Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Jumat (23/1) pagi, Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri saat mengantar anaknya sekolah
di Depok, Jawa Barat. Sontak peristiwa mengejutkan ini langsung menarik
perhatian masyarakat yang menduga penangkapan itu ada kaitannya dengan
penetapan status tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan oleh
KPK.
Berikut kronologi penangkapan Bambang
Pukul 07.30
WIB, Bambang baru saja selesai mengantar anaknya ke sekolah di SD IT
Nurul Fikri, Depok. Saat itu dia menggunakan mobil Isuzu Panther bersama
putrinya Izzati.
Kapolsek Sukmajaya Depok ada di lokasi
melakukan pengaturan lalu lintas dan meminta mobil Bambang menepi. Tak
lama, 15 penyidik datang dan langsung menunjukkan surat penahanan.
Bambang yang bergamis dan berpeci haji berdebat dengan penyidik.
Akhirnya Bambang dibawa dengan tangan diborgol. Dia sempat hendak diborgol di belakang, tapi dia meminta diborgol di depan.
Putrinya
Izzati pun ikut di dalam mobil yang membawa ke Bareskrim Polri. Di
dalam Bambang pun sempat dibentak penyidik dengan ancaman akan dilakban
mulutnya. Bambang di dalam mobil pun bahkan sambil memangku anaknya.
Sekitar
pukul 11.00 WIB, Bambang sudah berada di Mabes Polri, Jl Trunojoyo,
Jakarta Selatan. Saat itu penyidik Mabes Polri hendak memulai
pemeriksaan dan mengajukan beberapa pertanyaan, namun Bambang menolak
dengan alasan beklum didampingi oleh kuasa hukum.
Usai salat Jumat, Bambang masih berada di Mabes Polri. Di saat itu pula,
Gedung KPK sudai dipenuhi oleh para tokoh dan pegiat antikorupsi.
Mereka melakukan orasi dan meminta agar Bambang segera dibebaskan.
Sore
harinya, setelah salat Ashar, Bambang menjalani pemeriksaan dengan
didampingi kuasa hukumnya, Usman Hamid. Selama pemeriksaan, Bambang
dicecar sebanyak delapan pertanyaan. Namun saat itu Bambang lebih banyak
menolak menjawab karena dia masih mempertanyakan pasal yang disangkakan
ke dirinya.
"Pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Ada sekitar 8
pertanyaan. Akan tetapi sejak pertanyaan pertama dimulai Pak BW
mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada Pak BW," kata Usman.
"Kemudian
Pak BW mempertanyakan tentang kualifikasi detil pasal yang digunakan,
apakah pasal 45 ayat satu, kedua atau yang ketiga," tambahnya.
Sebelum
masuk waktu salat Magrib, pemeriksaan selesai. Tak lama setelah itu
keluarlah surat perintah penahanan untuk Bambang. Namun Bambang menolak
untuk menandatangani surat tersebut.
Sementara itu, kondisi di
Gedung KPK sudah dipenuhi oleh massa yang terdiri dari pegiat
antikorupsi, LSM, tokoh agama, pimpinan KPK hingga mantan pimpinan KPK.
Mereka meminta agar BW segera dibebaskan.
Sekitar pukul 21.00
WIB, dikabarkan Bareskrim Polri hendak merangsek masuk ke dalam gedung
KPK untuk menggeledah ruangan Bambang. Massa pun sudah bersiap untuk
membuat pagar betis, namun peristiwa itu tak terjadi.
Memasuki tengah malam, dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain
menyambangi gedung Mabes Polri. Mereka berupaya agar BW dibebaskan.
Setelah
menunggu cukup lama, barulah pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.30 WIB,
Bambang dilepaskan oleh Bareskrim Polri. Bambang keluar didampingi oleh
pengacaranya Usman Hamid.
Sekitar pukul 02.15 WIB, Bambang tiba
di KPK dan menemui para pendukungnya. Barulah sekitar pukul 04.15 WIB
Bambang tiba di kediamannya di Depok dan bertemu dengan keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar