VIVA.co.id - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Johan Budi, mengakui pihaknya belum pernah mengirim
surat penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG).
Ini yang membuat BG tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, Jumat
30 Januari 2015.
Jenderal bintang tiga itu telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji
terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Johan
menyatakan, KPK selama ini tidak pernah memberikan surat penetapan
tersangka kepada orang yang telah ditetapkan. Dia menyebut, status
tersangka sesorang nanti akan tercantum pada surat panggilan yang
nantinya dilayangkan KPK.
"Nanti status tersangka akan ada
tertera pada surat panggilan pemeriksaan," kata Johan, saat dikonfirmasi
wartawan, Jumat 30 Januari 2015.
Sebelumnya, KPK telah
menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Jumat
30 Januari 2015. Namun dia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan
beberapa alasan.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution,
mengungkapkan kliennya belum pernah menerima surat penetapan Budi
Gunawan sebagai tersangka dari KPK. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar