Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Satu per satu Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkarakan atau dilaporkan ke Polisi.
Setelah Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,
tiga wakil ketua lainnya turut dilaporkan dalam berbagai perkara.
Tidak
lama setelah Bambang, Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan perkara
perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Daisy
Timber, Berau, Kalimantan Timur, pada 2006.
Lalu Abraham Samad
dilaporkan atas dugaan menjanjikan kemudahan perkara di KPK terkait Emir
Moeis. Terakhir, Zulkarnain juga akan dilaporkan terkait dugaan suap
penanganan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi
Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Ketika itu, Zulkarnain masih
menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Saya tidak
tahu apakah kebetulan ataukah disengaja setelah Pak BW (Bambang
Widjojanto) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian
Pak Adnan Pandu dilaporkan ke Mabes (Markas Besar Polri). Kemudian
setelah itu, katanya, Pak Abraham juga dilaporkan. Kemudian menyusul Pak
Zul juga katanya akan dilaporkan, maka sempurnalah pelaporan ini,
sangat sempurna," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, di kantor KPK,
Jakarta, Senin malam, 26 Januari 2015.
Menurut Johan, kini semua
proses terhadap para pimpinan KPK bergantung pada Mabes Polri. Jika
semua pimpinan menjadi tersangka, mereka bisa dinonaktifkan.
"Sekarang tergantung mabes apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yang firm
(pasti) yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka, yang nantinya
akan menyusul nonaktif, pemberhentian sementara, satu demi satu pimpinan
KPK," ujar Johan.
Johan menegaskan bahwa hubungan KPK dengan
Polri tidak ada masalah. "Mungkin (hubungan) yang tidak baik adalah
hubungan orang-orang Polri dengan orang di KPK. Secara lembaga, menurut
saya, tidak ada perseteruan antara Polri dan KPK.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar