Pewarta: Feru Lantara
Depok (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bambang Widjojanto menyatakan secara personal mempertimbangkan untuk
mengundurkan diri dari jabatannya setelah polisi menetapkannya sebagai
tersangka.
Ia mengatakan satu pasal dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa jika telah
ditetapkan sebagai tersangka maka pimpinan KPK akan diberhentikan melalui Keputusan Presiden.
"Sebagai penegak hukum saya harus konsisten, tunduk di bawah
konstitusi, moral hukum dan etik hukum," kata Bambang di kediamannya di
Kampung Bojong Lio, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu
Dia mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pengunduran diri ke pimpinan KPK.
"Nanti biar pimpinan KPK yang akan mengajukan pengunduran diri saya kepada Presiden," katanya.
Dia mengaku memilih mundur dari pimpinan KPK supaya bisa fokus
menjalani proses hukum. "Saya ingin bekerja secara optimal untuk
menyelesaikan persoalan saya," katanya.
Polisi menangkap Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) dan
menyatakan telah menetapkan Wakil Ketua KPK itu sebagai tersangka.
Dia
dituduh telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam
sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di
Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar