Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F
Sompie dan kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan mempermasalahkan
legalitas penyidik eks Polri di KPK. Penyidik itu kini menangani kasus
Komjen Budi.
Sebenarnya, kewenangan mengangkat dan memberhentikan
penyidik telah tercantum pada Pasal 45 Undang-undang nomor 30 tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan soal
penyidik di KPK ini juga telah dibahas ketika peristiwa penarikan 20
penyidik KPK yang berasal dari Polri pada 12 September 2012 dengan tidak
memperpanjang masa tugas yang diperbantukan di KPK. Hal ini merepotkan
KPK dalam menyidik kasus-kasus korupsi. Termasuk dahulu saat KPK
menyidik Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM.
Busyro
Muqqodas yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK saat itu
menegaskan pada Kamis (4/10/2012), bahwa pengangkatan penyidik KPK sudah
sesuai dengan peraturan perundangan (PP), antara lain Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK.
PP
ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber
daya manusia di KPK. Busyro yakin, para penyidik kepolisian yang
diangkat sebagai pegawai KPK ini legal secara hukum. Sebelum mengangkat,
KPK sudah melakukan kajian dan tidak hanya satu aturan yang
memperbolehkan hal tersebut.
Hal itu dikatakan Busyro untuk
menegaskan bahwa Kompol Novel Baswedan adalah penyidik KPK yang sah saat
hendak dijemput paksa Polda Bengkulu. Penjemputan Novel itu juga
merupakan salah satu buntut upaya penyidikan KPK terhadap Irjen Djoko
Susilo kala itu.
Berikut bunyi pasal yang menyebut bahwa KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyidiknya.
<i>Pasal 45 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ayat
(1) Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang
diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
ayat (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.</i>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar