Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Sejauh ini, belum jelas apa dasar tim
independen dalam menjalankan tugasnya meredam konflik KPK dengan oknum
Polri. Bila memang Presiden Joko Widodo ingin tim ini bergerak leluasa,
maka harus dibuat Keppres.
"Kalau tidak ada Keppres, nggak bisa
pergi ke mana-mana," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly
Asshiddiqie yang menjadi koordinator tim, saat dihubungi detikcom, Senin
(26/1/2015).
Menurut Jimly, belum ada keputusan resmi dari
pemerintah Jokowi apakah tim ini jadi sebatas penasihat saja atau memang
bisa bergerak melakukan investigasi secara umum. Sejauh ini, yang
dilakukan Jokowi baru meminta masukan.
"Kita tunggu saja. Tim kan
belum pasti formal apa enggak. Kalau sebatas memberi masukan, kapan
saja kita dipanggil siap memberi masukan," jelasnya.
Tujuh tokoh
yang menjadi bagian dari tim independen adalah: Jimly Asshiddiqie,
mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakapolri
Komjen (purn) Oegroseno, pengamat kepolisian dan akademisi Bambang
Widodo Umar, Guru Besar Hukum Internasional UI yang juga mantan Tim-8
kasus cicak vs buaya Hikmahanto Juwana, mantan pimpinan KPK Tumpak
Hatorangan Panggabean, dan tokoh senior Muhammadiyah Buya Syafi'i
Ma'arif.
Semalam para tokoh tersebut, kecuali Syafii yang tidak
hadir karena di Yogya, dipanggil presiden Jokowi. Menurut Jokowi, tim
itu dimintai masukan terkait kisruh KPK-Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar