Idham Khalid - detikNews
Jakarta - Tim Hukum Penyelamat Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sempat bertemu dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
selama 5 menit. Kondisi Bambang dipastikan sehat.
"(Bambang)
sehat dan baca Alquran," kata anggota Tim Hukum Penyelamat KPK
Nursyahbani Katjasungkana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta
Selatan, Jumat (23/1/2015).
Bambang ditetapkan sebagai tersangka
karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan
palsu di persidangan MK. Polisi menyebut, penyidikan ini bermula dari
laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015.
Seolah
melihat ini adalah kasus prioritas, Mabes Polri langsung melakukan
penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan. Bambang
dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini Bambang menjalani
pemeriksaan di Bareskrim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar