Jpnn
JAKARTA - Perlawanan
polisi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin keras. Serangan
juga terus datang dari para politisi di Senayan, termasuk juga dari
pemerintah lewat suara Menkum HAM Yasonna H Laoly.
Menanggapi serangan dari tiga penjuru
itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan apa yang dilakukan lembaganya
sudah sesuai prosedur.
"Semua telah sesuai prosedur hukum dan
SOP (standart operational procedur) di KPK. Tidak ada yang dilanggar,"
ujar Samad, kemarin.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga sebelumnya telah meminta sejumlah pihak tidak memperkeruh suasana dengan menggunakan kewengannya sebagaimana mestinya. Hal itu diungkapkan penyikapi sejumlah pihak yang mulai campur tangan dan memperkeruh suasana dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnaen menganggap langkah praperadilan yang ditempuh Polri salah jalan. Menurut dia, sesuai hukum acara, penetapan seseorang menjadi tersangka bukan domain praperadilan.
"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan proses hukum. Pada tahap ini seorang tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum. Nah, kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan itulah yang diajukan praperadilan," jelas Zulkarnaen.
Pria yang akrab disapa Zul itu juga tak tahu kenapa Budi Gunawan melaporkan dua koleganya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Saya tidak mengerti. Kita lihat sajalah saja proses dan aturannya bagaimana," ujarnya.
Sebagai seorang penegak hukum, harusnya Budi mengerti apa yang harus dilakukan untuk menghadapi perkara yang dijalaninya.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga sebelumnya telah meminta sejumlah pihak tidak memperkeruh suasana dengan menggunakan kewengannya sebagaimana mestinya. Hal itu diungkapkan penyikapi sejumlah pihak yang mulai campur tangan dan memperkeruh suasana dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnaen menganggap langkah praperadilan yang ditempuh Polri salah jalan. Menurut dia, sesuai hukum acara, penetapan seseorang menjadi tersangka bukan domain praperadilan.
"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan proses hukum. Pada tahap ini seorang tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum. Nah, kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan itulah yang diajukan praperadilan," jelas Zulkarnaen.
Pria yang akrab disapa Zul itu juga tak tahu kenapa Budi Gunawan melaporkan dua koleganya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Saya tidak mengerti. Kita lihat sajalah saja proses dan aturannya bagaimana," ujarnya.
Sebagai seorang penegak hukum, harusnya Budi mengerti apa yang harus dilakukan untuk menghadapi perkara yang dijalaninya.
"Harapan kami semua proses hukum
berjalan kondusif sesuai harapan masyarakat. Harusnya semua pihak taat
pada ketentuan hukum," terang Zul.
Menurut dia proses hukum yang ditempuh Budi Gunawan saat ini bisa merugikan semuanya. Termasuk menambah kerugian negara karena biaya dan proses perkara Budi Gunawan akan lebih lama.
Menurut dia proses hukum yang ditempuh Budi Gunawan saat ini bisa merugikan semuanya. Termasuk menambah kerugian negara karena biaya dan proses perkara Budi Gunawan akan lebih lama.
"Kalau prosesnya lama tentu biayanya lebih besar, masyarakat juga akan terganggu dengan hiruk pikuk seperti ini," terangnya.(gun/idr/bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar