Jakarta - Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif
Nasution menyambangi Gedung Kejaksaan Agung untuk melaporkan pimpinan
KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun tuduhan itu langsung
dibantah KPK.
"Kami tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. Semuanya telah sesuai prosedur hukum," tegas Ketua KPK Abraham Samad, Jakarta, Rabu (21/5/2015).
Razman memang sudah berniat melaporkan komisioner KPK ke Kejagung. Mereka dituduh melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kami akan melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan. Jadi pimpinan KPK dilaporkan sesuai pasal 421 KUHP dan pasal 23 UU no 23 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi," kata Razman.
Razman menjelaskan, pihaknya menilai KPK telah melakukan proses pembiaran karena baru menetapkan Budi sebagai tersangka tak lama setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Kapolri. Padahal KPK telah lama membidik Budi.
"Kami menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran. Kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa. Kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung jadi tersangka pada saat itu," ucap Razman.
Razman berpendapat, KPK telah menyalahi prosedur atas penetapan Budi sebagai tersangka. "Prosedur yang jelas, seseorang apabila melanggar hukum, diperiksa alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, ketiga penetapan status. Itu protap. Tetapi oleh KPK proses itu, terbalik," jelasnya.
"Kami tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. Semuanya telah sesuai prosedur hukum," tegas Ketua KPK Abraham Samad, Jakarta, Rabu (21/5/2015).
Razman memang sudah berniat melaporkan komisioner KPK ke Kejagung. Mereka dituduh melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kami akan melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan. Jadi pimpinan KPK dilaporkan sesuai pasal 421 KUHP dan pasal 23 UU no 23 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi," kata Razman.
Razman menjelaskan, pihaknya menilai KPK telah melakukan proses pembiaran karena baru menetapkan Budi sebagai tersangka tak lama setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Kapolri. Padahal KPK telah lama membidik Budi.
"Kami menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran. Kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa. Kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung jadi tersangka pada saat itu," ucap Razman.
Razman berpendapat, KPK telah menyalahi prosedur atas penetapan Budi sebagai tersangka. "Prosedur yang jelas, seseorang apabila melanggar hukum, diperiksa alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, ketiga penetapan status. Itu protap. Tetapi oleh KPK proses itu, terbalik," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar