Jakarta - Dalam waktu yang singkat, Tim Independen/Tim 9 sudah memberikan masukan hasil analisa terkait ketegangan antara KPK dengan Polri. Tim 9 tetap mengamati kelanjutan nasib calon Kapolri Komjen Budi Gunawan juga kasus Bambang Widjojanto.
"Kami tetap berhubungan terus antara anggota tim untuk mengamati permasalahan ini. Kami meneruskan diskusi, mencermati apa yang terjadi ke depan," kata anggota Tim 9 Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi Rabu (28/1/2015) malam.
Setelah masukan disampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo kemarin, Senin (28/1) di Istana Negara, otomatis tugas Tim 9 selesai. "Kalau minta pendapat lagi, kami pasti kasih pendapat," sambungnya.
Mantan komisioner KPK ini menerima anggapan sejumlah pihak soal kinerja yang hanya sebatas analisa, berbeda dengan Tim 8 bentukan Susilo Bambang Yudhoyono yang leluasa menggali fakta hukum terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Tim 8 dulu memang ada Keppres, ada tugas dan wewenang diatur di Keppres sehingga bisa memanggil, memeriksa ke sana-ke sini. Kalau kami (tim 9) tidak, hanya analisis berdasar pandangan umum kita pribadi demi pribadi kemudian disatukan," paparnya.
Selanjutnya keputusan digunakan atau tidaknya masukan Tim 9 berada di tangan Jokowi. Tumpak berharap Presiden bisa menggunakan masukan tersebut khususnya untuk menangani gesekan KPK dengan Polri
"Saya percaya (kasus) ini akan selesai, tapi bagaimana bentuk penyelesaian tidak tahu. Mungkin lewat hukum atau bagaimana masukan lain yang diterima presiden," ujarnya.
Dalam masukannya, Tim 9 berharap presiden memastikan para penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri. Jokowi juga diminta memastikan tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap penegak hukum di KPK ataupun Polri.
"Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri sebagai tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri, agar institusi Polri segera mendapat calon Kapolri yang definitif," ujar ketua Tim 9 Syafi'i Maarif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar