Pewarta: Zul Sikumbang
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi III DPR RI, yang sekarang
anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika mengatakan, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) harus memberhentikan sementara Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
keterangan palsu sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Sesuai dengan UU KPK maka dengan status tersangka tersebut, maka BW
harus diberhentikan sementara dari jabatan Komisioner KPK," kata Pasek
di Jakarta, Jumat.
Kata Pasek, kasus keterangan palsu yang dilakukan oleh BW sudah lama
dilaporkan ke Komisi III DPR RI.
"Bahkan sering disebut kebal hukum karena tidak berproses sementara
pelaku lainnya sudah divonis. Dalam kasus saksi palsu Kotawaringin Barat
memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in kracht tapi yang memerintahkan malah aman-aman saja," katanya.
Dia mengingatkan, penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan di
KPK dan kasus BW di Polri harus didudukkan secara proporsional dan
profesional.
"Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," kata Pasek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar