Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap
Jumali, buronan Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Timur. Jumali
tersangkut dugaan korupsi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan
tahun 2012.
Dari informasi yang diterima dari Kejagung, Jumali
tercatat sebagai Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama.
Dia terseret kasus korupsi pembuatan foto udara digital dengan nilai
kontrak Rp 1,378 miliar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Persatuan II Nomor 19, Cimanggis, Depok pada pukul 15.30 WIB, Rabu (28/1/2015).
Aksi
menangkap buronan memang gencar dilakukan Kejaksan. Pada 22 Januari
2015, Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap pengusaha Boy Hermansyah Sati di
Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Boy merupakan tersangka kasus
pembobolan BNI sebesar Rp 129 miliar.
Kasus ini bermula dari
permohonan kredit yang diajukan Boy kepada BNI pada 2009. Saat itu Boy
mengajukan pinjaman Rp 133 miliar dan BNI mengabulkan Rp 129 miliar.
Kredit
itu menggunakan agunan berupa lahan perkebunan sawit. Belakangan, ada
pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah tanah itu. Kasus pun
berakhir ke meja pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar