RMOL. Penyelesaian sengketa Universitas Trisakti (Usakti) tidak dapat dilakukan melalui pendekatan normatif. Tapi harus menyentuh persoalan subtansial, yakni adanya dugaan korupsi dan kapitalisasi institusi pendidikan.
“Ada dua isu fundamental dari perampasan Usakti, yakni dugaan korupsi dan kapitalisasi institusi pendidikan. Sebab, dasar hukum yang digunakan Yasasan Trisakti yaitu Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 281/u1979 Tanggal 31 Desember 1979 cacat hukum dan sarat nuansa korupsi,’’ ungkap aktivis hukum yang vokal, Bambang Widjojanto, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Masa seorang menteri tiba-tiba menyerahkan aset negara kepada pihak swasta yang nggak ada hubungannya dengan negara. Ini kan kejahatan luar biasa dan sarat dugaan korupsi,” tambahnya.
Melihat hal itu, makanya Bambang Widjojanto merasa geram, dan bersedia menjadi pengacara Universitas Trisakti.
“Hati saya merasa tergelitik saja, kok aset negara diserahkan ke segelintir orang. Ini tidak benar, negara dirugikan,’’ tambah Koordinator Tim Kuasa Hukum Usakti itu.
Menurut bekas calon Ketua KPK tersebut, pengalihan aset dan kewenangan Usakti kepada Yayasan Trisakti berkaitan dengan kapitalisasi institusi pendidikan. Sebab, sejumlah pihak yang tergabung dalam Yayasan Trisakti juga memiliki universitas.
“Jika eksekusi tersebut dilaksanakan, saya yakin Usakti akan didekonstruksi dan didelegitimasi. Sebab, pemiliknya melakukan kapitalisasi pendidikan,” ucap aktivis vokal ini.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa Anda bilang SK Mendikbud itu cacat hukum?
Berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan Nasional kepada pimpinan Universitas Trisakti Nomor 120/b/ll/2010 Tanggal 17 Maret 2010, SK tersebut telah dinyatakan tidak berlaku karena kadaluarsa. Surat Menteri Pendidikan Nomor 94/mpn/lk/2008 Tanggal 30 Juni 2008 juga menyatakan “... keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 281/u/1979 merupakan keputusan yang cacat hukum dan substansinya yang menyangkut aset tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Indische Comptabiliteit Wet.”
Jadi dapat disimpulkan, putusan MA Reg. No.410k/pdt/2004 dan Reg. No.821k/pdt/2010 yang menyatakan, Yayasan Trisakti (Penggugat) adalah pembina, pengelola badan penyelenggara dari Universitas Trisakti adalah putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
Tapi yayasan berpendapat SK Mendikbud itu sebagai dasar hukum untuk mengelola Usakti?
Yang ditulis Menteri Sudibyo saat itu, bukan cuma mempertanyakan proses pengalihan aset. Pak Menteri mengetahui dan mengakui kalau SK itu bermasalah. Makanya mengeluarkan Surat Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 120/b/ll/2010 Tanggal 17 Maret 2010, yang menyatakan SK Nomor 281/u/1979 sudah tidak berlaku. Jadi, Yayasan Trisakti sudah tidak dapat menjadikan SK tersebut sebagai dasar hukum.
Tapi mengapa hakim memenangkan Yayasan Trisakti?
Itulah saya herannya. Kenapa hakim memenangkan pihak yayasan, padahal sudah terang benderang landasan hukum itu sudah dipatahkan oleh keputusan menteri. Ini berarti ada putusan hakim yang keliru. Makanya kami melaporkan ke KY agar hakim yang menangani perkara ini diperiksa.
Eksekusi mau dilakukan, apa yang Anda lakukan?
Kami minta agar jangan dilakukan eksekusi. Sebab, kami prihatin dengan putusan dan prilaku hakim. Apalagi, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami kan masih melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Apa Anda yakin menang, sedangkan di kasasi juga kalah?
Ya, yakin. Dari sejarah kelahiran Universitas Trisakti jelas bahwa Yayasan tidak mendirikan universitas itu.
Memang bagaimana awal pembentukan yayasan tersebut?
Yayasan Trisakti didirikan satu tahun setelah pembukaan universitas. Jadi, yayasan itu sama sekali nggak ada hubunganya aset dan kekayaan universitas. Pembentukan yayasan didasarkan pada SK Mendikbud, Daoed Yoesoef, Nomor 0281/u/1979 Tanggal 31 Desember 1979 tentang Penyerahan Pembinaan dan Pengelolaan Universitas Trisakti dengan beberapa syarat tertentu.
Apa saja syaratnya?
Salah satu syaratnya, yayasan harus membentuk panitia penyerahan pembinaan dan pengelolaan. Namun, syarat itu ternyata gagal dilaksanakan.Kesimpulan telah gagal dilaksanakan didasarkan atas kesaksian Prof. Soekisno Hadikoemoro, ketua merangkap anggota dari tim tersebut.
Prof Seokisno menyatakan, “...dalam melaksanakan tugas, kepanitian tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga dilampaui batas waktu yang ditetapkan yakni 1 tahun terhitung mulai berlakunya keputusan tersebut atau tanggal 31 Desember 1980. Untuk melakukan penyerahan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti... belum/tidak dapat diselesaikan.”
Artinya, Anda ingin menyatakan bahwa yayasan tidak memiliki hak atas universitas itu?
Sejak awal yayasan memang tidak memiliki kaitan apapun dengan universitas. Usakti lahir saat situasi negara dalam keadaan darurat. Awalnya, universitas itu bernama Res Publica atau Ureca yang bernaung di bawah Yayasan Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaan Indonesia (Baperki) yang berafiliasi ke komunis.
Kemudian, Brigjen TNI Syarif Thayeb, Menteri Perguruan Tinggi Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti menilai, pengambilalihan Universitas Trisakti (Usakti) oleh Yayasan Trisakti tidak dapat dilaksanakan. Selain berdampak besar terhadap mahasiswa dan karyawan, eksekusi tersebut juga melanggar hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 01/dar/tahun 1965 tanggal 11 Oktober 1965 tentang penutupan sementara perguruan tinggi (swasta) yang langsung atau tidak langsung membantu gerakan petualangan atau kontra revolusioner G30S PKI. Keputusan itu menyatakan, ada 24 perguruan tinggi swasta, termasuk Universitas Res Publica Jakarta, ditutup untuk sementara waktu.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Nomor 09/dar/Tahun 1965, 18 oktober 1965 jo Nomor 12/dar/Tahun 1965, Menteri PTIP membentuk tim persiapan pembukaan kembali Universitas Res Publica yang diperbaiki oleh Keputusan Menteri Nomor 012/dar/Tahun 1965 Tanggal 13 November 1965.
Lalu, dalam Keputusan Menteri Nomor 13/dar/tahun 1965, Tanggal 15 November 1965, Menteri PTIP mengganti nama Universitas Res Publica menjadi Universitas Trisakti dan pembentukan presidium sementara yang membawahi Univeritas Trisakti. Pada 19 November 1965 Universitas Res Publica dibuka kembali dan bernaung di bawah nama Universitas Trisakti.
Apa keinginan Anda itu direspons pemerintah agar Usakti diserahkan ke negara?
Seharusnya pemerintah merespons. Sebab, aset dan seluruh infratrukturnya adalah milik negara. Jadi, sudah selayaknya dikembalikan kepada negara. Harusnya, Trisakti itu sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya. Bedanya, Usakti didirikan dalam keadaan darurat sehingga prosesnya berbeda.
Menurut saya, publik pun akan mendukung pengembalian aset dan kebebasan kampus itu kepada negara. Sebab, Yayasan Trisakti sama sekali tidak berhubungan dan berkaitan dengan negara. [RM]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar