Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan melaporkan
pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atas dugaan
penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung. Laporan itu telah diterima
dan akan dikaji.
"Sudah kami terima. Tindak lanjut kami
penelahaan, apakah memang tupoksi JAM Pidsus atau tidak," kata Direktur
Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM
Pidsus), Suyadi.
Pernyataan itu disampaikan Suyadi kepada
wartawan di lobi Gedung JAM Pidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Rabu (21/1/2015) pagi. Laporan yang disampaikan kuasa hukum
Budi akan dipelajari lebih dulu.
"Kita lihat urgensinya. Kalau nggak ada dasarnya, nggak baik," ucap Suyadi.
Kuasa
Hukum Komjen Budi Gunawan Razman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK
ke Gedung JAM Pidsus Kejagung pagi tadi. Dua nama yang dilaporkan adalah
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Razman berpendapat bahwa
Samad dan Bambang telah menyalahgunakan wewenang. Ia menilai penetapan
status tersangka Budi juga cacat hukum karena menyalahi prosedur.
"Penetapan
status tersangka Komjen Budi Gunawan harus dibatalkan karena cacat
hukum. Kita minta Jaksa Agung, cepat bergerak, periksa, kalau terbukti
tahan Abraham Samad," kata Razman saat diwawancarai wartawan di lobi
Gedung JAM Pidsus.
Razman mengaku ditunjuk Budi sebagai kuasa
hukum Selasa (20/1/2015) sore. Sosok bertubuh gemuk itu juga diketahui
sebagai kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI
Jakarta Udar Pristono yang jadi terdakwa atas kasus korupsi pengadaan
bus TransJakarta. Ia juga merupakan Wakil Ketua Advokasi Prabowo-Hatta
saat Pilpres 2014.
Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad yang
dikonfirmasi memastikan dirinya sudah melakukan langkah sesuai prosedur
saat menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar