsi dengan baik sesuai yang dikehendaki rakyat. Saya harapkan semua selesai," imbuh Setya.
Jakarta - Presiden Joko Widodo memanggil 7 tokoh untuk dimintai masukan atas konflik KPK dan Polri. Ketua DPR Setya Novanto mendukung upaya tersebut, agar ketegangan antar dua institusi penegak hukum segera reda.
"Saya tetap hargai apa yang sudah dilakukan presiden dan kita harapkan dengan pembentukan tim ini bukan tujuan untuk memperkeruh suasana tapi memberikan ruang yang besar, mencarikan solusi terbaik untuk kedua institusi," kata Setya Novanto saat turun dari ruangannya di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/5/2015).
Setya berharap rekomendasi yang akan diberikan oleh tim independen bisa menguatkan kedua institusi baik polri maupun KPK, termasuk menjaga wibawa keduanya.
"Tentu kita harapkan tim ini memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara," ucap Waketum Golkar hasil Munas Bali itu.
Terkait pengunduran diri Bambang Widjojanto dari pimpinan KPK, Setya menghargai langkah yang diambil Bambang. Namun tidak berarti dengan berhenti sementaranya Bambang, KPK jadi terganggu.
"Ya menurut pendapat saya hak beliau karena telah mengundurkan diri, tapi semuanya harus sesuai UU yang ada," ujarnya.
"Kita tetap apresiasi yang sudah dilakukan untuk konsentrasi Pak BW berkaitan hukum. Namun dengan pengunduran diri ini tidak melemahkan KPK, karena kita harapkan KPK tetap jalankan fungsi dengan baik sesuai yang dikehendaki rakyat. Saya harapkan semua selesai," imbuh Setya.
Pimpinan KPK Kompak Tolak Permohonan Berhenti Sementara BW
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Tiga pimpinan KPK telah selesai menggelar rapat guna membahas surat permohonan berhenti sementara yang diajukan Bambang Widjojanto. Tiga pimpinan KPK secara kompak menolak permohonan BW.
"Baru saja Magrib tadi, saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak semua pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Johan menegaskan, meskipun pimpinan KPK menolak permohonan Bambang, namun semua keputusan berada di tangan Presiden Jokowi. Pimpinan KPK kini menunggu keputusan Jokowi apakah akan mengeluarkan Keppres penonaktifan Bambang atau tidak.
"Kami masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi. Apakah bapak presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara untuk Pak BW sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002, pasal 32 sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu," jelas Johan.
Pimpinan KPK memiliki beberapa pertimbangan terkait penolakan permohonan yang disampaikan BW. Salah satu alasannya adalah KPK saat ini masih sangat membutuhkan Bambang guna menuntaskan beberapa perkara yang masih ditangani.
"Jadi tadi keyakinan pimpinan bahwa seperti yang disampaikan Pak BW pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian pihak Mabes menjadikan tersangka menurut pimpinan itu bentuknya rekayasa. Jadi keyakinan itulah maka pengunduran diri Pak BW ditolak disamping Pak BW juga dibutuhkan juga di KPK," tutur Johan.
"Pimpinan KPK tinggal 4, Pak BW non aktif tinggal 3, jadi karena itu pimpinan tadi memutuskan untuk menolak permintaan pengunduran diri Pak BW," tegasnya.
Jakarta - Tiga pimpinan KPK telah selesai menggelar rapat guna membahas surat permohonan berhenti sementara yang diajukan Bambang Widjojanto. Tiga pimpinan KPK secara kompak menolak permohonan BW.
"Baru saja Magrib tadi, saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak semua pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Johan menegaskan, meskipun pimpinan KPK menolak permohonan Bambang, namun semua keputusan berada di tangan Presiden Jokowi. Pimpinan KPK kini menunggu keputusan Jokowi apakah akan mengeluarkan Keppres penonaktifan Bambang atau tidak.
"Kami masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi. Apakah bapak presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara untuk Pak BW sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002, pasal 32 sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu," jelas Johan.
Pimpinan KPK memiliki beberapa pertimbangan terkait penolakan permohonan yang disampaikan BW. Salah satu alasannya adalah KPK saat ini masih sangat membutuhkan Bambang guna menuntaskan beberapa perkara yang masih ditangani.
"Jadi tadi keyakinan pimpinan bahwa seperti yang disampaikan Pak BW pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian pihak Mabes menjadikan tersangka menurut pimpinan itu bentuknya rekayasa. Jadi keyakinan itulah maka pengunduran diri Pak BW ditolak disamping Pak BW juga dibutuhkan juga di KPK," tutur Johan.
"Pimpinan KPK tinggal 4, Pak BW non aktif tinggal 3, jadi karena itu pimpinan tadi memutuskan untuk menolak permintaan pengunduran diri Pak BW," tegasnya.
Senin, 26 Januari 2015
Seperti Ini Keterlibatan Yance dalam Dugaan Korupsi Pembebasam Lahan PLTU
Avitia Nurmatari - detikNews
Bandung - Dalam berkas dakwaan Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, disebutkan sejumlah perbuatan melanggar Yance dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara di Kabupaten Indramayu. Atas perbuatannya itu mengakibakan kerugian negara senilai Rp 41 miliar.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/1/2015).
Dalam dakwaanya JPU Juli Isnur mengatakan Yance telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.
Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi.
"Tindakan terdakwa dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum," ujar Jaksa.
JPU juga menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.
Terdakwa Yance juga oleh JPU disebutkan telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. Ia hanya mengggunakan SK Bupati Indramayu No : 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004
"Perbuatan terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," kata Jaksa.
Lebih lanjut JPU juga menyatakan, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850/meter persegi, sementara harga NJOP milik. PT. Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi. Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.
Terdakwa Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari Akte Jual Beli dari PT. Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto, tanpa melakukan penelitian terhadap dokumen HGU No 1 Sumueradem atas nama PT Wiharta Karya Agung sebagai objek pelepasan hak.
"Terdakwa Yance juga dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dinilai telah memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Yance dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bandung - Dalam berkas dakwaan Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, disebutkan sejumlah perbuatan melanggar Yance dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara di Kabupaten Indramayu. Atas perbuatannya itu mengakibakan kerugian negara senilai Rp 41 miliar.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/1/2015).
Dalam dakwaanya JPU Juli Isnur mengatakan Yance telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.
Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi.
"Tindakan terdakwa dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum," ujar Jaksa.
JPU juga menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.
Terdakwa Yance juga oleh JPU disebutkan telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. Ia hanya mengggunakan SK Bupati Indramayu No : 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004
"Perbuatan terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," kata Jaksa.
Lebih lanjut JPU juga menyatakan, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850/meter persegi, sementara harga NJOP milik. PT. Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi. Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.
Terdakwa Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari Akte Jual Beli dari PT. Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto, tanpa melakukan penelitian terhadap dokumen HGU No 1 Sumueradem atas nama PT Wiharta Karya Agung sebagai objek pelepasan hak.
"Terdakwa Yance juga dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dinilai telah memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Yance dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BMKG: Puncak Musim Hujan Terjadi Awal Februari 2015
Oleh :
Bayu Adi Wicaksono, Syaefullah
Menurut Fadli, sebagian wilayah di Indonesia sudah mulai diguyur hujan dengan intensitas yang cukul variatif.
"Untuk empat minggu ke depan di daerah pesisir barat Sumatera, yang berpotensi hujan cukup tinggi," ujarnya.
Sedangkan untuk wilayah bagian Jawa, kata Fadli, kemungkinan besar akan terus diguyur hujan, meski intensitasnya tidak merata di seluruh pulau.
"Potensi curah hujan lebat akan terjadi pada awal Februari, terdapat di Jawa Barat Selatan, Jawa Tengah Selatan, dan Jawa Timu Bagian Timur," tuturnya.
Selain itu, hujan lebat juga akan mengguyur wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur. Kemudian wilayah Sulawesi akan terkonsentrasi di Sulawesi Selatan.
"Satu minggu ke depan akan beralih ke Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara," ujarnya.
Fadli menambahkan, wilayah yang berpotensi banjir berada di pesisir Barat Sumatera, terutama Aceh, Medan dan sekitarnya. Di pulau Jawa terdapat di Jawa Barat bagian Selatan, Jawa Tengah bagian Selatan, dan Jawa Timu bagian timur.
Kemudian, untuk wilayah DKI Jakarta itu sendiri dalam 7 hari kedepan akan berpotensi hujan. Tapi masih bervariasi belum sampai hujan lebat.
"Konsentrasi hujan akan terjadi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Curah hujan tinggi di akhir Januari sampai awal Februari," tambahnya.
Menurut Fadli, sebagian wilayah di Indonesia sudah mulai diguyur hujan dengan intensitas yang cukul variatif.
"Untuk empat minggu ke depan di daerah pesisir barat Sumatera, yang berpotensi hujan cukup tinggi," ujarnya.
Sedangkan untuk wilayah bagian Jawa, kata Fadli, kemungkinan besar akan terus diguyur hujan, meski intensitasnya tidak merata di seluruh pulau.
"Potensi curah hujan lebat akan terjadi pada awal Februari, terdapat di Jawa Barat Selatan, Jawa Tengah Selatan, dan Jawa Timu Bagian Timur," tuturnya.
Selain itu, hujan lebat juga akan mengguyur wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur. Kemudian wilayah Sulawesi akan terkonsentrasi di Sulawesi Selatan.
"Satu minggu ke depan akan beralih ke Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara," ujarnya.
Fadli menambahkan, wilayah yang berpotensi banjir berada di pesisir Barat Sumatera, terutama Aceh, Medan dan sekitarnya. Di pulau Jawa terdapat di Jawa Barat bagian Selatan, Jawa Tengah bagian Selatan, dan Jawa Timu bagian timur.
Kemudian, untuk wilayah DKI Jakarta itu sendiri dalam 7 hari kedepan akan berpotensi hujan. Tapi masih bervariasi belum sampai hujan lebat.
"Konsentrasi hujan akan terjadi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Curah hujan tinggi di akhir Januari sampai awal Februari," tambahnya.
BW Resmi Ajukan Surat Berhenti Sementara dari Pimpinan KPK
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Bambang Widjojanto merealisasikan niatannya. Dia mengajukan permintaan mundur untuk sementara dari posisinya sebagai pimpinan KPK, terkait dengan statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Di kantor saya membuat surat permohonan pemberhentian sementara," ujar Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (26/1/2015).
Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya Bambang menyerahkan kepada pimpinan KPK yang tersisa yakni Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Bambang mengatakan dia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang keharusan seorang pimpinan KPK untuk mundur bila berstatus sebagai tersangka.
"Saya tunduk pada konstitusi. Undang-undang dan kemaslahatan publik," ujar Bambang
Jakarta - Bambang Widjojanto merealisasikan niatannya. Dia mengajukan permintaan mundur untuk sementara dari posisinya sebagai pimpinan KPK, terkait dengan statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Di kantor saya membuat surat permohonan pemberhentian sementara," ujar Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (26/1/2015).
Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya Bambang menyerahkan kepada pimpinan KPK yang tersisa yakni Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Bambang mengatakan dia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang keharusan seorang pimpinan KPK untuk mundur bila berstatus sebagai tersangka.
"Saya tunduk pada konstitusi. Undang-undang dan kemaslahatan publik," ujar Bambang
Anak Buah Prabowo Puji Cara Jokowi Sikapi Kasus "KPK vs Polri"
Jpnn
JAKARTA - Langkah
Presiden Joko Widodo meminta pendapat dari para tokoh nasional sekaligus
membentuk tim untuk menyelesaikan konflik antara KPK-Polri, mendapat
pujian dari Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Menurutnya, langkah yang ditempuh Jokowi sebagai upaya bijak sebelum dirinya mengambil keputusan terbaik bagi KPK-Polri.
"Saya kira yang dilakukan Presiden Jokowi,
langkah bijak. Presiden mengundang pakar dan tokoh. Untuk mendapat
masukan. Sehingga permasalahan cepat selesai," kata Ahmad Muzani di
gedung DPR, Senin (26/1).
Karena itu dia berharap Presiden
mendapatkan masukan yang proporsional guna menyelesaikan persoalan yang
terjadi antara KPK-Polri.
"Kami berharap tim independen memberikan
masukan proposional. Sehingga presiden bisa mengambil langkah terbaik,"
jelas anak buah Ketum Gerindra Prabowo Subianto itu.
Muzani meminta berbagai pihak bersabar
menunggu lanlah presiden pasca dibentuknya tim penyelesaian konflik
KPK-Polri tersebut, sehingga keputusan yang diambil tidak grasa-grusu.
"Semua pihak harus sabar, jangan grasa-grusu," tandasnya.(fat/jpnn)
Imbauan MUI untuk penggemar batu akik
Pewarta: Agung Pambudi
Padang (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Duski Samad mengimbau penggemar atau kolektor batu akik untuk tidak terbawa kedalam sifat kemusyrikan.
"Jangan sampai batu akik merusak nilai akidah sebagai umat Islam, apalagi mempercayai batu akik berpengaruh dalam kehidupan," kata Duski Samad di Padang, Senin.
Ia menjelaskan, dalam hukum Islam, mempercayai dan meyakini benda-benda yang memiliki kelebihan dan membawa keberuntungan dalam kehidupan termasuk dalam dosa besar, dan itu dilarang dalam Islam.
"Batu akik hanyalah sejenis batu mulia, batu itu disukai hanya berdasarkan bentuk dan warnanya, tidak lebih dari itu," katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, memakai aksesoris dalam kehidupan dalam Islam tidak ada larangan, justru itu dianjurkan untuk perhiasan diri.
"Jika batu akik itu dipercaya memiliki kelebihan dan membawa keberuntungan dalam kehidupan itu jelas sudah dosa besar," katanya.
Dikatakannya, pada batu akik jenis tertentu, jika dipakai dalam waktu yang lama memang mengalami proses pergantian warna, dan itu tidak ada hubungannya dengan kehidupan sehari-sehari.
"Itu murni proses kandungan mineral yang ada dalam batu tersebut, ini harus disikapi dengan baik," katanya.
Duski Samad juga mengatakan, banyaknya peminat batu akik dari Sumbar dari segi ekonomi sangat baik, hal ini dapat membantu penjual batu mulia untuk mendapatkan keuntungan.
"Kita bersyukur, penjualan batu akik Sumbar mendapat respon yang sangat baik, dan itu tentunya memberikan dampak perekonomian bagi pedagang serta pengrajin batu akik," katanya.
Padang (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Duski Samad mengimbau penggemar atau kolektor batu akik untuk tidak terbawa kedalam sifat kemusyrikan.
"Jangan sampai batu akik merusak nilai akidah sebagai umat Islam, apalagi mempercayai batu akik berpengaruh dalam kehidupan," kata Duski Samad di Padang, Senin.
Ia menjelaskan, dalam hukum Islam, mempercayai dan meyakini benda-benda yang memiliki kelebihan dan membawa keberuntungan dalam kehidupan termasuk dalam dosa besar, dan itu dilarang dalam Islam.
"Batu akik hanyalah sejenis batu mulia, batu itu disukai hanya berdasarkan bentuk dan warnanya, tidak lebih dari itu," katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, memakai aksesoris dalam kehidupan dalam Islam tidak ada larangan, justru itu dianjurkan untuk perhiasan diri.
"Jika batu akik itu dipercaya memiliki kelebihan dan membawa keberuntungan dalam kehidupan itu jelas sudah dosa besar," katanya.
Dikatakannya, pada batu akik jenis tertentu, jika dipakai dalam waktu yang lama memang mengalami proses pergantian warna, dan itu tidak ada hubungannya dengan kehidupan sehari-sehari.
"Itu murni proses kandungan mineral yang ada dalam batu tersebut, ini harus disikapi dengan baik," katanya.
Duski Samad juga mengatakan, banyaknya peminat batu akik dari Sumbar dari segi ekonomi sangat baik, hal ini dapat membantu penjual batu mulia untuk mendapatkan keuntungan.
"Kita bersyukur, penjualan batu akik Sumbar mendapat respon yang sangat baik, dan itu tentunya memberikan dampak perekonomian bagi pedagang serta pengrajin batu akik," katanya.
Jimly: Tim Independen Butuh Keppres untuk Bergerak
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Sejauh ini, belum jelas apa dasar tim independen dalam menjalankan tugasnya meredam konflik KPK dengan oknum Polri. Bila memang Presiden Joko Widodo ingin tim ini bergerak leluasa, maka harus dibuat Keppres.
"Kalau tidak ada Keppres, nggak bisa pergi ke mana-mana," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menjadi koordinator tim, saat dihubungi detikcom, Senin (26/1/2015).
Menurut Jimly, belum ada keputusan resmi dari pemerintah Jokowi apakah tim ini jadi sebatas penasihat saja atau memang bisa bergerak melakukan investigasi secara umum. Sejauh ini, yang dilakukan Jokowi baru meminta masukan.
"Kita tunggu saja. Tim kan belum pasti formal apa enggak. Kalau sebatas memberi masukan, kapan saja kita dipanggil siap memberi masukan," jelasnya.
Tujuh tokoh yang menjadi bagian dari tim independen adalah: Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, pengamat kepolisian dan akademisi Bambang Widodo Umar, Guru Besar Hukum Internasional UI yang juga mantan Tim-8 kasus cicak vs buaya Hikmahanto Juwana, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan tokoh senior Muhammadiyah Buya Syafi'i Ma'arif.
Semalam para tokoh tersebut, kecuali Syafii yang tidak hadir karena di Yogya, dipanggil presiden Jokowi. Menurut Jokowi, tim itu dimintai masukan terkait kisruh KPK-Polri.
Jakarta - Sejauh ini, belum jelas apa dasar tim independen dalam menjalankan tugasnya meredam konflik KPK dengan oknum Polri. Bila memang Presiden Joko Widodo ingin tim ini bergerak leluasa, maka harus dibuat Keppres.
"Kalau tidak ada Keppres, nggak bisa pergi ke mana-mana," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menjadi koordinator tim, saat dihubungi detikcom, Senin (26/1/2015).
Menurut Jimly, belum ada keputusan resmi dari pemerintah Jokowi apakah tim ini jadi sebatas penasihat saja atau memang bisa bergerak melakukan investigasi secara umum. Sejauh ini, yang dilakukan Jokowi baru meminta masukan.
"Kita tunggu saja. Tim kan belum pasti formal apa enggak. Kalau sebatas memberi masukan, kapan saja kita dipanggil siap memberi masukan," jelasnya.
Tujuh tokoh yang menjadi bagian dari tim independen adalah: Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, pengamat kepolisian dan akademisi Bambang Widodo Umar, Guru Besar Hukum Internasional UI yang juga mantan Tim-8 kasus cicak vs buaya Hikmahanto Juwana, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan tokoh senior Muhammadiyah Buya Syafi'i Ma'arif.
Semalam para tokoh tersebut, kecuali Syafii yang tidak hadir karena di Yogya, dipanggil presiden Jokowi. Menurut Jokowi, tim itu dimintai masukan terkait kisruh KPK-Polri.
Soal Mahkamah Privilegiatum, MA: Sepanjang Ada UU yang Mengatur, Kita Siap
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Usulan hak imunitas kepada komisioner KPK dinilai melanggar prinsip negara hukum. Ke depan, lebih elok jika membuat Mahkamah Privilegiatum, yaitu pengadilan khusus mengadili pejabat negara.
Mahkamah Agung (MA) siap melaksanakan Mahkamah Privilegiatum sepanjang ada payung hukum yang ada. "Harus ada regulasinya, ada aturan-aturannya yang memayungi lembaga sehingga ada dasar untuk melaksanakannya," kata jubir MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/1/2015).
MA sebagai pelaksana UU siap melaksanakan seluruh amanat negara. Seperti pengadilan sengketa pilkada yang dari Mahkamah Konstitusi (MK) kembali lagi ke MA. Padahal sebelumnya, DPR mencabut kewenangan mengadili sengketa pilkada dari MA dan diserahkan ke MK.
"Semua tergantung yang mengatur, bagaimana ketentuannya, tergantung UU yang mengatur," ujar Suhadi.
Mahkamah Privilegiatum ini pernah dibentuk pada tahun 1950-an untuk mengadili Menteri Negara Sultan Hamid dan menjatuhkan hukuman 10 tahun. Mahkamah Privilegiatum ini merupakan pengadilan ad hoc yang mengadili pejabat negara yang digelar di MA dengan putusan bersifat final dan binding. Ahli hukum tata negara dari Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono menilai Mahkamah Privilegiatum lebih cocok dihidupkan lagi daripada memberikan hak imunitas kepada pejabat negara yaitu komisioner KPK.
"Dulu juga kita pernah melakukannya pada saat ada kasus PKI, kita membentuk Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) untuk mengadili tokoh-tokoh PKI. Jadi (Mahkamah Privilegiatum) bisa saja terjadi, tergantung payung hukumnya, bagaimana hukum acaranya," kata Suhadi.
Mahmilub itu dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 1963. Duduk sebagai Ketua Mahmilub yaitu Ketua MA waktu itu, Ali Said. Mahmilub mulai menyidangkan Nyono pada 14 Februari 1966. Setelah itu berturut-turut diperiksa dan diadili Letnan Kolonel Untung, Dr Soebandrio, Laksamana Madya Omardhani, Brigjen Supardjo dan lain-lain.
Saat ini, lembaga semacam Mahkamah Privilegiatum sudah ada tapi khusus untuk Presiden/Wakil Presiden yaitu melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden/Wakil Presiden yang diduga kuat melakukan tindak pidana, dapat dimohonkan DPR untuk diadili ke MK, apakah benar tudingan itu atau tidak.
"Jadi daripada kita mendorong adanya imunitas terhadap pejabat negara seperti imunitas untuk komisioner KPK yang potensial bertentangan bersamaan dengan prinsip setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, maka lebih baik kita pikirkan kembali alternatif untuk menggunakan instrumen Forum Privilegiatum," ujar Bayu.
Jakarta - Usulan hak imunitas kepada komisioner KPK dinilai melanggar prinsip negara hukum. Ke depan, lebih elok jika membuat Mahkamah Privilegiatum, yaitu pengadilan khusus mengadili pejabat negara.
Mahkamah Agung (MA) siap melaksanakan Mahkamah Privilegiatum sepanjang ada payung hukum yang ada. "Harus ada regulasinya, ada aturan-aturannya yang memayungi lembaga sehingga ada dasar untuk melaksanakannya," kata jubir MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/1/2015).
MA sebagai pelaksana UU siap melaksanakan seluruh amanat negara. Seperti pengadilan sengketa pilkada yang dari Mahkamah Konstitusi (MK) kembali lagi ke MA. Padahal sebelumnya, DPR mencabut kewenangan mengadili sengketa pilkada dari MA dan diserahkan ke MK.
"Semua tergantung yang mengatur, bagaimana ketentuannya, tergantung UU yang mengatur," ujar Suhadi.
Mahkamah Privilegiatum ini pernah dibentuk pada tahun 1950-an untuk mengadili Menteri Negara Sultan Hamid dan menjatuhkan hukuman 10 tahun. Mahkamah Privilegiatum ini merupakan pengadilan ad hoc yang mengadili pejabat negara yang digelar di MA dengan putusan bersifat final dan binding. Ahli hukum tata negara dari Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono menilai Mahkamah Privilegiatum lebih cocok dihidupkan lagi daripada memberikan hak imunitas kepada pejabat negara yaitu komisioner KPK.
"Dulu juga kita pernah melakukannya pada saat ada kasus PKI, kita membentuk Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) untuk mengadili tokoh-tokoh PKI. Jadi (Mahkamah Privilegiatum) bisa saja terjadi, tergantung payung hukumnya, bagaimana hukum acaranya," kata Suhadi.
Mahmilub itu dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 1963. Duduk sebagai Ketua Mahmilub yaitu Ketua MA waktu itu, Ali Said. Mahmilub mulai menyidangkan Nyono pada 14 Februari 1966. Setelah itu berturut-turut diperiksa dan diadili Letnan Kolonel Untung, Dr Soebandrio, Laksamana Madya Omardhani, Brigjen Supardjo dan lain-lain.
Saat ini, lembaga semacam Mahkamah Privilegiatum sudah ada tapi khusus untuk Presiden/Wakil Presiden yaitu melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden/Wakil Presiden yang diduga kuat melakukan tindak pidana, dapat dimohonkan DPR untuk diadili ke MK, apakah benar tudingan itu atau tidak.
"Jadi daripada kita mendorong adanya imunitas terhadap pejabat negara seperti imunitas untuk komisioner KPK yang potensial bertentangan bersamaan dengan prinsip setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, maka lebih baik kita pikirkan kembali alternatif untuk menggunakan instrumen Forum Privilegiatum," ujar Bayu.
Ribuan rumah "liar" di Malang segera ditertibkan
Pewarta: Endang Sukarelawati
Malang (ANTARA News) - Ribuan unit rumah "liar" yang berdiri di sepanjang kawasan daerah aliran sungai (DAS) Brantas di Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat ini segera ditertibkan dan penghuninya dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa yang dibangun pemkot setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Teddy Soemarna, Senin, mengakui jumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang DAS Brastas di daerah itu lebih dari 10 ribu unit. Bangunan tersebut dianggap liar karena tidak berizin dan berdiri di bantaran sungai.
"Saat ini kami masih melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan liar yang berada di bantaran sungai tersebut. Kami akan menertibkan dan menatanya kembali dan pembersihan bangunan liar di bantaran sungai ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami," ujarnya.
Menurut dia, selain bangunannya yang tak berizin alias liar, ribuan bangunan itu juga sangat membahayakan penghuninya, apalagi ketika musim hujan, bangunan tersebut rawan longsor karena tergerus air hujan.
Oleh karena itu, lanjutnya, setelah dilakukan pendataan, pihaknya bakal merelokasi penghuni rumah yang berada di sepanjang DAS Brantas tersebut. Untuk menampung mereka, Pemkot Malang sudah membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di sejumlah lokasi, khusus bagi warga yang selama ini menempati bantaran sungai.
Saat ini, lanjutnya, sudah ada dua bangunan rusunawa khusus untuk penghuni DAS Brantas di kawasan Kelurahan Buring, yakni Buring I dan II. Rusunawa Buring II, diprioritaskan untuk menampung warga Muharto yang tinggal di DAS Brantas.
Ia mengemukakan saat ini masih dilakukan proses seleksi, karena tidak semua warga bisa mendapatkan rusunawa tersebut. Untuk mendapatkan rusunawa tersebut, harus memenuhi sejumlah kriteria dan persyaratan.
Selain membangun Rusunawa Buring I dan II, lanjutnya, Pemkot Malang juga bakal membangun rusunawa di kawasan Tlogomas dengan daya tampung yang lebih banyak karena akan dibangun 10 lantai di atas lahan seluas 16 ribu meter persegi. Sedangkan Rusunawa Buring I dan II dibangun lima lantai yang berkapasitas sebanyak 196 unit.
"Rusunawa Tlogomas bakal dibangun tahun ini juga, sebab pemkot sudah mengajukan bantuan anggaran ke pemerintah pusat untuk bangunan fisiknya karena lahannya sudah disiapkan, yakni tanah bengkok seluas 16 ribu meter persegi," ujarnya.
Rusunawa Buring I saat ini sudah ditempati sebagian warga yang direlokasi dari kawasan DAS Brantas. Bangunan rusunawa tersebut setiap unitnya rata-rata seluas 21 meter persegi dengan satu ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi dengan kloset duduk dan dilengkapi shower, dapur dan balkon untuk menjemur yang seluruhnya menggunakan material keramik.
Selain itu, juga dilengkapi dengan fasilitas bagi penyandang disabelitas dan disediakan dua unit khusus untuk disabelitas di lantai dasar.
Malang (ANTARA News) - Ribuan unit rumah "liar" yang berdiri di sepanjang kawasan daerah aliran sungai (DAS) Brantas di Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat ini segera ditertibkan dan penghuninya dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa yang dibangun pemkot setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Teddy Soemarna, Senin, mengakui jumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang DAS Brastas di daerah itu lebih dari 10 ribu unit. Bangunan tersebut dianggap liar karena tidak berizin dan berdiri di bantaran sungai.
"Saat ini kami masih melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan liar yang berada di bantaran sungai tersebut. Kami akan menertibkan dan menatanya kembali dan pembersihan bangunan liar di bantaran sungai ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami," ujarnya.
Menurut dia, selain bangunannya yang tak berizin alias liar, ribuan bangunan itu juga sangat membahayakan penghuninya, apalagi ketika musim hujan, bangunan tersebut rawan longsor karena tergerus air hujan.
Oleh karena itu, lanjutnya, setelah dilakukan pendataan, pihaknya bakal merelokasi penghuni rumah yang berada di sepanjang DAS Brantas tersebut. Untuk menampung mereka, Pemkot Malang sudah membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di sejumlah lokasi, khusus bagi warga yang selama ini menempati bantaran sungai.
Saat ini, lanjutnya, sudah ada dua bangunan rusunawa khusus untuk penghuni DAS Brantas di kawasan Kelurahan Buring, yakni Buring I dan II. Rusunawa Buring II, diprioritaskan untuk menampung warga Muharto yang tinggal di DAS Brantas.
Ia mengemukakan saat ini masih dilakukan proses seleksi, karena tidak semua warga bisa mendapatkan rusunawa tersebut. Untuk mendapatkan rusunawa tersebut, harus memenuhi sejumlah kriteria dan persyaratan.
Selain membangun Rusunawa Buring I dan II, lanjutnya, Pemkot Malang juga bakal membangun rusunawa di kawasan Tlogomas dengan daya tampung yang lebih banyak karena akan dibangun 10 lantai di atas lahan seluas 16 ribu meter persegi. Sedangkan Rusunawa Buring I dan II dibangun lima lantai yang berkapasitas sebanyak 196 unit.
"Rusunawa Tlogomas bakal dibangun tahun ini juga, sebab pemkot sudah mengajukan bantuan anggaran ke pemerintah pusat untuk bangunan fisiknya karena lahannya sudah disiapkan, yakni tanah bengkok seluas 16 ribu meter persegi," ujarnya.
Rusunawa Buring I saat ini sudah ditempati sebagian warga yang direlokasi dari kawasan DAS Brantas. Bangunan rusunawa tersebut setiap unitnya rata-rata seluas 21 meter persegi dengan satu ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi dengan kloset duduk dan dilengkapi shower, dapur dan balkon untuk menjemur yang seluruhnya menggunakan material keramik.
Selain itu, juga dilengkapi dengan fasilitas bagi penyandang disabelitas dan disediakan dua unit khusus untuk disabelitas di lantai dasar.
Rugikan TKI, Pemerintah Diminta Tertibkan Praktik Gelap Remittance
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Ratusan buruh migran Indonesia yang berada di Taiwan merugi miliaran rupiah diduga akibat praktik gelap pengiriman uang atau remittance. Uang tersebut tidak sampai ke tujuan dan diduga digelapkan.
Praktik gelap pengiriman uang yang dimaksud itu adalah dengan menggunakan jasa di luar bank. Para buruh biasanya menitipkan jasa pengiriman uang melalui toko Indonesia yang ada di Taiwan. Praktik seperti ini kerap disebut dengan pola Hawala Banking.
Menurut Ketua Forum Silaturahmi Tenaga Kerja Indonesia (FSTKI), Agus Susanto, para buruh migran memilih cara tersebut karena dianggap praktis.
"Kita ini serba susah, kirim uang lewat bank mahal, kirim uang melalui toko Indonesia murah, tapi gelap dan tidak aman," kata Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (25/1/2015).
Pernyataan tersebut disampaikan Agus dalam dialog dan pelantikan Garda BMI Taiwan serta FSTKI yg dihadiri oleh Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, Minggu, (25/1/2015).
Agus menduga ada penggelapan dari pengiriman uang milik para buruh migran. "Info yang kami terima, uangnya dipakai untuk main judi bola dan pacuan kuda serta foya-foya," katanya.
Di tempat sama, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, sebaiknya para buruh migran mengirimkan uang melalui jasa pengiriman uang resmi. "Kedepan kasus ini menjadi pelajaran buat kita semua, khususnya TKI, sebaiknya mengirim melalui jasa resmi, seperti bank, atau jasa lainnya, walau sedikit mahal tapi aman," kata Nusron.
Ke depan, BNP2TKI menggandeng BI dan OJK guna memberikan perlindungan kepada para buruh migran dalam pengiriman uang dan transaksi non tunai. "Ke depan kami sedang mengkaji membuat peraturan yang mewajibkan agar TKI kita hanya boleh mengirimkan dana melalui lembaga resmi, seperti yg diterapkan Filipina terhadap buruh migrannya," kata Nusron.
Jakarta - Ratusan buruh migran Indonesia yang berada di Taiwan merugi miliaran rupiah diduga akibat praktik gelap pengiriman uang atau remittance. Uang tersebut tidak sampai ke tujuan dan diduga digelapkan.
Praktik gelap pengiriman uang yang dimaksud itu adalah dengan menggunakan jasa di luar bank. Para buruh biasanya menitipkan jasa pengiriman uang melalui toko Indonesia yang ada di Taiwan. Praktik seperti ini kerap disebut dengan pola Hawala Banking.
Menurut Ketua Forum Silaturahmi Tenaga Kerja Indonesia (FSTKI), Agus Susanto, para buruh migran memilih cara tersebut karena dianggap praktis.
"Kita ini serba susah, kirim uang lewat bank mahal, kirim uang melalui toko Indonesia murah, tapi gelap dan tidak aman," kata Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (25/1/2015).
Pernyataan tersebut disampaikan Agus dalam dialog dan pelantikan Garda BMI Taiwan serta FSTKI yg dihadiri oleh Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, Minggu, (25/1/2015).
Agus menduga ada penggelapan dari pengiriman uang milik para buruh migran. "Info yang kami terima, uangnya dipakai untuk main judi bola dan pacuan kuda serta foya-foya," katanya.
Di tempat sama, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, sebaiknya para buruh migran mengirimkan uang melalui jasa pengiriman uang resmi. "Kedepan kasus ini menjadi pelajaran buat kita semua, khususnya TKI, sebaiknya mengirim melalui jasa resmi, seperti bank, atau jasa lainnya, walau sedikit mahal tapi aman," kata Nusron.
Ke depan, BNP2TKI menggandeng BI dan OJK guna memberikan perlindungan kepada para buruh migran dalam pengiriman uang dan transaksi non tunai. "Ke depan kami sedang mengkaji membuat peraturan yang mewajibkan agar TKI kita hanya boleh mengirimkan dana melalui lembaga resmi, seperti yg diterapkan Filipina terhadap buruh migrannya," kata Nusron.
Begini Cara Kerja Tim Independen Meredam Kisruh KPK-Polri
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Enam dari tujuh tokoh dengan latar belakang berbeda berkumpul di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, sebagai embrio pembentukan tim independen yang diharapkan dapat meredam kisruh di KPK-Polri. Meski tidak ada batas waktu dalam penyelesaiannya, mantan wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno berharap dapat menyelesaikannya lebih cepat.
"Tidak ada target waktu, namun lebih cepat lebih baik," kata Oegroseno saat berbincang dengan detikcom, Minggu (25/1/2015).
Tim ini nantinya akan mencari informasi kepada dua pihak, KPK-Polri, terkait proses hukum yang kedua institusi tersebut perankan.
Khususnya dalam kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan di KPK, dan komisioner Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri.
"Presiden serius melihat permasalahan yang berkembang di masyarakat ini," jelas Oegroseno.
Hasil dari penggalian informasi itu nantinya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian akan digunakan sebagai pertimbangan mengambil sebuah keputusan.
"Semoga ke depan penegakan hukum transparan, dan situasi lebih baik," kata Oegro.
Dalam pertemuan pertama dengan presiden tersebut, kata Oegro, belum banyak yang dibicarakan. Masing-masing tokoh dalam pertemuan tersebut memberikan beberapa masukan kepada Presiden.
Selain dirinya ada pula mantan Ketua MK Jimly Assidiqqie, mantan pimpinan KPK Erry Riyana dan Tumpak Hatorangan, pengajar Akpol Bambang Widodo Umar, dan ahli hukum UI Hikmahanto Juwana. Ada pun tokoh yang belum hadir yakni Buya Syafii Maarif.
Jakarta - Enam dari tujuh tokoh dengan latar belakang berbeda berkumpul di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, sebagai embrio pembentukan tim independen yang diharapkan dapat meredam kisruh di KPK-Polri. Meski tidak ada batas waktu dalam penyelesaiannya, mantan wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno berharap dapat menyelesaikannya lebih cepat.
"Tidak ada target waktu, namun lebih cepat lebih baik," kata Oegroseno saat berbincang dengan detikcom, Minggu (25/1/2015).
Tim ini nantinya akan mencari informasi kepada dua pihak, KPK-Polri, terkait proses hukum yang kedua institusi tersebut perankan.
Khususnya dalam kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan di KPK, dan komisioner Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri.
"Presiden serius melihat permasalahan yang berkembang di masyarakat ini," jelas Oegroseno.
Hasil dari penggalian informasi itu nantinya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian akan digunakan sebagai pertimbangan mengambil sebuah keputusan.
"Semoga ke depan penegakan hukum transparan, dan situasi lebih baik," kata Oegro.
Dalam pertemuan pertama dengan presiden tersebut, kata Oegro, belum banyak yang dibicarakan. Masing-masing tokoh dalam pertemuan tersebut memberikan beberapa masukan kepada Presiden.
Selain dirinya ada pula mantan Ketua MK Jimly Assidiqqie, mantan pimpinan KPK Erry Riyana dan Tumpak Hatorangan, pengajar Akpol Bambang Widodo Umar, dan ahli hukum UI Hikmahanto Juwana. Ada pun tokoh yang belum hadir yakni Buya Syafii Maarif.
Mabes Polri: Masih Ada Peluang Hentikan Kasus Bambang Widjojanto
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Beberapa pihak meminta Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka Bambang Widjojanto (BW). Namun, Polri menyatakan bahwa peluang untuk ke arah itu cukup kecil. Tapi, ada satu hal celah yang dapat ditempuh menyelesaikan kasus ini sampai ke meja hijau.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie, hasil penyidikan kasus Bambang Widjojanto memiliki cukup bukti. Sudah ada 3 alat bukti yang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undng Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bukti pertama yang dikantongi penyidik Polri adalah keterangan tiga orang saksi. "Sudah lebih dari dua orang yang diperiksa sebagai saksi. Dan yang kedua adalah keterangan saksi ahli, dan ketiga adalah dokumen dan surat-surat yang memperkuat keterangan para saksi bahwa mereka dipengaruhi dan disuruh untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di sidang pengadilan MK tahun 2010," kata Ronny dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (25/1/2015).
Oleh karena itu, kata jenderal bintang dua itu, bila kasus akan dihentikan maka harus mendasari pasal 109 KUHAP. Pasal tersebut mengatur kasus dihentikan bilamana kasus yang menerpa BW bukanlah kasus pidana, tidak cukup bukti, dan demi hukum dalam artian tersangka meninggal dunia, kadaluarsa, atau pernah diputus pengadilan.
"Jadi tiga syarat tadi tidak ada (di kasus BW), tidak ada peluang diterbitkan SP3," beber Ronny.
Bila berkaca pada kasus Bibit-Chandra dalam babak Cicak versus Buaya jilid I, penghentian perkara ada di tangan Jaksa Agung. Kasus di deponering oleh Jaksa Agung saat itu atas kebijakan presiden.
"Jadi Presiden mengambil alih kasus dengan hal prerogratif Presiden. Kalau SP3 tidak ada peluang," ujarnya.
Namun, ada peluang lain yang bisa dijadikan jalan agar kasus tidak sampai ke meja hijau. "Tersangka dan pelapor melakukan perdamaian dan dimediasi oleh siapa saja yang independen, polisi tidak ikut di mediasi itu," kata Ronny.
Konsep restorative justice ini bergantung dari keaktifan kedua belah pihak untuk mau bermediasi. "Cara ini memungkinkan kasus pidana tidak ke meja hijau," ujar Ronny.
Jakarta - Beberapa pihak meminta Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka Bambang Widjojanto (BW). Namun, Polri menyatakan bahwa peluang untuk ke arah itu cukup kecil. Tapi, ada satu hal celah yang dapat ditempuh menyelesaikan kasus ini sampai ke meja hijau.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie, hasil penyidikan kasus Bambang Widjojanto memiliki cukup bukti. Sudah ada 3 alat bukti yang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undng Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bukti pertama yang dikantongi penyidik Polri adalah keterangan tiga orang saksi. "Sudah lebih dari dua orang yang diperiksa sebagai saksi. Dan yang kedua adalah keterangan saksi ahli, dan ketiga adalah dokumen dan surat-surat yang memperkuat keterangan para saksi bahwa mereka dipengaruhi dan disuruh untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di sidang pengadilan MK tahun 2010," kata Ronny dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (25/1/2015).
Oleh karena itu, kata jenderal bintang dua itu, bila kasus akan dihentikan maka harus mendasari pasal 109 KUHAP. Pasal tersebut mengatur kasus dihentikan bilamana kasus yang menerpa BW bukanlah kasus pidana, tidak cukup bukti, dan demi hukum dalam artian tersangka meninggal dunia, kadaluarsa, atau pernah diputus pengadilan.
"Jadi tiga syarat tadi tidak ada (di kasus BW), tidak ada peluang diterbitkan SP3," beber Ronny.
Bila berkaca pada kasus Bibit-Chandra dalam babak Cicak versus Buaya jilid I, penghentian perkara ada di tangan Jaksa Agung. Kasus di deponering oleh Jaksa Agung saat itu atas kebijakan presiden.
"Jadi Presiden mengambil alih kasus dengan hal prerogratif Presiden. Kalau SP3 tidak ada peluang," ujarnya.
Namun, ada peluang lain yang bisa dijadikan jalan agar kasus tidak sampai ke meja hijau. "Tersangka dan pelapor melakukan perdamaian dan dimediasi oleh siapa saja yang independen, polisi tidak ikut di mediasi itu," kata Ronny.
Konsep restorative justice ini bergantung dari keaktifan kedua belah pihak untuk mau bermediasi. "Cara ini memungkinkan kasus pidana tidak ke meja hijau," ujar Ronny.
Perpanjang Kontrak Freeport, Jokowi Khianati Konstitusi dan Trisakti
Laporan: Ruslan Tambak
RMOL. Sungguh licik sekali pemerintahan Jokowi dengan menciptakan konflik KPK dan Polri diam-diam memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia agar masyarakat tidak terlalu memperhatikan proses perpanjangan kontrak tersebut.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra FX Arief Poyuono dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (26/1).
Jelas dia, perpanjangan kontrak Freeport adalah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap ajaran Trisakti Bung Karno yang selama ini menjadi platform Jokowi saat melakukan kampanye.
"Dengan perpanjangan Freeport, dimana lagi ada kedaulatan dan berdikari secara ekonomi?" sebut Arief.
Selain berkhianat terhadap Trisakti, Jokowi juga melanggar konstitusi dengan memperpanjang kontrak Freeport. Sebab ada tiga alasan utama penolakan perpanjangan kontrak tersebut. Pertama, pasal 169 ayat (B) UU Mineral dan Batubara mengamanatkan, kontrak karya akan tetap dihormati hingga masa berakhirnya. "Amanah itu harus dihormati karena UU Minerba merupakan pengejawantahan kehendak dari masyarakat Indonesia. Yaitu, agar presiden mempunyai kewajiban memegang teguh sesuai sumpahnya ketika dilantik," ujar Arief.
Kedua, lanjutnya, Freeport sudah terlalu banyak menikmati kekayaan yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Apalagi, Freeport hingga saat ini enggan untuk transparan berapa keuntungan yang diperoleh.
Terakhir atau ketiga, bila perpanjangan diluluskan oleh pemerintah atas desakan pemerintah AS berarti negara Paman Sam tersebut telah menerapkan politik adu domba. Yaitu, antara pemerintah RI dengan rakyatnya sendiri.
Selain ketiga hal tersebut, sambung Arief, Freeport selama beroperasi juga sudah banyak melanggar keselamatan dan kesehatan kerja seperti insiden runtuhnya terowongan Big Gossan milik PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, pada 14 Mei 2013, yang mengakibatkan 28 orang tewas. Serta kerusakan lingkungan yang sangat parah di bumi Papua dan tidak sebanding dengan royalti yang diterima masyarakat Papua yang saat ini kehidupan sosialnya masih jauh tertinggal baik dari sisi pendidikan , kesejahteraan serta fasilitas kesehatan.
"Saat ini masyarakat Indonesia tidak bisa menerima keberadaan Freeport yang terus menguras kekayaan di Papua. Tidak dibangunnya smelter oleh Freeport selama ini juga bentuk pelanggaran UU serta sebagai cara untuk Freeport menyembunyikan hasil eksploitasinya serta penghindaran dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dalam kontrak perpanjangan Freeport yang baru ditanda tangani ada klausul 2017 Freeport membangun Smelter pasti akan diabaikan okeh Freeport dengan berbagai alasan kepada pemerintah Indonesia," tandas Arif yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini. [rus]
RMOL. Sungguh licik sekali pemerintahan Jokowi dengan menciptakan konflik KPK dan Polri diam-diam memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia agar masyarakat tidak terlalu memperhatikan proses perpanjangan kontrak tersebut.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra FX Arief Poyuono dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (26/1).
Jelas dia, perpanjangan kontrak Freeport adalah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap ajaran Trisakti Bung Karno yang selama ini menjadi platform Jokowi saat melakukan kampanye.
"Dengan perpanjangan Freeport, dimana lagi ada kedaulatan dan berdikari secara ekonomi?" sebut Arief.
Selain berkhianat terhadap Trisakti, Jokowi juga melanggar konstitusi dengan memperpanjang kontrak Freeport. Sebab ada tiga alasan utama penolakan perpanjangan kontrak tersebut. Pertama, pasal 169 ayat (B) UU Mineral dan Batubara mengamanatkan, kontrak karya akan tetap dihormati hingga masa berakhirnya. "Amanah itu harus dihormati karena UU Minerba merupakan pengejawantahan kehendak dari masyarakat Indonesia. Yaitu, agar presiden mempunyai kewajiban memegang teguh sesuai sumpahnya ketika dilantik," ujar Arief.
Kedua, lanjutnya, Freeport sudah terlalu banyak menikmati kekayaan yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Apalagi, Freeport hingga saat ini enggan untuk transparan berapa keuntungan yang diperoleh.
Terakhir atau ketiga, bila perpanjangan diluluskan oleh pemerintah atas desakan pemerintah AS berarti negara Paman Sam tersebut telah menerapkan politik adu domba. Yaitu, antara pemerintah RI dengan rakyatnya sendiri.
Selain ketiga hal tersebut, sambung Arief, Freeport selama beroperasi juga sudah banyak melanggar keselamatan dan kesehatan kerja seperti insiden runtuhnya terowongan Big Gossan milik PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, pada 14 Mei 2013, yang mengakibatkan 28 orang tewas. Serta kerusakan lingkungan yang sangat parah di bumi Papua dan tidak sebanding dengan royalti yang diterima masyarakat Papua yang saat ini kehidupan sosialnya masih jauh tertinggal baik dari sisi pendidikan , kesejahteraan serta fasilitas kesehatan.
"Saat ini masyarakat Indonesia tidak bisa menerima keberadaan Freeport yang terus menguras kekayaan di Papua. Tidak dibangunnya smelter oleh Freeport selama ini juga bentuk pelanggaran UU serta sebagai cara untuk Freeport menyembunyikan hasil eksploitasinya serta penghindaran dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dalam kontrak perpanjangan Freeport yang baru ditanda tangani ada klausul 2017 Freeport membangun Smelter pasti akan diabaikan okeh Freeport dengan berbagai alasan kepada pemerintah Indonesia," tandas Arif yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini. [rus]
Lurah Cantik di Mamasa yang Terjerat Narkoba Kini Ditahan
Liputan6.com, Mamasa - Sri, lurah cantik
asal Sumarorong, Mamasa, Sulawesi Barat tak bisa lagi menjalankan
tugasnya sebagai abdi masyarakat setelah ditangkap polisi terkait kasus
narkoba pada Kamis 22 Januari lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (25/1/2015), usai diperiksa tim penyidik, Sri kini ditahan Mapolres Mamasa. Selain terbukti sebagai pemakai narkoba, Sri juga disinyalir terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.
Sampel darah dan urin lurah cantik ini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk diteliti.
Menurut polisi, Sri memang sudah menjadi target operasi polisi. Saat mengerebek kediaman Sri, tersangka sempat membuang sejumlah barang bukti berupa narkoba ke sungai di belakang rumahnya.
Sri dijerat dengan undang-undang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain terancam hukuman penjara, Sri juga akan mendapat sanksi mutasi dan pemecatan oleh Bupati Mamasa.
Pasca-ditangkapnya lurah Sri, kondisi Kantor Kelurahan Sumarorong yang sebelumnya disibukkan dengna aktivitas rutin, kini tampak sepi. (Dan/Ado)
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (25/1/2015), usai diperiksa tim penyidik, Sri kini ditahan Mapolres Mamasa. Selain terbukti sebagai pemakai narkoba, Sri juga disinyalir terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.
Sampel darah dan urin lurah cantik ini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk diteliti.
Menurut polisi, Sri memang sudah menjadi target operasi polisi. Saat mengerebek kediaman Sri, tersangka sempat membuang sejumlah barang bukti berupa narkoba ke sungai di belakang rumahnya.
Sri dijerat dengan undang-undang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain terancam hukuman penjara, Sri juga akan mendapat sanksi mutasi dan pemecatan oleh Bupati Mamasa.
Pasca-ditangkapnya lurah Sri, kondisi Kantor Kelurahan Sumarorong yang sebelumnya disibukkan dengna aktivitas rutin, kini tampak sepi. (Dan/Ado)
Minggu, 25 Januari 2015
TNI AD tak lakukan penjagaan di KPK
Pewarta: Syaiful Hakim
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel (Inf) Wuryanto menegaskan bahwa prajurit TNI AD tidak melakukan penjagaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kadispenad dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu mengatakan situasi yang sebenarnya terjadi di lapangan adalah TNI AD memang siaga, namun dalam posisi siaga di kesatuan masing-masing.
"Perlu masyarakat mengetahui bahwa semua satuan operasional jajaran TNI AD melaksanakan siaga dan siap untuk digerakkan sewaktu-waktu dengan kekuatan sepertiga dari kekuatan satuan tersebut dan mereka stand by di markas satuan masing-masing. Ini adalah prosedur tetap (protap) di jajaran TNI AD," kata Kadispenad menanggapi informasi bahwa ada sejumlah pasukan TNI Angkatan Darat disebut telah bersiaga untuk menjaga gedung KPK.
Menurut Wuryanto di gedung KPK tidak dilaksanakan pengamanan secara khusus karena situasinya kondusif. Apabila ada terlihat anggota TNI dipastikan mereka adalah anggota dari Kodim atau Koramil.
"Dalam hal ini Koramil 06 Setiabudi Kodim 0504/Jakarta Selatan yang kebetulan gedung KPK berada di wilayahnya, dan mereka pun sifatnya hanya memantau dan tidak bersenjata," katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kundusif dan menyerahkan kepada sistem yang ada.
"Yang penting mari kita jaga Polri, jaga KPK agar tetap dapat melaksanakan tugasnya masing-masing dan yang paling penting kita jaga Indonesia tercinta tetap damai dan aman," tutur Kadispenad.
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel (Inf) Wuryanto menegaskan bahwa prajurit TNI AD tidak melakukan penjagaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kadispenad dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu mengatakan situasi yang sebenarnya terjadi di lapangan adalah TNI AD memang siaga, namun dalam posisi siaga di kesatuan masing-masing.
"Perlu masyarakat mengetahui bahwa semua satuan operasional jajaran TNI AD melaksanakan siaga dan siap untuk digerakkan sewaktu-waktu dengan kekuatan sepertiga dari kekuatan satuan tersebut dan mereka stand by di markas satuan masing-masing. Ini adalah prosedur tetap (protap) di jajaran TNI AD," kata Kadispenad menanggapi informasi bahwa ada sejumlah pasukan TNI Angkatan Darat disebut telah bersiaga untuk menjaga gedung KPK.
Menurut Wuryanto di gedung KPK tidak dilaksanakan pengamanan secara khusus karena situasinya kondusif. Apabila ada terlihat anggota TNI dipastikan mereka adalah anggota dari Kodim atau Koramil.
"Dalam hal ini Koramil 06 Setiabudi Kodim 0504/Jakarta Selatan yang kebetulan gedung KPK berada di wilayahnya, dan mereka pun sifatnya hanya memantau dan tidak bersenjata," katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kundusif dan menyerahkan kepada sistem yang ada.
"Yang penting mari kita jaga Polri, jaga KPK agar tetap dapat melaksanakan tugasnya masing-masing dan yang paling penting kita jaga Indonesia tercinta tetap damai dan aman," tutur Kadispenad.
Ini Klarifikasi Menteri Tedjo Soal "Rakyat Tidak Jelas"
VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan
HAM, Tedjo Edhy Purdijiatno melakukan klarifikasi mengenai pernyataanya
mengenai "rakyat tak jelas" yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terutama, setelah mendapat kritikan dari berbagai kalangan.
Menurut Tedjo, di Istana Bogor, pada Jumat 23 Januari 2015 lalu, sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Badrodin Haiti dan Ketua KPK Abraham Samad, agar keduanya menjernihkan suasana. Jangan sampai ada gesekan antar institusi Polri dan KPK.
"Selesaikan semua masalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, selamatkan KPK dan Pori. Kedua pimpinan nyatakan akan patuh," kata Tedjo menceritakan hasil pertemuan itu dalam pesan singkatnya, Minggu 25 Januari 2015.
Seharusnya, kata Tedjo, tidak perlu lagi ada pengerahan massa yang mengatasnamakan rakyat. "Rakyat yang mana, tidak jelas, karena ada juga yang menyatakan dukungan pada Polri," kata dia.
Tedjo mengimbau KPK-Polri bisa menahan diri dan menjaga, agar jangan sampai para pendukung kedua institusi ini berbenturan. Sebab, kedua institusi ini harus bisa saling menghormati dalam melakukan prosedur hukum terhadap kasus hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Bersikaplah dewasa, dan lakukan cooling down. Kita hormati hukum yang ada," kata dia.
Presiden, lanjut Tedjo, mempunyai komitmen tinggi pada upaya memberantas korupsi. Lembaga penegak hukum, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus bersinergi, buka ruang komunikasi dan saling menghormati.
"Presiden sebagai Kepala Negara berkomitmen Save KPK, Save Polri, Save NKRI," ujar Tedjo.
Menteri Tedjo menghargai semua opini dan berharap media massa dan publik bisa bersikap proporsional. "Ini adalah negara hukum, bukan negara opini. Pemerintah akan selalu berpijak pada hukum," terang dia.
Dalam negara demokrasi ini, tambahnya, tidak ada satu lembaga pun yang merasa benar sendiri, dan tidak bisa dikontrol maupun disentuh oleh hukum.
"Saya mengharapkan, semua pihak membuang jauh-jauh ego sektoral untuk kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tegasnya. (asp)
Menurut Tedjo, di Istana Bogor, pada Jumat 23 Januari 2015 lalu, sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Badrodin Haiti dan Ketua KPK Abraham Samad, agar keduanya menjernihkan suasana. Jangan sampai ada gesekan antar institusi Polri dan KPK.
"Selesaikan semua masalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, selamatkan KPK dan Pori. Kedua pimpinan nyatakan akan patuh," kata Tedjo menceritakan hasil pertemuan itu dalam pesan singkatnya, Minggu 25 Januari 2015.
Seharusnya, kata Tedjo, tidak perlu lagi ada pengerahan massa yang mengatasnamakan rakyat. "Rakyat yang mana, tidak jelas, karena ada juga yang menyatakan dukungan pada Polri," kata dia.
Tedjo mengimbau KPK-Polri bisa menahan diri dan menjaga, agar jangan sampai para pendukung kedua institusi ini berbenturan. Sebab, kedua institusi ini harus bisa saling menghormati dalam melakukan prosedur hukum terhadap kasus hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Bersikaplah dewasa, dan lakukan cooling down. Kita hormati hukum yang ada," kata dia.
Presiden, lanjut Tedjo, mempunyai komitmen tinggi pada upaya memberantas korupsi. Lembaga penegak hukum, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus bersinergi, buka ruang komunikasi dan saling menghormati.
"Presiden sebagai Kepala Negara berkomitmen Save KPK, Save Polri, Save NKRI," ujar Tedjo.
Menteri Tedjo menghargai semua opini dan berharap media massa dan publik bisa bersikap proporsional. "Ini adalah negara hukum, bukan negara opini. Pemerintah akan selalu berpijak pada hukum," terang dia.
Dalam negara demokrasi ini, tambahnya, tidak ada satu lembaga pun yang merasa benar sendiri, dan tidak bisa dikontrol maupun disentuh oleh hukum.
"Saya mengharapkan, semua pihak membuang jauh-jauh ego sektoral untuk kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tegasnya. (asp)
Jokowi: KPK dan Polri Harus Jaga Wibawa, Jangan Ada Kriminalisasi!
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers di Istana Negara terkait 'kisruh' KPK-Polri. Dia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi.
"Kita sepakat, institusi KPK dan Polri harus menjaga kewibawaan sebagai institusi penegak hukum, juga institusi penegak hukum yang lain seperti Kejaksaan dan MA. ," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Minggu (25/1/2015).
"Jangan ada kriminalisasi," tegasnya.
Sejumlah tokoh mendatangi Istana Negara malam ini. Mereka di antaranya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, dan mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Pertemuan berlangsung tertutup selama kira-kira 1 jam.
Jakarta - Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers di Istana Negara terkait 'kisruh' KPK-Polri. Dia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi.
"Kita sepakat, institusi KPK dan Polri harus menjaga kewibawaan sebagai institusi penegak hukum, juga institusi penegak hukum yang lain seperti Kejaksaan dan MA. ," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Minggu (25/1/2015).
"Jangan ada kriminalisasi," tegasnya.
Sejumlah tokoh mendatangi Istana Negara malam ini. Mereka di antaranya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, dan mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Pertemuan berlangsung tertutup selama kira-kira 1 jam.
Sabtu, 24 Januari 2015
Bambang Widjojanto pertimbangkan untuk mundur
Pewarta: Feru Lantara
Depok (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan secara personal mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Ia mengatakan satu pasal dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa jika telah ditetapkan sebagai tersangka maka pimpinan KPK akan diberhentikan melalui Keputusan Presiden.
"Sebagai penegak hukum saya harus konsisten, tunduk di bawah konstitusi, moral hukum dan etik hukum," kata Bambang di kediamannya di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu
Dia mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pengunduran diri ke pimpinan KPK.
"Nanti biar pimpinan KPK yang akan mengajukan pengunduran diri saya kepada Presiden," katanya.
Dia mengaku memilih mundur dari pimpinan KPK supaya bisa fokus menjalani proses hukum. "Saya ingin bekerja secara optimal untuk menyelesaikan persoalan saya," katanya.
Polisi menangkap Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) dan menyatakan telah menetapkan Wakil Ketua KPK itu sebagai tersangka.
Dia dituduh telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Depok (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan secara personal mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Ia mengatakan satu pasal dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa jika telah ditetapkan sebagai tersangka maka pimpinan KPK akan diberhentikan melalui Keputusan Presiden.
"Sebagai penegak hukum saya harus konsisten, tunduk di bawah konstitusi, moral hukum dan etik hukum," kata Bambang di kediamannya di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu
Dia mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pengunduran diri ke pimpinan KPK.
"Nanti biar pimpinan KPK yang akan mengajukan pengunduran diri saya kepada Presiden," katanya.
Dia mengaku memilih mundur dari pimpinan KPK supaya bisa fokus menjalani proses hukum. "Saya ingin bekerja secara optimal untuk menyelesaikan persoalan saya," katanya.
Polisi menangkap Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) dan menyatakan telah menetapkan Wakil Ketua KPK itu sebagai tersangka.
Dia dituduh telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Langganan:
Postingan (Atom)