Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - KPK menegaskan penanganan perkara dengan
tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan tidak terkait dengan
tuduhan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto terhadap Ketua KPK Abraham Samad.
"Penanganan perkara tersangka BG tidak ada kaitan sama sekali dengan
apa yang disampaikan Pak Hasto dan kawan-kawan karena yang tampak
seolah-olah apa yang disampaikan tersebut," kata Deputi Pencegahan KPK
Johan Budi Sapto Pribowo di gedung KPK Jakarta, Kamis.
"Terkait penanganan perkara tentu sudah berdasarkan bukti-bukti di KPK," ungkap Johan.
"Tentang pencalonan Pak Abraham sebagai wapres, tentu mencalonkan
orang sah-sah saja, bukan yang haram mencalonkan Pak Abraham sebagai
wapres tapi kalau sampai ada pertemuan yang dikait-kaitkan dengan
penanganan perkara di KPK maka perlu disampaikan penanganan perkara di
KPK harus ada keputusan bersama untuk ditetapkan sebagai tersangka, jadi
tidak hanya Pak Abraham atau Pak Bambang saja, tapi pimpinan lain
juga," tambah Johan.
Kepada sejumlah pihak yang tidak puas dengan penetapan Budi Gunawan
sebagai tersangka, maka Johan mempersilakan untuk mengambil jalur hukum.
"Mengenai upaya hukum oleh siapa saja kami hormati proses itu.
Terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap tindakan KPK bisa
melalui jalur hukum," tambah Johan.
Johan juga tidak menilai bahwa pernyataan Hasto tersebut merupakan
upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Budi Gunawan.
"Karena apa yang disampaikan Pak Hasto berkaitan dengan pribadi
Abraham Samad yang merupakan Ketua KPK maka mau tidak mau lembaga pun
ikut terbawa, apalagi tadi dalam pernyataan Hasto dikait-kaitkan dengan
penanganan perkara di KPK," ungkap Johan.
Terkait tuduhan penyadapan, Johan juga membantah bahwa KPK melakukan penyadapan terhadap Hasto.
"Kami tidak menyadap pihak-pihak yang tidak terkait penanganan
perkara. Bila ada orang yang masuk dalam sadapan artinya orang itu
sedang kita tangani perkaranya," tambah Johan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar