Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Beberapa pihak meminta Polri mengeluarkan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka Bambang Widjojanto
(BW). Namun, Polri menyatakan bahwa peluang untuk ke arah itu cukup
kecil. Tapi, ada satu hal celah yang dapat ditempuh menyelesaikan kasus
ini sampai ke meja hijau.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny
Sompie, hasil penyidikan kasus Bambang Widjojanto memiliki cukup bukti.
Sudah ada 3 alat bukti yang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undng
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bukti pertama yang dikantongi
penyidik Polri adalah keterangan tiga orang saksi. "Sudah lebih dari dua
orang yang diperiksa sebagai saksi. Dan yang kedua adalah keterangan
saksi ahli, dan ketiga adalah dokumen dan surat-surat yang memperkuat
keterangan para saksi bahwa mereka dipengaruhi dan disuruh untuk
memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di sidang pengadilan MK
tahun 2010," kata Ronny dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu
(25/1/2015).
Oleh karena itu, kata jenderal bintang dua itu, bila
kasus akan dihentikan maka harus mendasari pasal 109 KUHAP. Pasal
tersebut mengatur kasus dihentikan bilamana kasus yang menerpa BW
bukanlah kasus pidana, tidak cukup bukti, dan demi hukum dalam artian
tersangka meninggal dunia, kadaluarsa, atau pernah diputus pengadilan.
"Jadi tiga syarat tadi tidak ada (di kasus BW), tidak ada peluang diterbitkan SP3," beber Ronny.
Bila
berkaca pada kasus Bibit-Chandra dalam babak Cicak versus Buaya jilid
I, penghentian perkara ada di tangan Jaksa Agung. Kasus di deponering
oleh Jaksa Agung saat itu atas kebijakan presiden.
"Jadi Presiden mengambil alih kasus dengan hal prerogratif Presiden. Kalau SP3 tidak ada peluang," ujarnya.
Namun,
ada peluang lain yang bisa dijadikan jalan agar kasus tidak sampai ke
meja hijau. "Tersangka dan pelapor melakukan perdamaian dan dimediasi
oleh siapa saja yang independen, polisi tidak ikut di mediasi itu," kata
Ronny.
Konsep restorative justice ini bergantung dari keaktifan
kedua belah pihak untuk mau bermediasi. "Cara ini memungkinkan kasus
pidana tidak ke meja hijau," ujar Ronny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar