Oleh :
Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah
atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM
Mabes Polri, terus dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selasa 20 Januari 2015, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi. Salah satu diantaranya adalah Kapolda
Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andayono.
"Sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Andayono, terdapat juga saksi lainnya yang dijadwalkan untuk
menjalani pemeriksaan. Yakni Wakapolres Jombang, Komisaris Polisi
Sumardji serta satu orang purnawirawan Polisi, Brigadir Jenderal (Purn)
Heru Purwanto.
Sebelumnya, tiga orang saksi telah dijadwalkan
menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 19 Januari 2015. Namun, dari
ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan yakni mantan
pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn)
Syahtria Sitepu.
Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji
terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari
2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi
yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai
Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003
2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan
melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau
pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1
kesatu KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar