Avitia Nurmatari - detikNews
Bandung - Dalam berkas dakwaan Mantan Bupati Indramayu
Irianto MS Syafiuddin alias Yance, disebutkan sejumlah perbuatan
melanggar Yance dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk
pembangunan PLTU Batubara di Kabupaten Indramayu. Atas perbuatannya itu
mengakibakan kerugian negara senilai Rp 41 miliar.
Hal itu
terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dakwaan dalam
sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri
Bandung, Senin (26/1/2015).
Dalam dakwaanya JPU Juli Isnur
mengatakan Yance telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,
secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian
terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan
dilepaskan.
Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan
Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga
tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan
milik PT Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang
berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi.
"Tindakan terdakwa dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum," ujar Jaksa.
JPU
juga menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu
Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar
Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp
5.350.644.321.
Terdakwa Yance juga oleh JPU disebutkan telah
membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres
RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. Ia hanya mengggunakan SK Bupati
Indramayu No : 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004
"Perbuatan terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan," kata Jaksa.
Lebih lanjut JPU juga menyatakan, P2T
yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850/meter
persegi, sementara harga NJOP milik. PT. Wiharta Karya Agung hanya
sebesar Rp 14.000/meter persegi. Sementara pasaran tanah milik
masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.
Terdakwa
Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang
Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari Akte Jual Beli dari PT.
Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto, tanpa melakukan penelitian
terhadap dokumen HGU No 1 Sumueradem atas nama PT Wiharta Karya Agung
sebagai objek pelepasan hak.
"Terdakwa Yance juga dianggap telah
memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan
umum yang dinilai telah memperkaya orang lain dan merugikan keuangan
negara," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Yance
dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001
tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan
subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan
atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar