Jakarta - Bambang Widjojanto merealisasikan niatannya. Dia mengajukan permintaan mundur untuk sementara dari posisinya sebagai pimpinan KPK, terkait dengan statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Di kantor saya membuat surat permohonan pemberhentian sementara," ujar Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (26/1/2015).
Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya Bambang menyerahkan kepada pimpinan KPK yang tersisa yakni Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Bambang mengatakan dia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang keharusan seorang pimpinan KPK untuk mundur bila berstatus sebagai tersangka.
"Saya tunduk pada konstitusi. Undang-undang dan kemaslahatan publik," ujar Bambang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar