BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 20 Januari 2015

Kasus Budi Gunawan, KPK Periksa Kapolda Kalimantan Timur

Oleh : Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, terus dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selasa 20 Januari 2015, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satu diantaranya adalah Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andayono.

"Sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Andayono, terdapat juga saksi lainnya yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Yakni Wakapolres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji serta satu orang purnawirawan Polisi, Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.

Sebelumnya, tiga orang saksi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 19 Januari 2015. Namun, dari ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan yakni mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu.

Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. 

Tidak ada komentar: