Kabar24.com, JAKARTA -- Anggota Komisi DPR Dwi Ria
Latifa menegaskan PDIP tidak pernah menyuruh mantan anggota DPR,
Sugianto Sabran (SS), melaporkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ke
Mabes Polri.
"Beliau melakukan atas nama pribadi, dan buat kita
juga agak terkejut. Oh tidak. Kita enggak ada. Ini enggak ada yang
berkaitan dengan DPP PDIP," kata Dwi Ria Latifa di Gedung DPR, Jakarta,
Jumat (23/1/2015).
Dwi bahkan sama sekali tidak mengenal Sugianto Sabran.
"Oh saya
justru malah enggak tahu saya. Saya enggak tahu itu bahwa ada seperti
itu. Saya justru tahunya bahwa mendengar-dengar dari jauh ada masalah
Kotawaringin Barat. Saya terus terang tidak ikuti persoalan dan
proses-proses itu," kata Dwi Ria Latifa.
Mantan Anggota DPR dari
Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto Sabran, menjadi pelapor kasus keterangan
palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin
Barat yang membuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bambang Widjojanto ditangkap polisi hari ini.
"Kasusnya
berdasarkan Laporan Polisi : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15
Januari 2015," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes
Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Rikwanto
mengatakan Sugianto yang melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse
Kriminal, Mabes Polri, terkait kasus kesaksian palsu pada sidang
sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah di Mahkamah
Konstitusi (MK) sekitar Juli 2010.
"Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Rikwanto.
Berdasarkan
penelusuran, pelapor Sugianto Sabran tercatat anggota Komisi III DPR
dari PDIP periode 2009-2014 dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah.
Laporan
Sugianto ke polisi ini terungkap ke publik setelah Bareskrim Mabes
Polri menangkap dan membawa Bambang Widjojanto usai mengantarkan anaknya
bersekolah di Depok, Jawa Barat, Jumat pagi ini. (Kabar24.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar