Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Komjen Budi Gunawan memastikan tak akan
memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus
kepemilikan rekening gendut. Pihak Budi mengaku memiliki beberapa alasan
yang kuat untuk tak hadir.
"Saya pastikan BG tidak penuhi
panggilan KPK karena ada beberapa hal," kata pengacara Budi Gunawan,
Razman Arif Nasution, Kamis (29/1/2015).
Beberapa alasan
dikemukakan Razman untuk menjadi alasan pembenaran kliennya mangkir.
Salah satu alasannya adalah tak pernah melihat surat panggilan.
"Surat
panggilan dari KPK ada , dikirim ke Mabes, Lemdikpol, dan kediaman BG.
Tapi belum sampai ke tangan klien kami. Ini aneh karena nggak ada surat
pengantarnya, nggak ada tanda terimanya. Buat apa datang?" jelas Razman.
Untuk
diketahui, prosedur yang biasanya dilakukan KPK saat akan memanggil
seseorang untuk diperiksa adalah dengan mengirimkan surat panggilan ke
rumah, kantor dan instansi yang menaungi pihak yang akan diperiksa.
Dalam hal ini, KPK sudah melaksanakan sesuai prosedur untuk memanggil
mantan ajudan Megawati itu.
Alasan lain yang digunakan Budi
Gunawan adalah mengklaim bahwa tak pernah ada surat penetapan tersangka.
Padahal seperti diketahui bersama, saat menetapkan Budi Gunawan sebagai
tersangka, pimpinan KPK mengumumkannya di depan publik secara terbuka.
Sangat berbeda dengan yang terjadi saat Bareskrim memperlakukan Bambang
Widjojanto. Bareskrim tak pernah mengumumkan status Bambang, namun
langsung menangkap paksa dan memborgol Bambang.
"Surat penetapan
BG sebagai tersangka nggak pernah ada. BG ditetapkan sebagai tersangka
tapi surat itu nggak pernah sampai ke klien kami," tegas Razman.
Sikap
Budi Gunawan yang tidak hadir pemeriksaan itu justru akan memperlama
proses penyidikan, padahal KPK berniat untuk mempercepat proses hukum
calon Kapolri itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar