Liputan6.com, Mamasa - Sri, lurah cantik
asal Sumarorong, Mamasa, Sulawesi Barat tak bisa lagi menjalankan
tugasnya sebagai abdi masyarakat setelah ditangkap polisi terkait kasus
narkoba pada Kamis 22 Januari lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV,
Minggu (25/1/2015), usai diperiksa tim penyidik, Sri kini ditahan
Mapolres Mamasa. Selain terbukti sebagai pemakai narkoba, Sri juga
disinyalir terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.
Sampel darah dan urin lurah cantik ini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk diteliti.
Menurut
polisi, Sri memang sudah menjadi target operasi polisi. Saat mengerebek
kediaman Sri, tersangka sempat membuang sejumlah barang bukti berupa narkoba ke sungai di belakang rumahnya.
Sri
dijerat dengan undang-undang psikotropika dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara. Selain terancam hukuman penjara, Sri juga
akan mendapat sanksi mutasi dan pemecatan oleh Bupati Mamasa.
Pasca-ditangkapnya
lurah Sri, kondisi Kantor Kelurahan Sumarorong yang sebelumnya
disibukkan dengna aktivitas rutin, kini tampak sepi. (Dan/Ado)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar