Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Tiga pimpinan KPK telah selesai menggelar
rapat guna membahas surat permohonan berhenti sementara yang diajukan
Bambang Widjojanto. Tiga pimpinan KPK secara kompak menolak permohonan
BW.
"Baru saja Magrib tadi, saya dikasih tahu pimpinan bahwa
pengunduran diri Pak Bambang ditolak semua pimpinan," kata Deputi
Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Senin (26/1/2015).
Johan menegaskan, meskipun pimpinan
KPK menolak permohonan Bambang, namun semua keputusan berada di tangan
Presiden Jokowi. Pimpinan KPK kini menunggu keputusan Jokowi apakah akan
mengeluarkan Keppres penonaktifan Bambang atau tidak.
"Kami
masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi. Apakah bapak
presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara untuk Pak BW
sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002, pasal 32 sampai hari ini kami
belum memperoleh informasi soal itu," jelas Johan.
Pimpinan KPK
memiliki beberapa pertimbangan terkait penolakan permohonan yang
disampaikan BW. Salah satu alasannya adalah KPK saat ini masih sangat
membutuhkan Bambang guna menuntaskan beberapa perkara yang masih
ditangani.
"Jadi tadi keyakinan pimpinan bahwa seperti yang
disampaikan Pak BW pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak
kepolisian dan kemudian pihak Mabes menjadikan tersangka menurut
pimpinan itu bentuknya rekayasa. Jadi keyakinan itulah maka pengunduran
diri Pak BW ditolak disamping Pak BW juga dibutuhkan juga di KPK," tutur
Johan.
"Pimpinan KPK tinggal 4, Pak BW non aktif tinggal 3, jadi
karena itu pimpinan tadi memutuskan untuk menolak permintaan
pengunduran diri Pak BW," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar